Litani Pilu Nasib Guru di NTT

LITANI pilu nasib guru belum juga berakhir di kampung halaman kita bernama Nusa Tenggara Timur (NTT). Sampai hari-hari ini mereka, khususnya guru kontrak masih mengeluhkan tersendatnya pembayaran gaji atau insentif bulanan.

Kita bisa membayangkan bagaimana peningnya guru kontrak menghidupi keluarganya ketika gaji bulanan sebagai sumber utama tidak hadir tepat waktu. Kemungkinan besar mereka berhutang agar asap dapur tetap mengepul, agar susu anak dan nasi di meja makan tetap tersedia.

Fakta miris ikhwal gaji guru kontrak diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jimmy Sianto, S.E, M.M dalam rapat dengar  pendapat dengan pimpinan  Dinas Pendidikan Provinsi NTT di Kupang, Selasa (25/4/2017).

Dalam rapat membahas peralihan kewenangan SMA,SMK dan Pendidikan khusus. Pengelolaan SMA/SMK dan pendidikan layanan khusus (Sekolah Luar Biasa) ke pemerintah provinsi sejak Januari 2017 itu, Jimmy mengaku masih sering mendengar keluhan guru  kontrak SMA/SMK terkait gaji yang belum dibayar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. "Kadang telepon masuk  saat saya sudah tidur.  Ternyata telepon itu dari guru SMA atau SMK yang mengadu bahwa belum terima gaji," kata Jimmy Sianto.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Kristin Samiyati Pati pun mengatakan, dirinya sering mendapat keluhan soal gaji dari para guru kontrak SMA/SMK di daerah pemilihannya. Selain gaji terlambat dibayar juga ada pemotongan untuk tujuan tertentu.  Dia meminta pemerintah segera menemukan solusinya. Anggota DPRD lainnya, Mohammad Ansor mengusulkan untuk membentuk tim satuan tugas guna menangani masalah gaji guru kontrak ini.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Aloysius Min, pada kesempatan itu mengakui ada guru kontrak provinsi di kabupaten dan kota yang belum menerima gaji. Hal ini terjadi  karena proses validasi data guru pengalihan belum tuntas. "Karena untuk pembayaran gaji ini, kita harus buat surat keputusan (SK) sekaligus atau satu kali. Sedangkan soal tunjangan guru, kita masih sesuaikan SK dengan kuota yang ada," demikian Alo Min.

Validasi data guru memang bukan perkara mudah. Tapi fakta ini serentak mencerminkan cara kerja aparatur pemerintah belum sesuai harapan dalam memberikan pelayanan terbaik. Peraliran kewenangan ke provinsi  sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Idealnya validasi data guru sudah tuntas saat kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2017. Kini bahkan sudah melewati triwulan pertama validasi  data belum tuntas juga.

Lemahnya kinerja aparatur dinas pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi patut diberi catatan spesial. Fakta ini pun memberi gambaran bening bahwa perhatian terhadap nasib para guru kontrak sangat minim untuk tidak melukiskannya sebagai buruk. Ketika para guru lapar bagaimana mungkin kita mendambakan output pendidikan yang berkualitas?*

Sumber: Pos Kupang 2 Mei 2017 hal 4

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes