Komang Tastriani Sedih Sekolahnya Ditutup



ilustrasi
Penutupan menjadi pilihan lantaran selama dua tahun terakhir sekolah tersebut minim siswa. Jumlahnya hanya belasan orang.

SEMPAT berjaya pada tahun 1990-an, SMP Taman Pendidikan 45 atau dikenal TP 45 Kayuambua Susut akhirnya ditutup tahun 2019 ini.

Penutupan menjadi pilihan lantaran selama dua tahun terakhir sekolah tersebut minim siswa.  Kesedihan pun melanda para siswa yang pernah belajar di sana.

Saat ditemui Kamis (20/6), Kepala SMP TP 45, Ngakan Putu Alit  membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pada tahun ajaran 2018/2019,  sekolah yang dipimpinnya hanya memiliki 11 peserta didik yang terdiri dari 5 siswa dan 6  orang siswi.  Mereka semua sudah lulus tahun ini.


“Saat ini kami sedang mendekor ruangannya untuk acara perpisahan kelulusan. Rencananya, acara ini digelar besok Jumat (hari ini, Red) jam 9.30 Wita,” kata Alit sembari menunjuk ruang kelas dimaksud.

Alit  menceritakan, SMP TP 45  Kayuambua berdiri tahun 1983. Kala itu banyak siswa yang putus sekolah lantaran lokasi SMP cukup jauh. Atas inisiatif perbekel dan tokoh masyarakat setempat, akhirnya dibangun SMP TP 45 yang berlokasi di sisi jalan raya Kayuambua-Kintamani.

“Sejak dibuka, anak-anak sekitar yang telat masuk (putus sekolah) kembali mengenyam pendidikan. Kala itu tidak sedikit dari mereka yang sudah besar, ada pula yang sudah berkumis,” kenangnya.

SMP TP 45 mengalami masa kejayaan pada tahun 1990-an. Sekolah yang memiliki tujuh ruang kelas ini menjadi pilihan  siswa-siswi dari desa sekitar. Bahkan siswa datang dari wilayah Kecamatan Kintamani hingga Kabupaten Gianyar.

Saking banyaknya peminat, lanjut Alit, pada tahun 1993 SMP TP 45 membuka dua shift. “Dulu kebanyakan siswa yang bersekolah di sini dari Desa Tiga dan Desa Penglumbaran, Susut. Beberapa datang dari Tampaksiring serta Desa Sekardadi, Kintamani,” ungkap Alit.

Masa emas sekolah ini mulai menyusut sekitar tahun 2000 bersamaan dengan pembukaan sejumlah sekolah negeri di dekat lokasi SMP TP 45.  Calon siswa lebih memilih sekolah negeri apalagi adanya sistem rayonisasi.

“Kita swasta tidak ada rayonnya. Jadi kita menerima siswa yang tidak dapat di negeri. Terakhir kita menerima siswa baru tahun 2016, dan setelah itu kami tidak mendapatkan siswa baru,” ujarnya.

Diungkapkan pula, SMP TP 45 sebelumnya mempekerjakan 12 tenaga guru terdiri dari 7 orang guru PNS serta 5 orang guru honor. Namun karena jumlah siswa terus menyusut, para guru terpaksa pindah lantaran kekurangan jam mengajar.

“Sekarang tinggal saya di sini. Namun dalam waktu dekat saya juga akan pindah ke SMPN 1 Susut mengajar matematika,” ungkapnya.

Alit mengaku belum bisa memastikan peruntukan sekolah itu setelah ditutup.
“Kami serahkan kepada Yayasan TP 45 anak cabang Kayuambua. Untuk apa rencananya ke depan seperti apa, nanti menunggu hasil rapat,” tandasnya.
Enam orang siswi lulusan SMP TP 45 pada hari itu berada di sekolah. Mereka ikut membantu menyiapkan ruangan yang akan digunakan untuk acara perpisahan.

Ni Komang Tastriani mengungkapkan saat menjadi siswi baru ia hanya memiliki delapan orang kakak kelas. Tastriani mengaku sangat sedih karena almamaternya tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai tahun ini.

Menurutnya banyak kenangan yang tertinggal di sekolah tempatnya menimba ilmu selama tiga tahun. “Harapannya ada murid baru agar tidak ditutup," ungkapnya. (muhammad fredey mercury)

Sumber: Tribun Bali 21 Juni 2019 halaman 1

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga


JAKARTA, TRIBUN BALI - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai 12.45 WIB dan baru berakhir pukul 21.16 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.


Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf. Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02. Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum. Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.  Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Calon presiden 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres.
Meski kecewa, namun Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yg hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Dalam jumpa pers ini, Prabowo didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.

Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes