POS KUPANG.COM - Kota Kupang mengalami kemajuan dari sisi regulasi berkaitan dengan masalah kesehatan. Pada tanggal 18 Juli 2016 sudah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mengacu pada regulasi tersebut, seseorang yang merokok di sembarang tempat di wilayah Kota Kupang akan dikenakan sanksi. Dalam perda ini antara lain disebutkan, jika kedapatan merokok di KTR seperti kawasa sekolah, rumah sakit, bahkan merokok di dalam angkutan kota (angkot) atau bemo bisa dikenakan sanksi membayar denda hingga Rp 50 juta. Selain itu, perokok bisa dikurung selama enam bulan penjara.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana, Perda KTR Kota Kupang kini sedang disosialisasikan ke sekolah dan kelurahan. "Paling lambat sampai pertengahan tahun 2017 Perda KTR sudah bisa diterapkan secara maksimal," kata Ari.
Menurut dia, selain sosialisasi lisan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tertulis melalui pemasangan spanduk, pamflet dan stiker yang akan ditempelkan atau diletakkan di sejumlah kawasan KTR. Lokasi KTR itu seperti pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar di sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga dan tempat kerja.
Selain, kata Ari, tempat umum yang ditetapkan dengan keputusan walikota seperti hotel, restoran, rumah makan, jasa boga, terminal, pelabuhan, pasar, pusat perbelanjaan, mini market, supermarket, mall, pertokoan, tempat wisata, tempat karaoke dan sarana olahraga. Ari mengatakan, penerapan Perda KTR dilakukan efektif bulan Juli 2017. Pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan proses hukumnya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Kupang.
Kita menyambut baik kehadiran Perda KTR tersebut. Melalui proses yang berliku dan cukup memakan waktu akhirnya kota ini memiliki payung hukum yang sah terkait rokok. Harapan kita semoga Perda KTR sungguh diimplementasikan. Jangan sekadar macan kertas sebagaimana nasib Peraturan Daerah (Perda) lainnya yang pernah ada.
Pengalaman menunjukkan banyak Perda yang tidak efektif karena pihak berwenang tak berani bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh lagi terjadi pembiaran agar Perda Kawasan Tanpa Rokok benar-benar terlaksana.
Sebelum efektif diberlakukan pada bulan Juli 2017, Pemerintah Kota Kupang hendaknya melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di kota ini. Tokoh agama perlu bicara tentang Perda KTR. Ajak umat masing-masing untuk mematuhi. Tokoh masyarakat, tokoh pemuda pun melakukan gerakan yang sama. Singkat kata semua kalangan harus bergerak bersama membangun kesadaran untuk melaksanakan Perda KTR.
Partisipasi masyarakat ikut menentukan keberhasilan Perda tersebut. Tentu saja harus dimulai dari lembaga terkecil tapi sangat penting yaitu keluarga. Membentuk kebiasaan yang baik lazimnya bermula dari sana. Anak akan belajar dari orangtuanya selain menimba keteladanan dari guru di sekolah dan lingkungan sosial. Namun, di atas semua itu pilihan terbaik memang sebaiknya Anda tidak merokok. Semoga!
Sumber: Pos Kupang 1 November 2016 hal 4