Paus Fransiskus dan para kardinal |
Kardinal pertama adalah Mgr Justinus Darmojuwono yang dilantik pada 1967 di sela pengabdiannya sebagai Uskup Agung Semarang periode 1963 sampai 1981.
Kardinal kedua adalah Mgr Julius Darmaatmadja yang ditunjuk pada 1994 saat menjabat sebagai Uskup Agung Semarang.
Pada tahun 1996 Mgr Julius diminta menggembalakan Keuskupan Agung Jakarta menggantikan Mgr Leo Soekoto. Mgr Julius mundur dari Jakarta karena alasan kesehatan pada 2010.
Mgr Julius digantikan Mgr Suharyo yang kemudian ditunjuk Sri Paus sebagai kardinal.
Apa itu kardinal? Bagaimana posisinya dalam Gereja Katolik? Berikut ini ulasan Pastor Markus Solo Kewuta, SVD, Imam Kongregasi Serikat Sabda Allah (SVD) seperti dikutip dari Kompas.Com.
Kardinal adalah sebuah gelar rohani sangat tua di dalam Gereja Katolik, yang secara hirarkis berada langsung di bawah paus.
Paus Silvester I (314-335) adalah paus pertama yang menggagas dan membentuk gelar ini.
Secara etimologis kata "kardinal" berasal dari kata bahasa Latin "cardo", yang berarti engsel pintu yang menyambung dua helai pintu.
Kata "cardo" juga merupakan nama sebuah gereja utama kota Roma zaman dulu yang terletak di wilayah periferi Roma dan merepresentasi kehadiran gereja-gereja lokal di berbagai belahan dunia.
Berpijak pada dua pengertian di atas, seorang kardinal dipilih dan diangkat dengan sebuah tugas dan fungsi penting, yakni ibarat ‘’engsel“ yang menyambungkan Sri Paus (Tahta Suci Vatikan) dengan gereja lokal atau wilayah kerja di bawah tanggungjawab seorang kardinal.
Para kardinal bisa diidentifikasi dengan mudah melalui penampilan dengan pakaian kebesaran serba merah.
Para kardinal Gereja Katolik berbagai jenjang umur adalah anggota persekutuan para kardinal yang disebut kollegium para kardinal (College of Cardinals).
Kollegium para kardinal juga lumrah disebut "Senat Sri Paus" tetapi istilah ini sudah kedaluwarsa. Kadang istilah ini masih digunakan hanya dalam publikasi-publikasi atau tulisan-tulisan khusus saja.
Hilang munculnya istilah di atas kurang lebih sama dengan istilah lain, yakni "kollegium para kardinal yang kudus" (Holy College of Cardinals).
Penggunaan kedua istilah di atas melemah sejak tahun 1983. Istilah yang lebih popuper adalah kollegium para kardinal.
Setelah penganugerahan entitas ganda kepada Vatikan sebagai negara dan Tahta Suci melalui Traktat Lateran pada tanggal 11 Pebruari 1929, para Kardinal juga berikan julukan "pangeran-pangeran Gereja".
Hak prerogatif paus
Para kardinal yang dipilih dan diangkat oleh Sri Paus, dan ini merupakan hak prerogatif Sri Paus, bertujuan untuk mendukungnya di dalam menjalankan tugas kepausannya memimpin Gereja Katolik, baik secara individu, maupun secara kollegium.
Tugas para kardinal bisa bervariasi; mulai dari memimpin perkantoran-perkantoran Kuria di Vatikan, hingga pemimpin Gereja lokal negara masing-masing dan penasihat atau pengarah Gereja lokal.
Artinya, kardinal-kardinal yang tidak ditentukan oleh Paus untuk memimpin perkantoran Kuria di Vatikan, tetap tinggal dan bekerja di negara mereka masing-masing.
Mereka selalu siap bersedia untuk memenuhi panggilan Sri Paus, manakala kehadiran mereka di Vatikan dibutuhkan untuk sebuah tujuan penting tertentu.
Seorang kardinal yang berkarya di negaranya, tidak selamanya atau tidak harus menjadi pemimpin konferensi para uskup.
Hal ini bergantung dari kebutuhan dan hasil pemilihan yang independen. Ketidakharusan ini memberikan ruang gerak kepadanya yang lebih luas untuk menjalin relasi kerjanya dengan Sri Paus.
Tidak bertujuan merepresentasikan negara
Pengangkatan para kardinal pada dasarnya tidak bertujuan untuk merepresentasi sebuah negara. Banyak negara di mana hadir juga Gereja Katolik, tidak memiliki kardinal.
Hal ini merupakan hak prerogatif Paus yang berbasis pada kebutuhan beliau dan kriteria-kriteria yang beliau miliki.
Oleh karena pengangkatan seorang kardinal sesuai dengan kebutuhan Sri Paus, pada masa-masa terakhir, Paus Fransiskus bahkan juga memilih para pastor dan diangkat menjadi kardinal tanpa harus menjadi uskup atau uskup agung terlebih dahulu seperti lazimnya terjadi pada masa-masa sebelumnya.
Mereka-mereka itu biasanya memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu yang sangat mendukung tugas kegembalaan Sri Paus, atau oleh karena jasa-jasa dan pengalaman-pengalaman luar biasa yang dianggap bisa memberikan masukan penting bagi Sri Paus dalam menjalankan kepemimpinannya.
Tugas penting: memilih paus
Selain tugas-tugas di atas, para kardinal memiliki tugas lain yang sangat penting, yakni memilih paus yang baru. Ketika terjadi “Sedes vacans” (kekosongan jabatan Paus), para kardinal sebagai kollegium memimpin roda pemerintahan Gereja Katolik.
Selama “Sedes Vacans’’, artinya ketiadaan paus, para kardinal biasanya hadir di Vatikan untuk mengadakan pertemuan atau sidang harian guna membahas berbagai hal untuk menjamin jalannya pemerintahan serta mempersiapkan Konklav (upacara pemilihan Paus yang baru).
Selama masa ini, mereka tidak berhak menggantikan atau mengubah hukum atau keputusan serta ketetapan apapun yang sudah dilakukan oleh paus sebelumnya.
Pemimpin kollegium para kardinal adalah seorang kardinal dekan yang dibantu oleh kardinal subdekan.
Keduanya memiliki status titular kardinal uskup. Selain kardinal uskup, masih ada lagi dua pangkat lainnya di dalam hirarki kollegium kardinal yaitu kardinal imam dan kardinal diakon.
Gelar-gelar ini pertama-tama berkaitan dengan sistim administratif Tahta Suci Vatikan dengan gereja-gereja utama seputar Roma (gelar Kardinal Uskup) dan pembagian gereja-gereja titular di Roma (kardinal imam) dan pembagian institusi-institusi gereja di bagian diakonia dan sosial-karitatif, juga di kota Roma dan sekitarnya (kardinal diakon).
Kardinal diakon tertua menerima gelar protodiakon (diakon utama) dan memiliki tugas untuk mengumumkan nama paus yang baru terpilih dengan rumusan terkenal "habemus papam" (kita memiliki seorang paus).
Pengaturan dan penetapan ketiga gelar di dalam kollegium para kardinal diatur di dalam Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, Kanon 205 §1. Jumlah total kardinal segala jenjang umur saat ini adalah 215 orang (per 2 September 2019).
Dari jumlah ini, seandainya sebuah konklav terjadi pada hari ini, artinya sebelum ada pengangkatan kardinal baru oleh Paus, maka ada 118 kardinal berumur di bawah 80.
Mereka berhak memilih paus baru (dan berhak dipilih juga). Akan tetapi menurut Konstitusi Apostolik Paus Yohanes Paulus II “Universi Dominici Gregis”, ditetapkan 120 kardinal pemilih. Ketetapan ini belum diubah oleh Paus Fransiskus.
* Markus Solo, SVD adalah imam asal Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Seorang ahli Islamologi. Kini bertugas menangani Desk Relasi Katolik-Muslim di kawasan Asia dan Pasifik, Wakil Presiden Yayasan Nostra Aetate "Pendidikan Dialog Lintas Agama" pada Kantor Dewan Kepausan untuk Dialog Antar Umat Beragama di Vatikan.
Sumber: Tribun Bali