Perintah Ratu



 Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T memerintahkan Inspektorat segera mengaudit pengelolaan program dana desa di 173 desa di kabupaten tersebut.  

Audit, menurut Bupati Ratu Wulla, sangat penting agar bisa mengetahui pengelolaan dana desa yang baik serta kendala  di setiap desa. 

Perintah mengaudit dana desa sejalan  dengan visi misi Bupati dan Wakil Sumba Barat Daya periode 2025-2030, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T-Dominikus A. Rangga Kaka, S.P yakni membangun desa, menata kota.

Ratu Wulla menyampaikan hal ini saat memimpin apel perdana sebagai bupati yang diikuti seluruh ASN lingkup Pemkab Sumba Barat Daya dan para kepala desa di halaman Kantor Bupati Sumba Barat Daya di Tambolaka, Senin (3/3/2025). 

Dikatakannya, audit bukan menakuti-nakuti kepala desa dan seluruh perangkatnya tetapi mau memastikan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan  yang berlaku dan  proses pembangunan desa tetap berjalan. 

Urgensi mengaudit dana desa kiranya bukan hanya kebutuhan Kabupaten Sumba Barat Daya yang kini dinakhodai Ratu Wulla. Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) patut melakukannya. Mengapa demikian? 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa program dana desa yang bergulir di negeri ini sejak 2014 belum sepenuhnya mengatasi ketimpangan pembangunan antarwilayah. 

Dalam periode 2015-2024, pemerintah telah mengalokasikan dana desa lebih dari Rp 400 triliun. Akan tetapi program yang bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kemiskinan masih jauh dari harapan ideal.

Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan selama satu dekade, dana desa sudah dipakai membangun lebih dari 200.000 kilometer jalan desa, 1.200 jembatan, 22.000 unit sarana air bersih, dan ribuan fasilitas kesehatan serta pendidikan.  

Program ini telah menciptakan lebih dari 4,2 juta lapangan kerja di pedesaan. 

Akan tetapi ada  kenyataan pahit yang menyertai yakni banyak proyek gagal, mutu pembangunan fisik buruk, dan dana tidak tepat sasaran.  

Korupsi merupakan penyakit utama. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2015 hingga 2024, lebih dari 900 kasus korupsi terkait dana desa yang diungkap. 

Nilai kerugian negara lebih dari Rp 1,5 triliun.  Modus operandi korupsi mulai dari penggelembungan anggaran proyek, proyek fiktif, hingga pemotongan dana oleh aparat pemerintah desa atau pejabat daerah. 

Kondisi serupa pun terjadi di sejumlah desa di Provinsi NTT. Oleh karena itu, audit berkala merupakan langkah yang tepat sehingga program dana desa mencapai tujuan yang seharusnya. 

Sebagai daerah serba terbatas terutama dana, mestinya program dana desa merupakan solusi terbaik bagi Flobamora mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan. Syaratnya adalah kelola dana desa sebaik mungkin demi kemajuan masyarakat desa. (*)

Sumber: Pos Kupang

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes