Bupati Minta Perlindungan Hukum

DALAM rentang waktu tiga pekan terakhir, kita petik dua peristiwa menarik dengan sang aktor dua orang bupati dari pesisir selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hari Selasa 15 Juli 2014,  mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS)  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT, Ir. Marthen Dira Tome yang kini menjabat Bupati Sabu Raijua bertemu dengan Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H di Kupang.

Dira Tome bertemu dan berdialog dengan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga terkait kasus dugaan penyelewengan dana PLS. Menurut catatan kita, kasus tersebut sudah berusia hampir tujuh tahun dan proses hukumnya belum juga berujung. Kepada Kajati NTT, Dira Tome memberikan klarifikasi dan berharap agar posisi hukum kasus ini segera menjadi jelas dan terang-benderang.

Pertemuan Dira Tome dengan Mangihut Sinaga selama 30 menit saat itu berlangsung tertutup. Wartawan tidak diizinkan masuk ke dalam ruang pertemuan.  Hadir dalam pertemuan itu,  perwakilan penyelenggara dari sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Asisten Pidana Khusus, Gasper Kase, S.H, dan Asisten Intelijen, Paris Pasaribu, S.H.

Bertemu pimpinan kejaksaan bukan hanya dilakukan Dira Tome.  Hari  Kamis 7 Agustus 2014, Bupati Rote Ndao Leonard Haning bersama tim penasehat hukumnya
bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Widyo Pramono di Jakarta. Leonard Haning mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait kasus dugaan korupsi  tanah hibah oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kepada sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif aktif dan purnabakti di  Rote Ndao yang kini diusut Kejari Ba'a.

"Pengajuan permohonan perlindungan hukum untuk menyamakan atau menyatukan persepsi tentang duduk persoalan tanah hibah itu," kata Mega Man, ketua tim penasehat hukum Bupati Haning. Mega Man menambahkan,  Jampidsus  menyarankan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, kembali ke Kabupaten Rote Ndao dan menjalankan tugasnya seperti biasa mengurus masyarakat.

Minta perlindungan hukum! Itulah yang mendorong kedua bupati tersebut menemui pimpinan kejaksaan.  Siapapun memaklumi bahwa hukum dibutuhkan agar perilaku primitif manusia memangsa manusia lainnya tidak terjadi lagi. Maka meminta perlindungan hukum merupakan hak mereka. Sesuatu yang lumrah saja.
Namun, siapapun yang sadar hukum memahami bahwa kejaksaan punya prosedur dan mekanisme kerja sendiri. Kejaksaan merupakan lembaga independen yang tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau intervensi dengan tujuan apapun.

Saran  Jampidsus  Kejagung RI, Widyo Pramono agar Bupati Haning jalankan tugas seperti biasa menyiratkan pesan tersebut. Bahwa kejaksaan akan bekerja profesional. Toh mereka juga dinilai. Ada mekanismenya untuk itu. Jika tidak melakukan tindakan melawan hukum, Pak bupati tenang-tenang saja. Bekerjalah seperti biasa melayani masyarakat. Bersalah atau tidak hukum jua yang akan menentukan! *

Sumber: Pos Kupang edisi Selasa 12 Agustus 2014 hal 4

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes