ilustrasi |
Kepala daerah dan wakilnya serta semua anggota DPRD tidak boleh menima gaji selama enam bulan ke depan jika sampai batas waktu 30 November tahun anggaran berjalan, belum ada penetapan perda APBD induk. Begitulah wujud sanksi yang akan diberikan pemerintah pusat. Tegas, jelas dan langsung tertuju pada mereka yang berwenang mengambil keputusan.
Sanksi memang patut diberlakukan. Sudah menjadi pengetahuan umum banyak daerah di Tanah Air termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak disiplin dalam merancang APBD saban tahun. Cukup sering APBD suatu daerah baru diputuskan setelah tahun anggaran berjalan satu sampai tiga bulan sehingga proses pencairannya pun terlambat. Efeknya menyebar ke mana-mana yang intinya membuat roda perekonomian daerah tidak bergulir sebagaimana mestinya.
Dalam sejumlah kasus penetapan APBD jauh melewati batas waktu karena terjadi tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Atas nama ego mereka mengabaikan kepentingan rakyat yang seharusnya diutamakan. Di NTT bahkan pernah terjadi di suatu kabupaten proses penetapan APBD berlarut-larut hampir setahun. Pemerintah provinsi yang menjadi penengah pun tidak berhasil mendamaikan pemerintah dan DPRD yang berseteru.
Pemerintah pusat kiranya memetik pelajaran berharga dari kenyataan seperti itu sehingga mulai tahun 2016 memberlakukan sanksi yang tegas. Masyarakat tentu menyambut baik ketegasan semacam ini sehingga para kepala daerah tersentuh hati dan pikirannya agar bekerja lebih serius mengelola permasalahan rakyat. Mereka tidak boleh lagi asyik dengan dirinya sendiri.
Dalam spirit itu pula kita memberi apresiasi kepada Bupati Kupang Ayub Titu Eki yang mengancam akan nonjobkan Sekda Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kupang dari jabatannya jika sampai batas waktu 30 November 2016 belum ada penetapan APBD induk 2017 dalam sidang paripurna DPRD setempat.
"Saya sangat kesal dan marah. Setiap kali saya tanya apakah dokumen rancangan perda APBD 2017 sudah disiapkan, TAPD selalu bilang beres. Ternyata tinggal sembilan hari dari batas waktu, dokumen itu belum beres dan belum disidangkan," kata Bupati Titu Eki dengan wajah merah padam karena menahan marah ketika menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (21/11/2016) sore.
Kiranya ancaman Bupati Ayub Titu Eki dipahami sebagai cambuk bagi Sekda dan anggota TAPD Kabupaten Kupang bekerja lebih giat lagi dalam menyiapkan dokumen rancangan APBD 2017. Dokumen tersebut harus segera sampai di tangan anggota Dewan untuk dikaji dan dibahas bersama eksekutif. Jika pemerintah telat memasukkan dokumen akan mengganggu jadwal berikutnya. Semoga semua kabupaten dan kota di NTT pun disiplin waktu menetapkan APBD 2017.*
Sumber: Pos Kupang 24 November 2016 hal 4