Salah Urus Sampah Medis di Kota Kupang


ilustrasi
Kita kembali berhadapan dengan problem yang sama yaitu salah urus sampah medis. Kabar terbaru menyebutkan, Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dihasilkan sepuluh rumah sakit pemerintah dan swasta di Kota Kupang mencapai 83 ton lebih.

Jumlahnya terus bertambah sehingga terjadi penumpukan. Pengolalaan sampah medis kering ini tidak dilakukan secara baik lantaran  tidak semua rumah sakit  memiliki insinerator.

Rumah sakit terbanyak yang memproduksi limbah B3 adalah RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang mencapai 26.112,0 kg atau 26 ton lebih disusul Rumah Sakit SK Lerik sebanyak 19 ton dan Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti Kupang 10 ton lebih. Rumah Sakit St. Carolus Boromeus dan Rumah Sakit TNI Angkatan Udara (AU) El Tari mampu mengolah limbah B3 karena punya insinerator atau alat pembakar sampah medis sendiri.


Data tersebut  dirilis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Jumat (11/1/2019). Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit merupakan akumulasi selama Januari- September 2018 yang sampai kini belum tertangani secara baik. Pada Jumat (11/1/2018) siang,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd datangi RSUD Johannes Kupang.

 Dia menemukan limbah B3 menumpuk di sekitar ruangan Poli Anak dan Kebidanan. Limbah B3 diisi dalam dos, karung dan kantong plastik. Ada juga yang ditutup dengan jaring biru. Di lokasi itu ada dua tumpukan besar  limbah B3. Terdapat plang dengan tulisan dilarang masuk ke tumpukan limbah. 

Tentu saja kita prihatin dengan kondisi ini. Penumpukan sampah medis merupakan masalah yang berulang. Sudah kerapkali dikeluhkan masyarakat namun manajemen RS seolah memandangnya sebagai hal biasa.Kita belum melihat ada langkah konkret yang sungguh-sungguh untuk mengatasi persoalan krusial  tersebut.

Benyamin Lola memang mengatakan bahwa persoalan limbah medis menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Menurutnya, Pemprov NTT sudah dua kali menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Isi surat  meminta rekomendasi pembakaran limbah B3 rumah sakit di Kota Kupang oleh PT. Sarana Agra Gemilang. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.

  Menurut Beni, surat pertama dilayangkan pada tanggal 11 April 2018 ditandatangani Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Sedangkan surat kedua tanggal 11 Oktober 2018 ditandatangani Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Kita berharap pemerintah provinsi segera menempuh langkah cepat agar tumpukan sampah medis tersebut segera dibakar sesuai ketentuan. Untuk jangka panjang perlu UPT khusus yang mengurus soal ini mengingat produksi sampah medis di Kota Kupang tergolong tinggi. Rata-rata produksi limbah B3 dari 12 RS di Kota Kupang mencapai 400-an kg per hari. *

Pos Kupang, 14 Januari 2019 hal 4
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes