Kalau Kursi Kosong Bisa Omong

 



ilustrasi
URUSAN kosong dan kekosongan lagi naik daun di buana ini.

Di mana-mana. Di meja presenter, di taman bunga, gedung bioskop, rumah ibadah pun di stadion olahraga.

Kekosongan sedang mendapatkan momentum spesial agar manusia tidak gosong tergerus virus Covid-19.

Kekosongan juga melanda jagat politik bernama pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020.

Jumlah kotak kosong meningkat pesat dibandingkan musim Pilkada sebelumnya. Makin gemuk pula pasangan calon tunggal pada Pilkada 2020.

Biar lebih afdal saya kutip catatan Kompas, koran referensi terkemuka di republik ini.

Pada Pilkada tahun 2015 hanya ada tiga pasangan calon tunggal yaitu terjadi di Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur) dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat).

Seperti penyakit menular, dua tahun kemudian (2017), jumlahnya meningkat tiga kali lipat menjadi sembilan daerah.

Muncul di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Pilkada 2017 kotak kosong terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Landak, Kabupaten Tembrauw, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Pati, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Buton.

Selanjutnya pada 2018 naik lagi. Sebanyak 16 daerah yang menggelar Pilkada dengan pasangan calon tunggal, yaitu di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Membramo Tengah, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tapin.

Berikutnya, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bone, Kabupaten Mamasa dan Kota Makassar.

Nah tahun 2020 ini jumlahnya menjulang lagi. Tak tanggung-tanggung, 25 pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong dari Bali sampai Boyolali, Gunungsitoli Sumatera hingga Raja Ampat di Papua.

"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten dan kota," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).

Pasangan calon yang melawan kotak kosong tersebar di 12 provinsi dari Sumatera sampai Papua. Kekosongan terbanyak di Jawa Tengah yakni 6 kabupaten/kota disusul Papua Barat dan Sumatera Utara masing-masing 3
kabupaten.

Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing 2 kabupaten. Sedangkan Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Barat dan Bengkulu masing-masing 1 kabupaten/kota.

Berikut daftar lengkap 25 pasangan calon yang akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2020.

Provinsi Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari Selatan

Markus Waran-Wempie Welly Rengkung (petahana bupati-wakil bupati)

2. Kabupaten Pegunungan Arfak

Yosias Saroy-Marinus Mandacan (petahana bupati-wakil bupati)

3. Kabupaten Raja Ampat

Abdul Faris Umlati (petahana bupati) - Orideko I Burdam

Provinsi Sulawesi Selatan

1. Kabupaten Gowa

Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni (petahana bupati-wakil bupati)

2. Kabupaten Soppeng

H. A. Kaswadi Razak (petahana bupati) - Luthfi Halide

Provinsi Sulawesi Barat

1. Kabupaten Mamuju Tengah

H. M. Aras T-H. Muha Amin Jasa (petahana bupati-wakil bupati)

Provinsi Kalimantan Timur

1. Kota Balikpapan

Rahmad Mas'ud (petahana wakil wali kota) - Thohari Aziz

2. Kabupaten Kutai Kartanegara

Edi Damansyah (petahana bupati) - Rendi Solihin

Provinsi Nusa Tenggara Barat

1. Kabupaten Sumbawa Barat

W. Musyafirin-Fud Syaifuddin (petahana bupati-wakil bupati)

Provinsi Bali

1. Kabupaten Badung

I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (petahana bupati-wakil bupati)

Provinsi Jawa Timur

1. Kabupaten Kediri

Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

2. Kabupaten Ngawi

Ony Anwar Harsono (petahana wakil bupati) - Dwi Rianto Jatmiko

Provinsi Jawa Tengah

1. Kabupaten Boyolali

Mohammad Said Hidayat (petahana wakil bupati) - Wahyu Irawan

2. Kabupaten Grobogan

Sri Sumarni (petahana bupati) - Bambang Pujiyanto

3. Kabupaten Kebumen

Arif Sugiyanto (petahana wakil bupati) - Ristawati Purwaningsih

4. Kota Semarang

Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (petahana wali kota-wakil wali kota)

5. Kabupaten Sragen

Kusdinar Untung Yuni Sukowati (petahana bupati) - Suroto

6. Kabupaten Wonosobo

Afif Nurhidayat-Muhammad Albar

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Humbang Hasundutan

Dosmar Banjarnahor (petahana bupati) - Oloan P. Nababan

2. Kota Gunungsitoli

Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli (petahana wali kota-wakil wali kota)

3. Kota Pematangsiantar

Asner Silalahi-Susanti Dewayani

Provinsi Sumatera Barat

1. Kabupaten Pasaman

Benny Utama-Sabar AS

Provinsi Sumatera Selatan

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu

Kuryana Azis-Johan Anuar (petahana bupati-wakil bupati)

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Popo Ali Martopo-Sholehien Abuasir (petahana bupati-wakil bupati)

Provinsi Bengkulu (1 kabupaten)

1. Kabupaten Bengkulu Utara

Mian-Arie Septia Adinata (petahana bupati-wakil bupati)

Coba tuan dan puan simak, dari 25 pasangan calon (paslon) yang melawan kotak kosong tersebut nyaris 100 persen merupakan petahana. Mereka yang kini masih memangku kekuasaan sebagai kepala daerah, baik bupati,
wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Hanya empat paslon yang nonpetahana yaitu di Kota Pematangsiantar (Asner Silalahi-Susanti Dewayani), Kabupaten Pasaman (Benny Utama-Sabar AS), Kabupaten Wonosobo (Afif Nurhidayat-Muhammad Albar) dan Kabupaten Kediri (Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa P).

Petahana merasa lebih baik melawan kotak kosong daripada lawan yang nyata. Caranya merangkul semua kekuatan partai politik di daerah itu sehingga tidak ada kesempatan mengusung pasangan calon lain.

Hegemoni tak sekadar bergenit ria tapi berasyik masyuk di panggung demokrasi Indonesia.

Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Golkar merupakan partai yang paling banyak mengusung paslon tunggal, jumlahnya 27 disusul PDIP sebanyak 26 dan PKS 18 paslon. PPP dan Hanura masing-masing mengusung 16 paslon tunggal.

Jumlahnya lebih banyak ketimbang kandidat karena partai berkoalisi.

Sebuah kompetisi Pilkada mestinya minimal dua kandidat bertarung. Yang terbaiklah (mendapat dukungan suara mayoritas) yang menang dan berhak memimpin daerah selama lima tahun. Nah ini lawannya kotak
kosong?

Sulit dipungkiri adanya sikap pragmatis partai. Daripada pening kepala usung jagoan sendiri yang belum tentu berjaya, lebih baik bergabung dalam koalisi mengusung calon yang ditaksir memiliki elektabilitas tinggi dan akan menang. Partai tak percaya diri sekaligus mencerminkan proses kaderisasi jalan di tempat.

Politik biaya tinggi di negeri ini memperburuk situasi. Sangat mungkin elit partai tidak memiliki cukup amunisi uang dan sumber daya lainnya untuk mengusung paslon sendiri.

Biangnya bersumber pula dari regulasi Pilkada yang terus berubah. Dalam lima tahun sudah berubah tiga kali.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan calon kepala daerah yang hendak mengikuti kontestasi dapat diusung partai politik maupun gabungan partai politik yang membentuk koalisi serta calon
perseorangan.

Bagi calon perseorangan, kandidat harus mengumpulkan dukungan minimal 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu terakhir.

Dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota.

Sedangkan bagi calon yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi ambang batas parlemen 20 persen kursi atau 25 persen suara dari pemilu sebelumnya.

Syarat ini, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa Agustyati sangat berat.

Cuma secuil partai yang bisa melampaui batas tersebut. Akibatnya, parpol harus berkoalisi dan dampaknya tak jarang semua parpol berbondong-bondong mencalonkan satu paslon.

"Melihat fenomena ini, Perludem mengusulkan agar tidak perlu ada syarat minimal dukungan itu. Dengan demikian, setiap parpol memiliki peluang untuk mengusungkan paslon dan publik punya alternatif pilihan," kata Khoirunisa seperti dilansir dari Kompas.id, Kamis (3/9/2020).

Khoirunnisa menilai proses kaderisasi di partai politik yang belum baik ikut mempengaruhi tren kenaikan calon tunggal dalam Pilkada 2020.

Menurut Khoirunnisa, peluang calon tunggal untuk menang pun sangat besar. Ia menuturkan selama ini hanya di Kota Makassar yang calon tunggal pernah keok melawan kotak kosong.

Tingginya kemenangan calon tunggal, ujar Khoirunnisa, dipengaruhi minimnya informasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa calon tersebut tidak wajib dipilih. Penyelenggara Pemilu tak setara memperlakukan calon tunggal dan kotak kosong.

Ah, seandainya kursi eh…kotak kosong bisa omong, dia pasti tak akan bohong. Dia akan bilang hari-hari ini tidak ada yang promosikan dirinya lewat kampanye.

Kampanye yang difasilitasi uang rakyat dari APBD seperti saat penyebaran alat peraga, debat publik dan kampanye via media massa.

Kalau kotak kosong bisa omong, mungkin dialah yang akan meraih kursi kepala daerah meskipun kursinya nanti kosong.

Kalau kotak kosong bisa omong, dia akan jujur bersenandung mengapa Pilkada musim 2020 ini tak sebaiknya ditunda dulu? Pandemi Covid-19 masih bergelora menelan korban jiwa, hajatan politik yang mengundang
kerumunan jalan terus.

Hegemoni kekuasaan, sejak dulu, memang selalu membuat marhaen kehabisan kata dan hampir tak dapat bicara.

Seperti penggalan syair terkenal Doel Sumbang dan Nini Carlina (Kalau Bulan Bisa Ngomong), dalam hati hanya ada rasa. Yang tak dapat kuwakilkan pada sajak atau bunga. Mau bilang apa?

Kalau kotak kosong bisa omong, sayang dia tak bisa omong. Ada demokrasi yang terlalu. Ironi! (dion db putra)


Sumber: Tribun Bali

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes