Pembunuhan Romo Faustin, Dua Tersangka Ditangkap

KUPANG, PK -- Dua orang lagi warga Boawae, Kabupaten Nagekeo, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Romo Faustin Sega, Pr. Dengan demikian, sudah empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Polisi masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat.

Dua tersangka yang ditangkap pada hari Sabtu, 30 Mei 2009 itu, adalah Francis Kolo Sada (24) dan Loji (19). Keduanya ditangkap polisi di Bajawa dan dibawa ke Mapolda NTT untuk ditahan. Dua tersangka yang sudah lebih dulu ditahan adalah Anus Waja dan Theresia Tawa.
Ketua tim penyidik kasus tersebut, AKBP Mohamad Slamet mengatakan itu kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (1/6/2009).

Dia mengatakan, Kolo Sada dan Lodji sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dimana berdasarkan keterangan saksi, Loji duduk di belakang traktor yang dipakai untuk membawa mayat Romo Faustinus guna dibuang di hutan.

"Mayat korban diangkut para tersangka dengan traktor. Mayat ditutup dengan terpal warna biru. Saat itu seorang saksi sempat melihat kaki korban menjulur keluar dan melihat tersangka Loji duduk di belakang traktor," kata Slamet. 

Sedangkan Francis Kolo Sada, lanjut Slamet, adalah tukang ojek yang beberapa kali mengantar Theresia Tawa menuju tempat mayat korban dibuang. Bahkan saat para tersangka menggunakan traktor membawa mayat korban untuk dibuang, tersangka Kolo Sada juga ikut dengan sepeda motornya sambil membonceng Theresia Tawa.

Dengan ditangkapnya empat tersangka itu, demikian Slamet, masih ada dua orang lagi yang belum ditangkap yaitu Bambang dan Yoseph Meo. 

Romo Faustin ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di padang Denabiko, Kelurahan Olakile- Boawae 13 Oktober 2008. (ben)

Pos Kupang 2 Juni 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes