MoU

Saya menandatangani 50 MoU
Tidak ada institusi seperti kita!



"BU (bung) coba periksa dulu, di NTT ada pejabat yang punya hobi unik. Mengoleksi MoU!!! Selamat hari Pantekosta buat bu sekeluarga." Sungguh beta terkejut membaca pesan pendek itu kemarin pagi. Pesan dari seorang sahabat yang setiap hari Minggu selalu mengirim ucapan salam buatku dan keluarga. 

Hobi mengoleksi MoU? Ah, apa betul? Sejenak beta ragu dengan isi SMS tersebut. Apalagi sahabatku itu terkenal usil. Suka berpikir dan berpendapat dengan cara yang tidak biasa. Dia kerap melawan arus umum dan mati-matian mempertahankan pandangannya dengan argumentasi yang rasional. Tapi kali ini beta tak ingin berdebat dengannya. Beta coba membolak-balik kliping koran dan majalah. Membuka database berita. Siapa tahu SMS usil itu mengandung sejumput kebenaran. Ada fakta. Ada data!


Pesan itu pun sontak menyegarkan memori. Belasan tahun lalu ketika masih sangat aktif sebagai reporter, beta termasuk yang paling kerap melaporkan berita tentang MoU, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Pada awal tahun 1990-an hingga masa sebelum kejatuhan Soeharto tahun 1998, warta MoU yang sangat berkesan adalah MoU yang melintasi batas negara.

Propinsi tercinta bernama Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selalu dilukiskan sebagai beranda terdepan selatan NKRI rajin betul merenda MoU dengan Darwin (Australia Utara) dan Dili (Timor Timur sebelum referendum 1999).

Darwin, ibu kota Negara Bagian Australia Utara amat sering dikunjungi pejabat propinsi maupun kabupaten/kota se-NTT pada tahun 1990-an. Dua kali beta menjadi saksi mata di Darwin dan Palmerston (1995 dan 1996). Menjadi saksi sekaligus mewartakan lahirnya MoU antara Kupang dan Darwin, Kupang- Palmerston maupun antara Pemerintah NTT, NT Australia dan Dili (Timtim).

Isi MoU yang dirajut sungguh membuat bangga karena selalu berwajah pembangunan. MoU di bidang tata kota, perhubungan, jasa, seni budaya, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Setiap kali MoU ditandatangani pejabat berwenang, tepuk tangan riuh membahana. Wajah penandatangan dan mereka yang menyaksikan cerah ceria. Penuh senyum, kenyang tawa, tebal rasa bangga.

Sebagai pewarta beta turut "berbangga hati" karena berita itu jadi laporan utama.
Salah satu MoU yang sangat fenomenal adalah Kota Kembar alias Syster City antara Kupang-Darwin. MoU yang sama juga dirajut dengan pemerintah Palmerston. Palmerston di awal 1990-an sekadar kota satelit Darwin tetapi kini telah berkembang pesat menjadi kota mandiri.

Pesan MoU Kota Kembar simpel saja. Dua kota saling belajar, saling mengisi, saling meneguhkan. Kupang bisa belajar dari Darwin atau Palmerston, demikian pula sebaliknya. Belajar dan memetik manfaat dalam banyak hal berkenaan dengan cara menata sebuah kota yang manusiawi. Apakah MoU yang berusia belasan tahun itu sungguh nyata di beranda Kupang? Kukira tuan dan puan lebih berhak menjawab. Toh tuan dan puan tahu dan mengerti dengan baik makna kata kembar. 

Begitulah yang terjadi. Demikianlah yang masih tercatat rapi dalam kliping berita lama yang masih tersimpan rapi sehingga SMS usil sahabatku di atas rasanya tidak salah juga. Pesan pendek itu aktual mengingat belum lama berselang terdengar lagi warta MoU dengan Palmerston, Australia Utara. 

Jujur harus diucapkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) mesti disikapi dengan jeli. MoU atau nota kesepahaman dibuat antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lain, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan dan dalam jangka waktu tertentu. Dasar penyusunan kontrak dalam MoU berdasarkan hasil mufakat para pihak, baik tertulis maupun lisan (Black's Law Dictionary).

MoU berbeda dengan kontrak. Kontrak menurut KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kontrak juga berarti suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus (Black's LawDictionary).

MoU tidak mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral dan hanya memuat hal-hal pokok. Terbedakan jelas dengan kontrak yang mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas dan memuat ketentuan-ketentuan secara terperinci. Agar MoU mempunyai kekuatan mengikat, maka isinya harus dimasukkan ke dalam kontrak.

Sebagai perjanjian pendahuluan MoU harus dijabarkan dalam perjanjian lain yang lebih detail. Coba periksa fakta di beranda Flobamora, adakah MoU yang sungguh menjejak bumi? Mudahkah tuan menemukan penjabaran konkret atau agenda aksi demi merealisasikan nota kesepahaman yang telah ditandatangani? 

Lalu siapa kira-kira siapa pejabat yang punya hobi unik mengoleksi Memorandum of Understanding? Yang ramah dan rajin mengundang media massa meliput acara penandatanganan MoU di instansinya? Yang giat berkeliling menawarkan kerja sama di berbagai bidang dengan tindak lanjut sayup-sayup terdengar? 

MoU sungguh menebar pesona. Suatu hari di akhir masa jabatan, terjadilah serah terima jabatan. Pejabat lama maju menyerahkan memori kepada penggantinya. Dia mengucap sepatah dua kata. "Hadirin yang terhormat, selama masa kepemimpinan saya, lembaga ini membuat sejarah. Saya menandatangani MoU dengan 50 mitra. Tidak ada institusi seperti kita!" Pejabat baru menerima memori itu dengan senyum terangguk. Bangga! Tepuk riuh membahana. (dionbata@poskupang.co.id)

Pos Kupang edisi Senin, 1 Juni 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes