Penyidik Kajati NTT Akan Panggil 30 Camat

KUPANG, PK -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan memanggil 30 camat di Kabupaten Kupang untuk didengarkan keterangannya sehubungan proyek pengadaan benih di Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang.

Keterangan para camat ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Kadis Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Ir. Max David Moedak, M.Si, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (10/6/2009).

Kasi Humas Kejati NTT, Muib, S.H, didampingi penyidik kasus ini, Gasper Kase, S.H, menjelaskan hal ini kepada Pos Kupang di Kejati NTT, Kamis (11/6/2009). Ditanya langkah lanjutan penyidik setelah menetapkan David Moedak menjadi tersangka, Muib mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan membuat surat panggilan kepada 30 camat untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, benih itu untuk 30 kecamatan di Kabupaten Kupang. Karena itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka, penyidik akan keluarkan undangan kepada 30 camat agar memberikan keterangan," jelas Muib.

Menurut Muib, penyidik membutuhkan keterangan para camat ini karena dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa tidak semua kecamatan menerima benih sesuai dengan yang disebutkan dalam kontrak kerja antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang dengan CV Bumi Belantara Jaya Malang selaku pelaksana kegiatan.

Perihal penyimpangan yang dilakukan, menurut Muib, selain kualitas benih yang kurang, juga karena bertentangan dengan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Konkretnya, tidak ada RDK (Rencana Definitif Kegiatan) sebagaimana disyaratkan dalam Permendagri 13 tersebut," tambah Gasper Kase.
Sebelumnya diberitakan, Max David Moedak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih Tahun Anggaran 2008 di dinasnya. Selain, Max David Moedak, penyidik juga menetapkan kontraktor proyek tersebut, Eko Budi Arianto, S.E sebagai tersangka.

"Pak Kajati baru saja tanda tangan surat penetapan tersangka setelah kasus ini selesai diekspos tadi. Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, penyidik menduga kuat kedua tersangka merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan benih berupa jati, mahoni dan mente," jelas Muib di Kejati NTT, Rabu (10/6/2009). (dar)

Pos Kupang 12 Juni 2009 halaman 9
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes