ENDE, PK -- Pemanfaatan dana hibah Rp 11.563.608.300 untuk kepentingan pemekaran Kabupaten Ende, diungkit oleh DPRD setempat. Sebab, sampai sekarang belum ada kabupaten baru yang mekar dari Kabupaten Ende namun dana tersebut sudah tidak ada lagi.
Masalah pemanfaatan dana hibah itu diungkit dalam pemandangan umum Fraksi PDIP DPRD Ende terhadap nota keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan angaran pendapatan dan belanja daerah/APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2008.
Dalam pemandangan umum yang diperoleh Pos Kupang dari anggota Fraksi PDIP DPRD Ende, Justinus Sani, S.E, Kamis (25/6/2009) di Ende, dinyatakan bahwa sejauh ini Kabupaten Ende belum dimekarkan.
Namun dalam dokumen laporan nota keuangan pemerintah terdapat pos belanja dana hibah pemekaran kabupaten baru. Oleh karena itu, Fraksi PDIP meminta penjelasan pemerintah atas pemanfaatan dana hibah sebesar Rp 11.563.608.300 tersebut.
Fraksi PDIP meminta pemerintah menjelaskan pemanfaatan dana tersebut agar masyarakat Ende tahu. Sebab, sampai saat ini hanya ada satu Kabupaten Ende, belum ada kabupaten baru yang mekar dari Kabupaten Ende.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritisi pemanfaatan anggaran berupa pinjaman kepada pihak ketiga Rp 4.435.391.675. Fraksi menilai pengeluaran dana tersebut tidak prosedural dan dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah.
Menjadi pertanyaan fraksi, ujar Justinus, sanggupkah pemerintah mengembalikan atau menyelamatkan anggaran yang telah dikeluarkan untuk dipergunakan kembali bagi kepentingan rakyat dan daerah serta bagaimanakah strategi dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Fraksi Gabungan dalam pandangan umum fraksi juga menyatakan pinjaman Pemda Ende senilai Rp 4.435.391.675,00 kepada pihak ketiga sarat kepentingan dan tidak prosedural. Hal ini karena tidak didukung aturan yang memadai serta tidak memenuhi prinsip akutansi pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang standar akutansi pemerintah. (rom)
Pos Kupang edisi Jumat, 26 Juni 2009 halaman 1