KUPANG, PK -- DPRD NTT tetap menolak usulan KPU setempat soal dana pendamping Pemilu Presiden (Pilpres) sebesar Rp 600 juta, dengan alasan masih harus menunggu penetapan perubahan APBD NTT 2009.
"Usulan dana pendamping Pilpres dari KPU NTT sudah dipercakapkan di tingkat gabungan komisi, namun belum ada kata sepakat, karena masih harus menunggu penetapan perubahan APBD NTT 2009," kata Ketua Komisi C DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar, Marthen Asbanu di Kupang, Rabu (24/6/2009).
Menurut dia, jika dana pendamping Pilpres itu sifatnya mendesak, maka harus dikoordinasikan dengan pimpinan dewan, sehingga ada keputusan di tingkat pimpinan sebagai dasar pertanggungjawaban lembaga.
"Siapa yang bertanggung jawab jika kemudian terjadi masalah? Atas dasar itu, gabungan komisi DPRD NTT masih menolak usulan KPU soal dana pendamping Pilpres dari APBD NTT sebesar Rp 600 juta," kata Asbanu.
Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe yang ditemui terpisah mengatakan, pimpinan dewan akan segera menindaklanjuti usulan dan saran dari anggota berdasarkan tata tertib dewan.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan tindaklanjuti. Selama ini pimpinan komisi dan fraksi melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah, sehingga belum ada koordinasi untuk membahas usul dana pendamping Pilpres itu," ujarnya.
Ketua KPU NTT, Yohanes Depa yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur NTT selaku wakil kepala pemerintah pusat di daerah.
"Kita harapkan dengan kewenangan yang ada, gubernur dapat memberikan solusi terhadap usulan dimaksud," katanya.(gem/ant)
Pos Kupang 26 Juni 2009 halaman 14