Inilah Hasil Pilgub NTT Tahun 2018


Viktor Laiskodat
POS-KUPANG.COM, KUPANG - KPU Provinsi NTT menetapkan pasangan Viktor B. Laiskodat-Josef Nae Soi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT peraih suara terbanyak. Paket Victory-Joss mendulang 838.213 suara atau 35,60% dari total suara sah sebanyak 2.354.856 suara.

Posisi kedua ditempati pasangan Marianus Sae-Emiliana J. Nomleni memperoleh 603.822 suara (25,64%), disusul pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok meraih 469.025 suara (19,92%) dan pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni memperoleh 443.796 suara (18,85%).

Sebanyak 1.561.844 pemilih dari 3.186.506 DPT menggunakan hak pilihnya.

Data perolehan suara pasangan calon ini ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub NTT yang berlangsung di Aula KPU NTT, Senin (9/7/2018) malam.



Rekapitulasi perolehan suara dibacakan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu setelah dipersilakan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe. Selanjutnya pembuatan berita acara.

Rapat pleno yang merupakan kelanjutan dari rapat pleno sebelumnya, Sabtu (7/7/2018), dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH, Jemris Fointuna dan Baharudin. Keempat pasangan calon tidak hadir, hanya diwakilkan para saksi.

Victory-Joss unggul di 15 daerah, yaitu Kabupaten Kupang, Kota Kupang,
Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Alor. Selain itu, Sikka, Rote Ndao, Malaka, Belu, Lembata, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sabu Raijua.

Pasangan Marianus Sae-Emi Nomleni unggul di empat kabupaten, yaitu Ngada, Nagekeo, Ende dan Flores Timur.

Esthon-Chris unggul di Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai.

Sedangkan Paket Harmoni menang di Kabupaten Manggarai Barat.

KPU NTT belum melakukan rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih NTT. KPU masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal apakah ada atau tidak pasangan calon menggugat hasil Pilgub NTT.

"Kami tidak lakukan penetapan paslon terpilih, tetapi yang kami lakukan adalah penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pilgub NTT," kata Ketua KPU NTT, Maryanti H Luturmas Adoe, Senin malam.

Menurutnya, sesuai aturan, KPU belum dapat melakukan pleno penetapan paslon terpilih karena setelah pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara, pihaknya masih menunggu selama 3 x 24 jam kepada paslon jika ada yang mengajukan PHP (perselisihan hasil pemilu).

"Kami hanya menyampaikan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pilgub NTT kemudian kita lakukan penetapan hasil perolehan suara. Sedangkan pleno penetapan paslon terpilih belum," katanya.

Maryanti mengatakan, ketika tidak ada pengajuan PHP ke MK, maka MK akan menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI dan selanjutnya KPU RI akan meneruskan ke KPU NTT.

"Kami tidak bisa ke MK untuk tanya, karena MK yang akan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPU NTT melalui KPU pusat. Kalau tidak ada gugatan dan kami mendapat pemberitahuan dari MK, maka kami akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, perolehan suara pilgub NTT sudah ditetapkan pada Senin (9/7/2018), maka paslon diberi kesempatan untuk mengajukan PHP, jika ada dalam batas waktu sampai tanggal 12 Juli 2018.

Maryanti mengatakan, ada beberapa catatan, seperti KPPS dan ada PSU di sejumlah TPS membuktikan bahwa ada KPPS yang kurang cermat, seperti KPPS menyerahkan surat suara yang tidak teliti kepada pemilih. Bahkan ada juga KPPS menerima pemilih dari daerah lain tanpa membawa surat pindah atau format A5.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, S.H mengatakan, secara umum pilkada serentak berjalan aman dan lancar, meski ada riak-riak di beberapa daerah.
"Kalaupun pelaksanaan sukses, tapi ada catatan bagi KPU dan jajaran. Catatan itu, yakni ada 23 TPS yang lakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Thomas.

Sementara saksi dari Paket Esthon-Chris, Nus Turwewi meminta perhatian penyelenggara agar kedepan soal surat suara yang banyak tidak terpakai.
"Kami berikan profisiat kepada KPU dan Bawaslu serta jajaran yang sudah menyelenggarakan pilkada secara baik," katanya.

Saksi paslon nomor urut dua Paket Marhaen,Viktor Mado Watun mengatakan, penyelenggara KPU dan Panwaslu harus memperhatikan  pelanggaran di TPS.

Saksi Paslon Nomor Urut 3, Marthin Tokan mengatakan, partisipasi pemilih yang harus diperhatikan sehingga pemilu ke depan lebih baik. "Kami juga ucapkan terima kasih kepada paslon lain yang sudah bersama-sama dalam mengikuti konstestasi politik di NTT," ucap Marthin.

Sekretaris Umum Tim Pemenangan Paket Victory-Joss, Honing Sanny mengingatkan pendukung Paket Victory-Joss tidak merayakan kemenangan pasca pleno penetapan perolehan suara oleh KPU NTT.

"Kami sudah minta kepada semua pendukung di seluruh NTT, supaya tidak melakukan pesta-pesta atau hura-hura dalam menyambut kemenangan," kata Honing, Senin malam. "Sekarang ini kompetisi sudah selesai. Mari kita semua tinggalkan kotak-kotak atau sekat yang pisahkan kita selama pilgub hanya karena berbeda pilihan," imbau Honing.  (yel)

Sumber: Pos Kupang 10 Juli 2018 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes