Dubes Tetap Menang di TTU

Pasangan Dubes
JAKARTA, PK -- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/11/2010), memenangkan KPUD TTU dalam gugatan sengketa pemilukada TTU yang diajukan paket Gabriel - Simon dan Funan-Suni.

Hal ini berarti majelis hakim menolak permohonan gugatan dari para pemohon yakni Gabriel Manek-Simon Feka (I) dan Yohannes Usfunan-Nikolaus Suni (II), dan pasangan Ray Fernandes-Aloysius tetap memenangkan pemilu kada TTU.

Sidang putusan sengketa Pemilu Kada TTU dipimpin ketua majelis hakim Mahfud MD, didampingi delapan hakim MK, yakni Akil Mochtar,Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono dan M Arsyad Sanusi.



Hadir dalam kesempatan itu para pihak, yaitu pemohon I pasangan Gabriel Manek-Simon Feka didampingi Prasetiyanto, Dhimas Pradana dan Agustinus Tulasi. Sementara pemohon II, Yohanes Usfunan-Nikolaus Suni, didampingi Misbahuddin Gasma, Samsul Huda, Nasrullah Abdullah, Dorel Amir, Mona Widayati, Bonifasius Gunung, Samsydin dan Andi Alfian Pawawo.

Dari termohon, yaitu KPUD TTU, hadir Ketua KPUD Anster da Cunha dan jubir KPUD TTU, Dolfi Kolo, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ali Antonius, S. H, M. H, Sirra Prayuna, S.H dan Zein Smith, S. H. Sedangkan dari pihak Ray Fernandes-Aloysius diwakili Tanda Perdamaian Nasution, dkk.
Menurut majelis hakim, keputusan itu diambil setelah melakukan pemeriksaan sejumlah barang dan alat bukti serta fakta yang terjadi dalam persidangan gugatan sengketa nomor 192 dan 193.

"Menolak seluruh dalil-dalil keberatan dari pemohon," kata Mahfud MD. Pada intinya, majelis hakim berpendapat dalil-dalil keberatan yang diajukan pemohon tidak terbukti di persidangan sehingga majelis hakim menolak gugatan pemohon.

Menurut majelis hakim, keterangan saksi dari pemohon yang menyebutkan adanya sejumlah DPT yang ikut dalam pemilu kada TTU, ternyata tidak terbukti. Berdasarkan keterangan panwas, nama para WNA dimaksud memang tercantum dalam DPT, namun mereka tidak ikut melakukan pemilihan saat Pemilu Kada TTU.

Mengenai keterangan saksi tentang kunjungan gubernur NTT ke wilayah TTU untuk melakukan sosialisasi, kampanye guna memenangkan paket pasangan tertentu dalam pemilkada TTU, juga tidak terbukti.

Begitu pun keterangan lainnya yang diajukan saksi pemohon terkait adanya kecurangan yang diakukan pihak KUD TTU dalam proses pemilu kada TTU tidak terbukti. Kalapun ada yang terbukti, demikian majelis hakim, hal itu hanya bersifat sporadis.

Sementara itu, kuasa hukum KPUD TTU, Ali Antonius, usai sidang mengatakan, keputusan majelis hakim MK adalah keputusan yang benar dan tepat karena itu harus dihargai dan dijalankan semua pihak.

"Saya pikir, keputusan majelis hakim MK sudah tepat dan paling benar, hakim sudah objektif. Karena itu, saya harap semua pihak tidak perlu berpolemik lagi. Hentikan semua provokasi agar masyaraat TTU dan roda pemerintahan dan pembangunan di TTU bisa berjalan normal kembali," harap Antonius Ali.

Hal senada disampaikan kuasa hukum KPUD TTU lainnya, Sirra Prayuna, bahwa semua dalil yang diajukan termohon (KPUD TTU) tidak terbantahkan atau terbukti. "Artinya, termohon (KPUD TTU) telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran, kecurangan dan keberpihakan kepada pasangan tententu dalam Pemilu kada di TTU. Dalil yang diajukan termohon tidak terbantahkan atau terbukti. Sebaliknya, dalil yang diajukan pemohon gugatan tidak terbukti," kata Prayuna.

Salah satu pemohon, Yohannes Usfunan yang hendak dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, usai sidang, belum mau menanggapi keputusan majelis hakim dimaksud. 
Untuk diketahui, Kemenangan pasangan Ray Fernandes-Aloysius dalam Pemilu Kada TTU, Oktober 2010 lalu, dipersoalkan oleh sejumlah pasangan calon bupati/wabup. 

Mereka menilai pihak penyelenggara Pemilu Kada yakni KPUD TTU melakukan berbagai kecurangan dan ketimpangan dalam proses Pemilu Kada dimaksud untuk memenangkan paket tertentu. Karena itu, dua pasangan calon yakni Gabriel Manek-Simon Feka (I) dan Yohannes Usfunan-Nikolaus Suni (II) mengajukan permohonan gugatan kepada KPUD TTU.

Para pemohon mengajukan belasan saksi dalam persidangan yang intinya menerangkan tentang keberatan terhadap hasil rekapitulasi dan adanya keberpihakan KPUD terhadap calon pasangan tertentu. Mereka juga menggugat kinerja KPUD TTU yang tidak sesuai aturan perundangan yang berlaku, adanya intimidasi, penganiayaan, money politics yang dilakukan paket tertentu dalam pemilu kada TTU. (vel)

Pos Kupang 19 November 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes