Larang Pejabat ke Luar Daerah

ilustrasi
WALI Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Djelantik Mokodompit melarang anak buahnya yang memimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke luar daerah dalam waktu dekat ini. Larangan tersebut terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotamobagu tahun 2011.

"Jadi kepada Pimpinan SKPD dan pengelola keuangan diminta tetap berada di tempat untuk mendukung kelancaran pemeriksaan Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Djelantik melalui juru bicara Pemkot Kotamobagu Agung Adati kepada Tribun Manado, Minggu (22/4).

Djelantik juga minta kepada pengelola keuangan untuk mempersiapkan segala sesuatu agar pemeriksaan keuangan bisa berjalan dengan lancar. Tahun 2011, BPK memberikan opini tidak wajar atas laporan keuangan Pemkot Kotamobagu tahun 2010 setelah tahun sebelumnya mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Hal itu melecut Pemkot Kotamobagu untuk mendapat opini lebih baik tahun ini.

Dalam konteks soal di Kotamobagu idealnya tanpa seruan dari wali kota pun para pimpinan SKPD di sana mesti tahu diri. Sebagai pejabat yang berurusan dengan laporan keuangan daerah, sudah menjadi kewajiban mereka untuk berada di tempat selama pemeriksaan tim BPK berlangsung.

Lalu mengapa wali kota harus mengeluarkan larangan? Agaknya kita mudah menebak alasannya. Patut diduga masih ada pejabat tertentu yang doyan jalan-jalan ke luar daerah dengan dalih tugas. Dia lebih memilih bepergian meskipun urusan di instansinya jauh lebih penting dan urgen.

Fenomena semacam itu bukan hanya terjadi di Kotamobagu. Pejabat lebih banyak ke luar daerah jamak terjadi di mana-mana di negeri ini. Maklumlah masih ada ketimpangan dalam sistem manajemen pemerintahan yang kita anut. Desentralisasi lewat otonomi daerah toh belum berjalan sebagaimana mestinya. Malah sekadar ganji baju lantaran pemerintah pusat tetap mengontrol penuh.

Ambil misal dalam urusan teknis administratif. Masih banyak urusan pemerintahan daerah yang membutuhkan verifikasi, validasi serta persetujuan pemerintah pusat. Maka seorang pimpinan SKPD harus sering ke Jakarta untuk memenuhi tuntutan tersebut. Di sisi lain ketimpangan ini memunculkan sikap aji mumpung. Mumpung ada peluang bertugas ke luar daerah dan dibiayai negara, para pejabat pun ramai- ramai mengagendakan jadwal perjalanan dinas yang padat selama sebulan.
Oleh karena itu kita memandang penting larangan dari Wali Kota Kotamobagu di atas. Guna meminimalisir kebiasaan pejabat pelesir ke luar daerah, seorang kepala daerah mutlak melakukan kontrol yang ketat. Perlu diberi batasan jelas tentang urgensi seorang pimpinan SKPD bertugas ke luar daerah.

Banyak manfaat bila pejabat lebih selektif melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Selain waktu dan energinya lebih banyak untuk melayani masyarakat melalui instansi teknis yang dia pimpin, bakal terjadi penghematan anggaran rutin. Sudah menjadi rahasia umum soal ketimpangan dalam struktur APBD di berbagai daerah yakni pos belaja rutin pemerintahan jauh lebih gemuk ketimbang biaya pembangunan. Membatasi perjalanan dinas pejabat pemerintah merupakan salah satu cara agar postur APBD yang timpang tersebut bisa teratasi. Idealnya dana APBD lebih banyak untuk pembangunan. (*)

Tribun Manado, Senin 23 April 2012 halaman 10
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes