Cegah Peredaran Uang Palsu

ilustrasi
MASYARAKAT Kabupaten Minahasa yang kini  mempersiapkan diri melaksanakan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada) dikejutkan dengan terungkapnya kasus peredaran uang palsu. Menurut aparat kepolisian nilai uang palsu yang diduga telah beredar di masyarakat kurang lebih Rp 100 juta.

Terungkapnya kasus tersebut setelah aparat Polres Minahasa menangkap  JK alias James (41) yang menjadi agen sekaligus  pengedar uang palsu, Minggu (7/10/2012) malam. Pria asal Tondano tersebut  tertangkap tangan saat membawa uang palsu sebanyak Rp 500 ribu yang terdiri dari empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu edisi 2011 dan dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu edisi tahun 2009.

Berdasarkan informasi dari James, sehari kemudian polisi kembali membekuk dua tersangka lainnya yaitu Boy dan seorang pria berinisial N. Sejauh ini penyidik Polres Minahasa telah menyita uang palsu sebanyak  Rp 12.600.000. Sejumlah warga Minahasa pun dengan sukarela menyerahkan uang palsu yang mereka temukan kepada aparat kepolisian.

Kita sepakat dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr Sinyo Harry Sarundajang bahwa peredaran uang palsu tersebut meresahkan. Karena itu semua pihak terkait harus segera mengambil langkah untuk mencegahnya. Kita berterima kasih kepada jajaran Polres Minahasa pimpinan AKBP Henny Posumah yang bergerak cepat dengan membekuk para tersangka pelaku. Gerak cepat kepolisian setidaknya bisa meminimalisir aksi kejahatan tersebut.

Apresiasi kita berikan pula kepada jajaran Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut yang langsung merespons dengan aksi. Kepala Perwakilan BI Sulut Suhaedi menyatakan,  BI akan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat  tentang ciri-ciri uang rupiah asli kepada masyarakat Kabupaten Minahasa. Suhaedi pun mengimbau masyarakat  jangan panik karena masalah  ini sudah ditangani pihak berwajib. Namun, dianjurkan agar tetap berhati-hati dan melaporkan  kepada aparat secepatnya bila menemukan uang palsu.

Kita berharap tertangkapnya sejumlah tersangka di Minahasa mendorong aparat kepolisian di daerah lain di Sulut   ikut bergerak mencegah peredaran uang palsu. Bukan mustahil jaringan tersebut juga beraksi di Bitung, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow dan lainnya.


Kejahatan ini sungguh merugikan masyarakat. Dan, lebih dari itu peredaran uang palsu akan memperlemah tingkat  kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah yang merupakan kebanggaan kita bersama.  Pengalaman telah mengajarkan bahwa gejolak rupiah merugikan semua pihak, tanpa kecuali. Maka marilah bersama-sama mencegahnya sesuai bidang tugas dan peran kita masing-masing.  (*)

Sumber: Tribun Manado 12 Oktober 2012 hal 10



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes