Kini Tidak Sekadar Centang Lagi

Pungli Pengurusan SIM di NTT

KUPANG, PK -Pemeriksaan kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Kupang sudah diberlakukan lagi. Sebelumnya, surat keterangan dokter hanya diberi tanda centang tanpa adanya pemeriksaan dari dokter atau perawat.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (20/10/2015) pukul 08.30 - 11.30 Wita,  terlihat antrean di depan tempat praktek dr. Fany Angelia Djubida. Para pemohon berdiri menunggu giliran untuk dipanggil menuju ruangan praktik dokter  yang berukuran sekitar 2 x 3 meter persegi. 

Ketika tiba giliran, para pemohon masuk ke ruang praktek dr. Fany Angelia Djubida. Pemohon menjalani beberapa tes kesehatan seperti tekanan darah, berat badan dan kesehatan mata yang dilakukan seorang perawat pria berbaju putih. Kira-kira proses tes kesehatan itu menghabiskan waktu kurang lebih 10 menit setiap orang.

Seusai diperiksa dan mendapatkan surat keterangan dokter, setiap pemohon dikenakan biaya Rp 20 ribu. Surat keterangan berwarna merah muda itu selanjutnya diantar pemohon ke loket pendaftaran pembuatan SIM.

Elisa Dyah Kurniasih (36), warga RT 006, RW 002, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja Kupang, Selasa (20/10/2015) mengatakan, dirinya membutuhkan surat keterangan dokter untuk mengurus SIM C. "Tadi ada ukur tinggi dan berat badan serta baca. Bayar Rp 20.000," katanya.

Pemohon lainnya bernama Obet (55), warga Lasiana, Kecamata Kelapa Lima, Kota Kupang mengaku dirinya bermasalah dengan mata dan tekanan darahnya yang tinggi. Akibatnya, surat kesehatan dokter untuk mengurus SIM tidak bisa diperolehnya. "Saya mau perpanjang SIM, tapi tadi tekanan darah tinggi dan masalah dengan  mata jadi tidak bisa," tandasnya.

Antrean juga terlihat di ruang tunggu Satlantas Polres Kupang Kota. Sejumlah pemohon tampak duduk sambil mengisi formulir dan lainnya sedang menunggu namanya dipanggil petugas. Di loket informasi, seorang petugas lalulintas  memberi penjelasan yang diikuti dengan menunjuk loket pemeriksaan kesehatan di seberang jalan Nangka, Kota Kupang atau sekitar 30 meter dari tempat pengurusan SIM.

Di dalam ruangan berukuran kurang lebih 8 x 4 meter, sejumlah pemohon SIM baru maupun yang hendak memperpanjang SIM terus duduk mengantre. Beberapa di antaranya yang telah mendaftar dan membayar di loket BRI,  mengayunkan langkah menuju ruang ujian teori di bagian belakang aula tersebut.

Ujicoba SIM Online

Saat ini, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Kupang Kota menjadi satu dari 45 kota di Indonesia yang menyelenggarakan ujicoba penerapan SIM online.  Menurut Kasalantas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendera, Selasa (6/10/2015), Satpas Polres Kupang Kota sudah ujicoba sejak 7 September 2015. 

Sistem SIM online itu, tambah Multazam,  terintegrasi dengan data Kemendagri. Artinya semua data warga yang memiliki SIM bisa diakses pada 45 kota itu sehingga memudahkan apabila hendak memperpanjang SIM di mana saja. Untuk menunjang pengoperasian sistem SIM online,  Polri bekerjasama dengan pihak ketiga seperti bagian IT, Telkom dan  BRI.

"Melalui sistem itu maka warga yang mendapatkan SIM adalah orang yang benar-benar kredibel karena telah lulus pada semua tahapan itu," kata Multazam.
Mengenai ketersediaan blangko SIM, Multazam mengatakan, rata-rata per hari ada sekitar 60 blangko SIM yang dikeluarkan untuk masyarakat sehingga dalam 1 bulan atau 25 hari kerja, dibutuhkan 1.500 blangko SIM. Blangko SIM itu dikirim langsung dari Korlantas Mabes Polri ke setiap Polda dan diteruskan ke Satpas masing-masing.

"Jika ada blangko yang dicetak salah itu harus dibuatkan berita acara sehingga tidak ada oknum yang bisa 'mengambil' blangko untuk membuat SIM di luar mekanisme yang berlaku," kata Multazam.

Mengenai ujian praktik, Multazam mengatakan, jika praktik pertama dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan ujian kedua yakni tujuh hari kemudian, berikutnya 14 hari kemudian dan kesempatan terakhir pada hari ke-30. Jika ujian praktik berhasil maka peserta dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM. Jika tiga kali kesempatan ujian praktik tidak lulus juga maka biaya SIM yang dibayarkan ke BRI bisa diambil kembali," kata Multazam.

Terkait ujian dalam pengurusan SIM, Tenaga ahli pendaping SIM Online, Mustafit, Selasa (6/10/2015) menjelaskan, setiap pemohon SIM  akan mengerjakan 30 dari 300 soal ujian yang tersedia di komputer. Setiap pemohon mendapat soal yang berbeda karena secara otomatis soal-soal itu diacak komputer. Satu soal dikerjakan selama 30 detik sehingga waktu yang dibutuhkan 15 menit untuk 30 soal ujian.

Untuk kepentingan program SIM online, tambahnya, telah disediakan 20 unit komputer di ruang ujian tertulis di Satpas Polresta Kupang Kota. Setiap komputer dirancang secara manual dan touchcscreen sehingga masyarakat bisa menggunakan mouse atau langsung menyentuh layar.

Berty Marcus petugas loket BRI Satpas Polresta Kupang Kota, menjelaskan pembayaran SIM online bisa dilakukan di loket resmi BRI yang ada di Satpas Polresta Kupang Kota atau ATM BRI di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang sekitar 25 meter dari Satpas. Di tempat yang sama, M  Ali Husein, Engginering Obside Telkom Area NTT menegaskan, Telkom menggunakan traffic link untuk mempermudah pengoperasian sistem SIM online," kata Husein. (vel/jet)

Sumber: Pos Kupang 21 Oktober 2015 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes