Kepala Ombudsman NTT Dapat Hadiah Bra

ilustrasi
PADA bulan Agustus 2015 sebuah paket dihantar petugas Posindo Kupang ke Kantor Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada pembungkus bingkisan itu  terpampang tulisan  Kepada Pimpinan OMBUDSMAN d/a Jalan Veteran Nomor 4, dekat Hotel Pelangi, Kelurahan Pasir Panjang Kupang yang diikuti tulisan Pengirim Agustinus Polo Dadi.

Setelah menerima paket itu, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT  Darius Beda Daton, SH  langsung  membuka guna mengetahui isinya. Darius tersentak karena paket yang dia terima adalah pakaian dalam wanita berupa celana dalam (CD) berwarna merah dan bra berwarna ungu dan hitam.

Tidak hanya itu, secarik kertas dengan tulisan tangan juga disertakan dalam bingkisan. "INI HADIAH UNTUK BAPAK DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA KARENA TIDAK MAMPU MENUNTASKAN KASUS UNTUK URUSAN SIM BAIK SIM C MAUPUN SIM B1 YANG SAAT INI DITANGANI OLEH POLWAN LILI YANG HARGANYA MENCAPAI RP 270.000 DAN 550.000.

NB. Silahkan Bapak ke kantor Lantas untuk menyaksikan kepengurusannya dan mendapatkan informasi yag lebih jelas.
Sekian dan terima kasih.
Dari orang yang sangat kecewa dengan kinerja OMBUDSMAN karna lamban bertindak.

Ditemui Pos Kupang, Senin (5/10/2015), Darius Beda Daton mengaku sedih sekaligus senang mendapat kiriman itu. "Saat saya menerima dan membuka paket itu sekitar dua bulan lalu, sepanjang hari itu saya sangat sedih. Namun saya juga senang dan memberikan apresiasi kepada pengirimnya. Saya sedih karena saya belum bisa menghapus praktik pungli SIM oleh oknum polisi di tempat pembuatan SIM Polres Kupang Kota itu," kata Darius.

Darius memahami jika warga masyarakat kecewa mengigat tindaklanjut  dari Ombudsman atas pengaduan mereka belum membuahkan hasil. "Setiap pengaduan masyarakat selalu kami tindaklanjuti dengan cepat. Namun tentunya kami tidak bisa menyelesaikannya sendiri karena harus melibatkan intitusi bersangkutan apakah mau atau tidak menindaklanjuti pengaduan itu," kata Darius.

Darius mengatakan, seharusya, pakaian dalam itu juga dikirimkan kepada Irwasda Polda NTT sebagai pengawas internal institusi Polri itu agar keluhan masyarakat ditanggapi lewat aksi konkrit.


Selain sedih, Darius Bed Daton  merasa senang mendapat paket unik itu. "Saya senang karena dengan paket itu juga berarti masyarakat masih memberikan perhatian kepada Ombudsman. Kinerja kami diperhatikan oleh masyarakat," katanya. (vel)

Polda NTT: Tidak Ada Pungli SIM Rp 6 M

KEPOLISIAN Daerah (Polda) NTT membantah adanya dugaan praktik pungli dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)  di wilayah hukum  Polda NTT sebesar Rp 6 miliar per  tahun. Polda NTT menilai pemberitaan soal pungli itu tidak benar.

Bantahan Polda tertuang dalam surat perihal hak jawab dari Kepala Kepolisian Daerah NTT yang ditandatangani Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, S.IK kepada Pos Kupang, Senin (19/10/2015).

Dalam surat nomor B/208/X/2015/Bidhumas tertanggal 19 Oktober 2015 itu, Jules mengucapkan terima kasih atas kerjasama Pos Kupang dalam rangka penyampaian informasi khususnya tentang keberadaan dan kinerja Polda NTT kepada publik.

"Dengan tidak mengurangi apresiasi kami terhadap jajaran Harian Pos Kupang, kami perlu mengklarifikasi berita Pos Kupang tanggal 19 Oktober 2019 halaman 1 dengan judul Pungli SIM Mencapai Rp 6 M karena secara substansial berita dimaksud tidak benar," tulis Jules.

 "Pengurusan SIM dengan biaya Rp 250.000 yang dialami oleh pasangan suami istri Itha dan Jimy tidak benar karena tidak ada bukti yang otentik. Sedangkan Bapak Darius Beda Daton, SH dan Bapak Marthen Salu belum memberikan uangnya. Mereka hanya kecewa terhadap petugas SIM yang tidak memberikan pelayanan sesuai harapan mereka berdua," tulis Jules.

Ditambahkan Jules, terhadap biaya pengurusan SIM secara manual di 15 Polres jajaran Polda NTT yaitu Polres Kupang, Polres TTU, Polres TTS, Polres Belu, Polres Sumba Timur, Polres Sumba Barat, Polres Lembata, Polres Flotim, Polres Sikka, Polres Ende, Polres Ngada, Polres Manggarai, Polres Manggarai Barat, Polres Alor dan Polres Roe Ndao tidak dapat dikategorikan sebagai pungli yang besarnya Rp 150 000 per SIM.

"Karena pungli sebesar Rp 150.000 per SIM belum terbukti secara otentik, hal itu baru sebatas pengandaian (asumsi) atau perkiraan wartawan Harian Pos Kupang," kata Jules. Menurutnya, pengambilan sampel sebanyak 1314 pemohon SIM setiap hari di masing-masing Polres oleh wartawan Pos Kupang lalu dirata-ratakan sebesar 50 persen tidak dapat diterima, perlu dibuktikan terhadap setiap orang yang mengurus atau memperpanjang SIM-nya.

"Sehingga pungli menurut wartawan Harian Pos Kupang sebesar Rp 4.725.000.000 (15 Polres) ditambah Rp 1.350.000.000 (Polres Kupang Kota) ditambah dengan Rp 6.075.000.000 adalah tidak benar," tulis Jules.

Karena itu, tulis Jules, pemuatan berita tersebut tidak menjalankan prinsip cover both side sehingga informasi yang diangkat  Harian Pos Kupang pada hari Senin 19 Oktober 2015 halaman 1 kolam I sampai 7 adalah tidak benar atau tidak akurat dan tidak proporsional, yang berakibat pembaca atau publik mendapat informasi yang salah. (vel)


"Karena pungli Rp 150.000 per SIM belum terbukti secara otentik, hal itu baru sebatas pengandaian (asumsi) atau perkiraan wartawan Pos Kupang."
Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda NTT

Propam Periksa Pelayanan SIM

KUPANG, PK -Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda)  NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dr. Eriadi langsung meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT mengecek dugaan praktik pungutan liar (pungli) pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Kupang Kota.

Permintaan Eriadi itu  terkait pemberitaan Pos Kupang  edisi Senin (19/10/2015) dengan judul Pungli SIM Mencapai Rp 6 M. Menurut Eriadi yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin, apabila ditemukan adanya penyimpangan maka pihaknya akan menindak  oknum petugas yang melanggar aturan.

Terkait berita Pos Kupang, Eriadi menyatakan simpulan nilai dugaan pungli dalam pengurusan SIM di NTT hingga total mencapai Rp 6 miliar per tahun itu berdasarkan asumsi saja. Faktanya, pengurusan SIM banyak yang sesuai aturan.

"Kalau temuan pungli itu dirata-rata kemudian dikalikan dengan jumlah produksi SIM ya tidak benar. Harus dipisahkan mana yang sesuai aturan dan mana yang pungutan liar. Tidak bisa dikumulasikan dan dirata-ratakan seperti itu," ujar Eriadi.
Menurut Eriadi, harus dipisahkan pengurusan SIM yang pembayaran sesuai aturan dan sebaliknya, baru disimpulkan total pungutan liarnya. "Dengan demikian tidak ada nilai sebesar Rp 6 miliar itu," kata Eriadi.

Eriadi mengatakan laporan para kasat lantas menyatakan banyak pemohon SIM yang melakukan pembayaran sesuai aturan. Sementara dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum itu berdasarkan laporan masyarakat.  "Kapolda dan saya tegaskan untuk menindak pungutan yang tidak sesuai aturan. Kalau ada oknum yang bermain seperti itu kami sudah lakukan tindakan," tandasnya.

Kendati demikian Eriadi memberikan apresiasi  kepada Pos Kupang yang telah memberitakan dugaan praktik pungli itu. "Ini momentum  positif bagi kami. Kegiatan yang kami programkan adalah percepatan pelayanan  masyarakat dan memberikan kepercayaan kepada publik dengan sistem online bisa terlaksana," katanya.

Secara terpisah, Kepala Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendera mengatakan apa yang menjadi temuan Pos Kupang di lapangan dalam pelayanan SIM akan menjadi instrospeksi diri dan jajarannya. Multazam mengatakan hal itu saat ditemui  di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015) siang.

Ia mengatakan, pengurusan SIM di Satlantas Polres Kupang Kota, Senin (19/10/2015) berjalan seperti biasanya. Jumlah pemohon SIM 51 orang. Dari 51 pemohon ada yang gagal ujian teori juga gagal ujian praktek. Namun beberapa di antaranya lulus hingga mendapatkan SIM sesuai permohonan masing-masing.

Multazam mempersilahkan wartawan mewawancarai pemohon SIM apakah prosesnya sudah sesuai prosedur atau sebaliknya. Dengan demikian akan mengetahui secara pasti apakah proses pelayanan pengurusan SIM sudah sesuai aturan atau sebaliknya.

Pantauan Pos Kupang di Satpas Polres Kupang Kota, siang kemarin, ada tiga pemohon  menunggu panggilan mengikuti ujian teori dan praktik. Tiga pemohon lainnya sedang membaca pertanyaan di layar komputer. Tiga anggota Polantas berjaga-jaga di halaman kantor itu melayani ujian praktik.  Mercy, warga Sikumana yang ditemui di sela-sela ujian mengaku sudah tiga kali mengikuti ujian teori dan praktik namun masih gagal. Kendati demikian dirinya tidak akan berhenti untuk berupaya mendapatkan SIM dengan berlatih agar lulus ujian praktik dan teori.

Seperti diwartakan (Pos Kupang 19/10/2015),  pungli oleh oknum polisi diduga masih terjadi  dalam pengurusan SIM di NTT  baik ketika  masih manual maupun secara online. Berdasarkan penelusuran Pos Kupang, total nilai pungli di NTT bisa menembus angka sekitar Rp 6 miliar per tahun.

Adanya pungli dalam pengurusan SIM  diakui Kepala Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota AKP Multazam Lisendera dan Kepala Ombudsman Wilayah NTT Darius Beda Daton. Keduanya mengakui itu sesuai pengaduan dari masyarakat. Darius bahkan mengalami sendiri saat hendak memperpanjang SIM.

Penelusuran Pos Kupang selama sepekan sejak Kamis (1/10/2015) hingga Rabu (7/10/2015) di tempat pengurusan SIM Polres Kupang Kota di Jalan Nangka Kota Kupang mendapatkan indikasi tersebut.  Polanya beragan di antaranya, pemohon tidak perlu mengurus formulir di BRI tetapi diurus oknum petugas atau mampir ke loket BRI selanjutnya diurus oknum polisi, tidak mengikuti ujian tertulis dan praktek, tanpa melampirkan surat keterangan dokter.

"Bayar di BRI Rp 100.000, kalau yang Rp 150 ribu itu langsung kasih ke petugas di loket. Saya tidak mau ribet, pokoknya diminta seperti itu ya dikasih saja biar cepat beres,"  ujar seorang pria di lokasi itu Senin (5/10/2015) sekitar pukul 11.00 Wita.  
Hal yang sama dialami seorang ibu hari yang sama. Ibu berbaju warna kuning itu mendaftar lalu menuju loket pemeriksaan kesehatan. Setelah  mengantongi  formulir merah muda, wanita itu memasukkan dokumen ke petugas di loket pelayanan. Sekitar  30 menit kemudian, namanya dipanggil petugas  masuk ke satu ruangan dan beberapa saat kemudian dia keluar dengan memegang  SIM yang sudah dicetak.

"Di dalam loket itu bayar Rp 150 ribu, selain bayar Rp 100 ribu di BRI. Daripada ikut tes ini dan itu lebih baik bayar saja. Tadi waktu daftar sudah dikasih tahu petugas, kalau cepat bayar saja," katanya menjawab  Pos Kupang. Ditemui  Selasa (6/10/2015), AKP Multazam Lisendera, menjelaskan  rata-rata per hari ada sekitar 60 blangko SIM yang dikeluarkan untuk masyarakat sehingga dalam satu bulan atau 25 hari kerja, dibutuhkan 1.500 blangko SIM. (aly/vel)       

Sumber: Pos Kupang 20 Oktober 2015 hal 1
           

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes