Suasana diskusi Forum Media 19 Sept 2016 |
Kepala BPK Perwakilan NTT, Dewi Ciantrini menyampaikan itu ketika membuka kegiatan dialog Forum Media tentang Permasalahan dan Harapan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor BPK Perwakilan NTT, Senin (19/9/2016).
Dialog yang dimoderator I Gede Putra Wijaya ini menghadirkan empat orang nara sumber yakni, Dosen UKAW Kupang Frits Fanggidae, Kepala Desa Manusak, Kupang Timur, Arthur Ximenes, Kepala LPP RRI Kupang, Enderiman Butar Butar dan Pemimpin Redaksi Harian Pagi Pos Kupang, Dion DB Putra.
Menurut Dewi, tahun 2015 seluruh desa di NTT memperoleh dana desa dengan nilai total sebesar Rp 0,8 triliun. Angka ini meningkat tahun 2016 dimana semua desa mendapat Rp 1,8 triliun. Kabupaten TTS memperoleh porsi tertinggi yaitu Rp 73 miliar tahun 2015 dan tahun 2016 mendapat Rp 165 miliar. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Sabu Raijua yaitu Rp 17 miliar (2015) dan Rp 38 miliar (2016).
Saat ini, beber Dewi, pemeriksaan BPK terhadap keuangan desa dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota, namun hanya berdasarkan laporan yang diterima oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.
"Fokus pemeriksaan BPK tahun 2016-2010 adalah pembangunan kewilayahan desa dan kawasan pedesaan sehingga BPK juga berperan untuk mendorong pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Untuk itu BPK merencanakan pemeriksaan yang lebih intensif pada masa mendatang termasuk melalui pemeriksaan kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dana desa," ujar Dewi.
Dewi berharap media forum ini memberikan gambaran permasalahan dan harapan atas pengelolaan keuangan desa. Selain sebagai masukan kepada BPK, juga sebagai momentum bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Pakar ekonomi dari Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (UKAW), Dr. Frits O Fanggidae membeberkan bahwa hasil kajian dan observasi mahasiswa UKAW saat melakukan KKN yang baru kembali dua pekan lalu diketahui adanya keterbatasan kemampuan aparatur desa dalam menetapkan perencanaan sehingga belanja desa kehilangan fokus atau prioritas.
Keterbatasan aparatur ini diakui Kepala Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Arthur Ximenes. "Kendala kapasitas aparatur muncul sejak pengaturan syarat seorang Kepala Desa minimal lulusan SMP, sedangkan Sekretaris Desa minimal SMA. Perbedaan ini tentu menimbulkan beban psikologis hubungan Kades dan Sekdes, serta menjadi gap kapasitas antara keduanya," tegas Ximenes.
Kepala LPP RRI Kupang, Enderiman Butar Butar dan Pemred Harian Pagi Pos Kupang, Dion DB Putra sepakat agar perlu dilakukan sosialisasi secara masif terkait pengelolaan dana desa. Dengan demikian, masyarakat dan aparat pelaksana di desa dapat menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir terjadinya penyimpangan. (yon/ery)
Sumber: Pos Kupang 20 September 2016 hal 1