KUPANG, PK--Mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Ia ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar.
Penahanan terhadap Paulinus Domi berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (14/4/2010). Paulinus Domi ditahan setelah penyidik Kejati NTT melimpahan tahap kedua berkas penyidikan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar dengan tersangka Drs. Paulinus Domi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Ende, M. Silalahi, S.H.
Penyidik juga menyerahkan berkas pemeriksaan, barang bukti seperti dokumen kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende yang melibatkan tersangka, Drs. Paulinus Domi.
Paulinus Domi, yang kini menjadi anggota DPRD NTT dari Partai Golkar, memenuhi pangilan penyidik Kejati NTT pukul 09.00 Wita. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Aloysius Balun, S.H, Cs. Ikut mendampingi Paulinus Domi, istrinya Ny. Sisilia Sule Domi, dan beberapa anggota keluarganya.
Penahanan terhadap Paulinus Domi, dilakukan Kejati NTT bersama Kejari Ende menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui-Kupang pukul 13.00 Wita. Sebelum dibawa ke LP Penfui, Paulinus Domo dan kuasa hukumnya dipanggil penyidik ke dalam ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati NTT, untuk mendapat penjelasan tentang proses penahanan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Suhardi, S,H, MA, menegaskan, penahanan terhadap mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, oleh Kejari Ende karena lokasi kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar terjadi di Kabupaten Ende.
"Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Kejati NTT, tersangka terlibat korupsi. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada saat penuntutan sehingga tidak perlu izin penahanan dari Mendagri. Ini sudah menjadi kewenangan penyidik kejaksaan untuk menahan," kata Suhardi, didampingi Kejari Ende M. Silalahi, dan Pelaksana Harian (Plh) Aspidus Kejaksaan Tinggi NTT, Ahmad Yani, S,H.
Suhardi menjelaskan, Kejati NTT sudah meminta Kejari Ende segera melimpahkan berkas tersangka Paulinus Domi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam dua minggu, agar disidangkan di PN Kupang. "Kita ingin proses hukum kasus korupsi dana APBD Ende segera tuntas sehingga ada kepastian hukum," ujar Suhardi.
Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka Paulinus Domi, selama 20 hari terhitung tanggal 14 April hingga 3 Mei 2010.
Kuasa hukum Paulinus Domi, Aloysius Balun, S,H, yang dikonfirmasi wartawan di Kejati NTT menjelaskan, penahanan terhadap Paulinus Domi merupakan kewenangan kejaksaan sebagai penyidik
Aloysius Balun mengatakan, sesuai pengakuan dari Paulinus Domi, bahwa ia tidak tahu mengapa dijadikan tersangka dan dituduh melakukan korupsi dana APBD Ende. "Sekalipun demikian, Pak Paulinus Domi menginginkan proses persidangan di PN segera dilakukan sehingga fakta kebenaran bisa terungkap, karena ia merasa tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau dituduh melakukan korupsi, maka kita akan buktikan di pengadilan," tegas Balun.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus korupsi dana APBD Ende senilai Rp 3,5 miliar itu telah ditahan dua tersangka lainya, yaitu pengusaha Samuel Matutina dan mantan Sekda Ende, Drs. Iskandfar Mberu. Kedua tersangkan sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu kemarin. (ben)
"Bapak Harus Kuat"
ISAK tangis Ny. Sisilia Sule Domi, istri Paulinus Domi, dan anaknya Diana, serta beberapa anggota keluarga mengiringi langkah Drs. Paulinus Domi, mantan Bupati Ende menuju mobil tahanan Kejati NTT. Mobil itulah yang membawa Paulinus Domi menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui Kupang, Rabu (14/4/2010).
"Bapak harus kuat. Bapak harus kuat. Kita terima cobaan ini supaya orang tahu bapak memang sesunguhnya tidak bersalah. Tidak apa-apa kita ikut saja," kata Ny. Sisilia Sule Domi.
Ia pun memeluk erat suaminya dari ruangan penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menuju mobil kejaksaan. "Bapak harus kuat. Bapak tunggu dulu," teriak Diana, sambil melepaskan pelukan dan ciuman pada pipi sang ayah.
Sebelum dipanggil ke ruangan penyidikan, Paulinus Domi yang mengenakan kemeja putih bergaris, terlihat berbicara serius dengan beberapa pengacaranya.
Aloysius Balun, S,H, pengacaranya sempat meminta Ny. Sisilia S Domi, masuk ke dalam ruangan penyidikan. Beberapa saat kemudian, Paulinus Domi yang dipeluk erat istrinya keluar dari ruangan penyidikan menuju mobil kejaksaan.
"Tidak apa-apa, kita akan buktikan nanti. Saya tidak bersalah," kata Paulinus Domi. Ucaannya itu seakan mau menguatkan hati sang istri dan anaknya yang terus menangis dan merangkulnya penuh hangat. Sekalipun hati kecilnya berdetak keras bahwa tidak bersalah, namun sepertinya Drs. Paulinus Domi, yang selama 10 tahun menjadi Bupati Ende, tak mampu lagi menahan rasa sakit hatinya.
Suaranya pun bergetar. Tak terasa deraian air mata di balik kaca matanya yang bening menetes deras. Rasa itu sepertinya dirasakan juga istrinya Sisilia dan anaknya yang langsung memeluknya erat.
Paulinus Domi mengaku sudah siap. Begitu pula istri, anak dan cucunya, sudah siap menghadapi proses hukum kasus tersebut, karena Paulinus Domi merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Ende seperti yang dituduhkan. "Semua kami sudah siap," kata Ny. Sisilia S Domi.
Sebelum masuk ke dalam mobil yang membawahnya menuju LP Penfui Kupang bersama penyidik Kejati NTT, Oscar Douglas, S,H, tersangka Paulinus Domi masih melayani pertanyaan wartawan tentang proses hukum yang dialaminya sudah adil. "Saya tidak mengatakan proses ini tidak adil. Kita tunggu di PN saja," tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Paulinus Domi yang ditanya Pos Kupang tentang siapa lagi yang bertangung jawab dalam kasus korupsi dana Rp 3,5 miliiar itu, ia enggan berkomentar. "Ingat, tunggu proses. Kita akan tunggu di pengadilan. Semuanya akan terungkap di pengadilan," katanya.
"Saya tidak pernah melakukan kebijakan itu. Sebagai seorang bupati, saya tidak bodoh dalam mengambil kebijakan yang salah. Saya minta wartawan buat berita yang seimbang dan jangan memojokan saya," tandas Paulinus Domi, sambil menuju mobil Kejati NTT menuju LP Penfui Kupang tempatnya menjalani penahanan selama 20 hari. (benny jahang)
Pos Kupang edisi Kamis, 15 April 2010 halaman 1