KUPANG, PK---Mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, divonis hukuman penjara 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Domi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Ende TA 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, H. Imam Su'udi, S.H, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (12/10/2010) majelis hakim menyebutkan, terdakwa mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 militar pada tahun anggaran 2005 dan 2008 secara bersama- sama dan berlanjut.
Menurut majelis hakim, sepuluh orang saksi yang dihadirkan JPU juga memberi kesaksian adanya keterlibatan terdakwa seperti menandatangani cek pencairan dana sebesar Rp 2 miliar dari BRI untuk menutupi utang dari pengusaha Samuel Matutina yang turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende.
"Dengan dicairkanya dana APBD ke tangan Samuel Matutina, itu membuktikan terjadinya pemindahan keuangan daerah Kabupaten Ende kepada pihak yang tidak memiliki kaitannya dengan pemerintah daerah," urai majelis hakim dalam putusanya tersebut.
Selain itu, menurut majelis hakim dalam sidang yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Muib, S,H, terdakwa Drs. Paulinus Domi yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Wahab, S.H, terlibat dalam dugaan tindak korupsi yang dibuktikan dari adanya penandatanganan kerja sama yang dilakukan terdakwa sebagai wakil pemerintah daerah Kabupaten Ende dengan Direktur NAC (Nusantara Air Carter), Langlang Wirakoro.
Selain memvonis 2,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Drs. Paulinus Domi, dengan denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan hukuman penjara. Majelis hakim dalam putusan itu juga menegaskan bahwa hukuman terhadap terdakwa itu dikurangi dengan masa tahanan selama terdakwa berada di tahanan dan tetap menahan terdakwa dalam tahanan.
"Kalau terdakwa tidak mampu membayar denda itu maka akan menjalani hukuman enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Imam Su'udi, S,H dalam sidang yang dipadati keluarga terdakwa. Turut hadir dalam sidang itu Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende, Marsel Petu.
Usai mendengar keputusan vonis hukuman 2,5 tahun penjara, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Paulinus Domi untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Abdul Wahab, S,H. Setelah berkonsultasi selama dua menit, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim dua tahun penjara tersebut.
Sementara JPU Muib, S.H ketika ditanya majelis hakim juga menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, JPU langsung berkordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi. Setelah berkordinasi Muib yang ditemui Pos Kupang di luar persidangan menyatakan bahwa sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT, pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Drs. Paulinus Domi. "Kita sudah menandatangani surat pengajuan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut," kata Muib.
Seperti disaksikan Pos Kupang, usai mendengar pembacaan vonis terdakwa Drs. Paulinus Domi yang tampil rapih terlihat kurang bersemangat. Beberapa anggota keluarganya langsung merangkul terdakwa sambil berjalan keluar dari ruangan persidangan. (ben)
Pos Kupang 13 Oktober 2010 halaman 1