Mantan Kadishut TTS Dituntut 4 Tahun Penjara

SOE, PK -- Karena keterlibatannya dalam penebangan liar (illegal logging) 211 pohon jati, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Johanis Christofel Mella dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh jaksa penuntut umum, Hendra Sudirman, S.H.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) SoE, Kamis (10/9/2009).

Kasus penebangan liar di kawasan hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara itu menyeret Christofel Mella dan mantan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek sebagai terdakwa.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mella itu dipimpin ketua majelis hakim, Maurit Sinaga, S.H didampingi dua anggota, Amin Bureni, S.H dan Edy Sembiring, S.H.
Selain hukuman penjara selama empat tahun, JPU juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsidair dua bulan penjara.

Menurut jaksa, terdakwa Mella terbukti melanggar pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terdakwa, demikian jaksa, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil di kawasan hutan Fatuanas, berupa 211 batang pohon jati tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Menurut Hendra, terdakwa mengetahui penebangan kayu jati tanpa ijzn dari Menteri Kehutanan, namun dia tetap memerintahkan stafnya melakukan survai lokasi hingga kegiatan persiapan penebangan kayu jati berjalan lancar.

Pada saat dilakukan penebangan, demikian JPU, terdakwa tidak memang tidak berada di tempat. Namun terdakwalah yang memerintahkan kepada para stafnya untuk menebangan 211 kayu jati tersebut.

Selama proses persidangan, kata JPU, tidak ditemukan adanya unsur pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa. Karena itu terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU Hendra, terdakwa Mella selaku pejabat daerah seharusnya dapat mencegah penebangan kayu jati tersebut. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan sehingga dapat merugikan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Hendra, terdakwa belum menikmati hasil dari kegiatan penebangan kayu jati tersebut. Selain itu, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya serta menyesalinya.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Jimmy Haekase,S.H menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Sementara itu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, mantan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, kemarin, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Saat diperiksa, Banunaek menyatakan konsep kesepakatan kerja sama Pemkab TTS dengan dengan PT Guntur Kusuma dirancang oleh Direktur PT Guntur Kusuma, Suharso Kusuma dan Mantan Kabag Umum, Drs. Maurist Taneo (almarhum). (aly)

Pos Kupang 11 September 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes