Dr Deno Kamelus |
Deno - Madur diarak dari Labuan Bajo ( sekitar 135 Km arah barat Kota Ruteng, Red) dan langsung menuju Kantor KPUD Manggarai, Selasa (26/01/2016) pukul 19.00 Wita.
Deno - Madur tak sempat kembali ke rumah sekadar istirahat dan bergantian pakaian. Sebab di Kantor KPUD Manggarai pada saat bersamaan telah ditunggu Komisioner, Forkompimda dan Sekda Manggarai, Manseltus Mitak, SH dan undangan lainnya.
Bupati terpilih Kamelus Deno mengaku tak menyangka begitu antusiasnya masyarakat menyambut kedatangan mereka. Begitu pula sambutan di perbatasan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat dan sepanjang jalan ke Ruteng, merupakan reaksi sukacita masyarakat.
"Sambutan ini hal yang luar biasa sebagai ungkapan syukur dan kegembiraan masyarakat terhadap proses politik telah berlangsung. Ini juga menunjukkan dukungan masyarakat membangun Manggarai lima tahun mendatang," katanya.
Kehadiran Deno - Madur di KPUD Manggarai untuk mengikuti rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wabup Manggarai 2015-2020. Rapat pleno dilakukan 24 jam pasca pengucapan putusan dismissal perkara perselisihan hasil penghitungan suara (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin petang (25/1/2016) yang menolak permohonan pasangan calon Heribertus G.L. Nabit-Adolfus Gabur.
Rapat pleno KPUD Manggarai itu dijaga ratusan anggota Brimob dan Polres Manggarai dengan senjata laras panjang didukung mobil watercanon mencegah demonstrasi. Rapat pleno usai sekitar pukul 20.00 Wita dan berlangsung aman.
Ketua KPUD, Henry Dewanto Dao, S.E, mengaku terpaksa tidur di emperan di Bandara Ngurah Rai, Bali, sebab dia harus segera kembali ke Ruteng Selasa (26/01/2016) pagi menyiapkan pleno penetapan ini.
"Melelahkan sekali. Sampai saat ini saya rasa masih oleng. Setelah penetapan calon terpilih ini, pekerjaan kami tinggal satu lagi. Besok ( hari ini, Red), kami akan serahkan hasil pleno penetapan ke DPRD Manggarai. Tugas kami selesai. Tinggal menyelesaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan," kata Henry.
Selanjutnya DPRD mengumumkan kepada masyarakat dan mengusulkan kepada pemerintah tingkat atas. Perkiraan semula, kata Henry, kalau tidak ada sengketa, maka tiga hari setelah pleno rekapitulasi 18 Desember 2015, ditetapkan calon terpilih. Ternyata ada gugatan dari pasangan calon yang kalah.
Menurut Henry, gugatan ke MK sebagai pertanggungajawaban KPUD Manggarai. Keputusan MK menolak gugatan pemohon Heri Nabit-Adolf Gabur dan menerima keputusan KPUD dan pihak terkait menegaskan bahwa proses yang dilakukan telah mematuhi semua regulasi berlaku.
Menurut Henry, pihak KPUD Manggarai telah mengirim undangan untuk kehadiran pasangan Heri Nabit -Adolf Gabur dalam pleno penetapan tersebut. Namun keduanya tidak hadir.
"Inilah politik yang penting kita sudah undang. Kehadiran tergantung masing-masing orang," kata Henry.
Deno Kamelus mengpresiasi kinerja KPUD dinilai bekerja prosefional sesuai perintah UU. Setelah 24 jam penetapan di MK, KPUD mampu menggelar pleno menetapkan calon terpilih.
"Supaya cepat proses ke DPRD Manggarai ke Mandagri juga lebih cepat, sehingga kita semua dapat memulai mengurus Manggarai ini lima tahun ke depan,"kata Kamelus. (ius)
Sumber: Pos Kupang 27 Januari 2016 halaman 15