DPRD Sumba Timur Terima Berkas Bupati-Wabup Terpilih

WAINGAPU, PK -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur menyerahkan dokumen hasil pilkada kepada DPRD Kabupaten Sumba Timur, Selasa (26/1/2016). Dokumen dimaksud, diantaranya berupa surat keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur terpilih serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan berkas dokumen dilakukan Ketua KPU Sumba Timur, Robert Gana kepada Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu P. Ndima,  di ruang rapat Banmus, Selasa pagi. Hadir dalam kesempatan itu, dua wakil ketua DPRD Sumba Timur serta sejumlah anggota dewan.

Robert Gana mengatakan,  dengan penyerahan berkas dokumen pilkada berarti selesai sudah tugas KPU Sumba Timur berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumba Timur tahun 2015.

"Berkas ini akan diproses lebih lanjut oleh DPRD. DPRD akan mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur NTT," kata Robert Gana.

KPU Sumba Timur telah menetapkan pasangan calon Drs. Gidion Mbilijora, M.Si-Umbu Lili Pekuwami, ST, M.T sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur terpilih periode 2016-2021. Penetapan terjadi dalam rapat pleno KPU Sumba Timur pada tanggal 22 Desember 2015 lalu.

Setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada, pasangan Gidion Mbilijora-Umbu Lili Pekuwali yang diusung Partai Golkar, PDIP, Parta Demokrat dan Partai Hanura memperoleh 65.120 (54,85 %) dari total 118.724 suara sah.

Sedangkan pasangan dr. Matius Kitu, S.Pb-Pdt. Abraham Litinau, S.Th yang diusung Partai Gerindra, NasDem, PAN dan PKPI meraih 53.604 suara (45,15 %).

"Kami tetapkan pagi, siangnya pasangan calon nomor 2 (Matius Kitu-Abraham Litinau) melapor ke MK di Jakarta," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon Matius Kitu-Abraham Litinau,  karena mengajukan permohonan lewat dari batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut Robert Gana mengatakan KPU Sumba Timur siap menghadapi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner. Sebagai pihak pelapor adalah pasangan Matius Kitu-Abraham Litinau.

"Pada dasarnya komisioner siap. Kami menunggu materi aduan terkait pelanggaran kode etik. Kalau dipanggil DKPP kami siap. Kami ikuti proses yang ada," kata Robert Gana.(aca)

Sumber: Pos Kupang 27 Januari 2016 halaman 15
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes