DKPP Pecat Semua Anggota KPU Nagekeo

ilustrasi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melanggar kode etik saat proses tahapan pemilu kepala daerah (Pemilukada) Nagekeo.

Lima anggota KPU yang dipecat itu ialah Ketua Yohanes Ardus Seda dan empat anggota yakni Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen. Laporan ke DKPP disampaikan oleh Petrus Salestinus, kuasa hukum tiga pasangan calon bupati yang kalah dalam pemilu kada Nagekeo putaran pertama.

Juru bicara KPU NTT mengatakan pascapemecatan anggota KPU tersebut seluruh tugas-tugas KPU Nagekeo diambilalih oleh KPU NTT. “Termasuk proses pemilu kada yang saat ini masih berlangsung,” kata Djidon Jumat (2/8/2013). Pemecatan terhadap lima anggota KPU sejak Kamis (1/8/2013).

Pelanggaran yang dilakukan lima anggota KPU itu ialah menggugurkan dua pasangan calon bupati untuk ikut pemilu kada yakni pasangan Mbulang Lukas-Angela Regina Maria Wea dan pasangan Mersellinus Ado Wawo-Marsel Lowa. Terkait kasus tersebut, lima anggota KPU tersebut dilaporkan ke DKPP.

Kesalahan anggota KPU Nagekeo lainnya sesuai laporan tersebut yakni  sengaja melakukan kecurangan untuk menguntungkan pasangan calon lain, khususnya pasangan Elias Djo dan Paulinus Y. Nuwa Veto (Lilin). Beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan KPU Nagekeo menurut Dia yakni adanya formulir C1.KWK-KPU beserta lampirannya dan formulir lampiran Model C1.KWK-KPU dalam bentuk format fotocopI, bukan format asli dari percetakan.

Formulir itu tidak dicetak dengan model pengamanan atau security paper/microteks sehingga dianggap berpeluang digandakan secara illegal dan terjadinya pemalsuan. Formulir ini dipakai di sekitar 70 persen tempat pemunggutan suara (TPS) di tujuh kecamatan di Nagekeo

Ia mengatakan tugas anggota KPU NTT di Nagekeo berakhir setelah pemilihan anggota KPU Nagekeo yang baru. Saat ini KPU NTT fokus mensukseskan pemilu kada Nagekeo putaran kedua. Pada pemilu kada Nagekeo putaran pertama Juli lalu, dua pasangan ditetapkan maju ke putaran kedua yakni Elias Djo-Paulinnus Nua Veto meraih suara terbanyak yakni 19.354 (28,62%) dari 67.628 suara sah, dan pasangan Servasius Podhi-Ibrahim Yusuf meraih suara terbanyak kedua berjumlah 13.188 suara (19,50%).

Kesalahan lainnya ialah beberapa formulir model C1.KWK tertera tulisan ‘Pemilihan Umum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.’ Terdapat Formulir Model DA1-KWK-KPU yang bertuliskan tanda tangan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Seharusnya bertuliskan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kesalahan juga terjadi pada formulir Model BC-KWK, tertera tanda tangan para komisioner KPU tertulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, bukan Kabupaten Nagekeo.

Selain melaporkan KPU Nagakeo ke DKPP, Petrus Salestinus juga melaporkan anggota KPU Nagekeo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (GBA)

Sumber: Lintas NTT
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes