Percepat Pemilu Kada Flotim


LARANTUKA, PK -- Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dan Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Muhammad S. Wongso berjanji akan mempercepat pelaksanaan Pemilu Kada Flotim yang masih tertunda.

Meski demikian, keduanya tidak menjanjikan waktu karena kewenangan menetapkan waktu adalah KPUD setempat. Penjabat bupati hanya memfasilitasi pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan gubernur dan penjabat bupati Flotim saat ditemui secara terpisah usai mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji dan pelantikan penjabat Bupati Flotim di lobi Gedung DPRD Flotim, Jumat (27/8/2010).

Pemilu Kada Flotim semula dijadwalkan 3 Juni 2010 lalu, namun tertunda untuk waktu yang belum ditentukan karena terhambat sejumlah masalah.


Wongso mengatakan, sebagai penjabat bupati dia bertugas menjalankan roda pemerintahan dan membantu memperlancar penyelenggaraan pemilu kada Flotim hingga serah terima jabatan bupati - wakil bupati definitif.

"Sebelum dilantik, saya bertemu dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, khususnya Bapak Uskup dan Bapak Raja Larantuka. Saya memohon dukungan agar dapat membantu saya dalam melaksanakan tugas pemerintahan, termasuk proses pelaksanaan pemilu kada di Flotim. Sebagai penjabat bupati, saya ingin secepatnya proses pemilu kada di Flotim ini berjalan. Soal waktu, semuanya ada pada KPUD. Kami tidak bisa mengintervensi kecuali memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan, termasuk anggaran," kata Wongso yang didampingi istrinya, Rosmiati Semsi - Wongso.

Mengenai tanggung jawabnya sebagai kepala daerah untuk menyelesaikan sejumlah kemelut yang sempat terjadi saat suksesi berjalan, Wongso mengakui dirinya menggunakan manajemen pendekatan hati. "Dengan pendekatan hati segala sesuatu dapat diselesaikan. Soal ini juga kami bicarakan bersama dengan Bapak Uskup dan Bapak Raja Larantuka. Karena dengan hati, kita semua bisa memahami dan menyelami apa yang mau dan diinginkan masyarakat," katanya.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya di aula Balai Gelekat Lewotana mengatakan, proses penetapan penjabat Bupati Flotim sudah sesuai dengan prinsip legalitas hukum.

"Secara normatif proses ini sesuai ketentuan yang ada.
Bahwasanya pada saat setelah berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati belum ada bupati dan wakil bupati yang terpilih, maka gubernur mengajukan tiga nama kepada Mendagri untuk mendapat pertimbangan dan penetapan. Dan, pasal 132 PP Nomor 6/2005 mengamanatkan bahwa tiga nama yang diajukan gubernur sebagai penjabat bupati diangkat dari PNS yang memenuhi syarat, seperti pengalaman pemerintahan, menduduki jabatan struktural eselon II, DP-3 bernilai baik," kata Lebu Raya.


Prosesi pelantikan itu dihadiri Bupati - Wakil Bupati Flotim periode 2005 - 2010, Drs. Simon Hayon - Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos bersama istri, Sekda Flotim, Fransiskus Diaz Alffi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD, para Muspida, Uskup, keluarga Kerajaan Larantuka, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pemuda beserta para kadis, kabag di lingkup Pemkab setempat.

Lebu Raya mengatakan, tugas pokok yang harus dijalani penjabat bupati adalah melaksanakan tugas pemerintahan dan membantu kelancaran penyelenggaraan pemilihan secara langsung bupati dan wakil bupati definitif. Proses pelantikan ini, jelas Lebu Raya, menunjukkan tidak terjadi kevakuman penyelenggaraan pemerintahan pasca kepemimpinan bupati dan wakil bupati periode 2010 - 2015.

Namun, kata Lebu Raya, proses pelantikan ini membuat miris segenap warga Flotim. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu kada Flotim pada 3 Juni 2010 tidak dapat dilaksanakan karena sebagian tahapan pemilu kada mengalami penundaan.
"Kondisi ini mengingatkan kita akan kenyataan bahwa di Flotim setiap mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati selalu ada penundaan waktu sehingga selalu ada penjabat bupati," kata Lebu Raya.

Dia mengingatkan, sebelum kepemimpinan Simon Hayon - Yoseph Lagadoni Herin pada periode 2005 - 2010, dr. Husein Pankratius dilantik sebagai penjabat Bupati Flotim dan saat ini situasi yang sama berulang dengan dilantiknya Muhammad S. Wongso.

Menurut Gubernur, kenyataan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bersepakat agar penundaan ini tidak boleh terulang lagi di waktu yang akan datang. "Karena itu, kepada penjabat bupati saya tugaskan untuk memperhatikan benar kondisi kebatinan ini. Benahi kembali tatanan sosial yang telah cedera. Rekatkan kembali kebersamaan yang telah disekat atas nama paket, dukungan kepada calon dan kepentingan politik praktis. Pulihkan gundah gulana yang terjadi dalam tatanan hidup masyarakat Flotim. Setelah semua kondisi dipulihkan, fasilitasi KPU Flotim yang sah untuk melakukan proses pemilu kada di daerah ini," imbuh putra Adonara ini.

Ia juga meminta kepada Penjabat Bupati agar bersama unsur pimpinan daerah dan parpol mengkondisikan kembali perhelatan pemilu kada di Flotim sebagai proses demokrasi yang santun, elegan dan humanis.

"Bersama tokoh masyarakat, tokoh agama citrakan kembali pemilu kada sebagai proses politik yang khas Kota Reinha. Semua mendoakan suksesnya pemilu kada di Flotim. Umat Katolik melakukan novena di seluruh wilayah Flotim, demikian pula umat Islam, Protestan, Hindu dan Budha di daerah ini," harapnya.

Ia juga mengingatkan kepada semua pihak agar memberikan ruang yang teduh kepada rakyat unuk menentukan pemimpinnya dalam pemilu kada nanti.

"Biarlah rakyat Flotim bebas memilih tanpa dipaksakan, tanpa diarahkan, tidak diskenariokan. Karena siapa pun dia yang telah diajukan parpol atau gabungan parpol telah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan oleh hukum," terangnya. (iva)

Pos Kupang 28 Agustus 2010 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes