* 5 Agustus 2013: Pemilukada SBD digelar, diikuti tiga pasangan, Jacob Malo Bulu, BA-Drs. Yohanes Geli (Paket Manis/nomor urus 1), dr. Kornelius Kodi Mete-Drs. Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate/nomor urut 2) dan Markus Dairo Talu, SH-Drs. Ndara Tanggu Kaha (MDT-DT/nomor urut 3).
* 10 Agustus 2013: KPU SBD menetapkan MDT-DT sebagai Bupati-Wakil Bupati SBD. MDT-DT meraih 81.543 suara (47,62%), KONco Ole Ate 79.498 suara (46,43%) dan paket Manis 10.179 suara (5,94%), dari total jumlah suara sah 171.220 suara.
* 29 Agustus 2913: Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU SBD tanpa membuka kotak suara yang dibawa ke Jakarta.
* 30 Agustus 2013: SBD ricuh. Tiga warga tewas dan puluhan rumah dibakar.
* 11 September 2013: KPU SBD memberitahu kepada DPRD SBD bahwa MDT-DT sebagai bupati-wakil bupati SBD terpilih. Surat ditandatangani anggota KPU SBD, Petrus B Walu. DPRD SBD mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur NTT (surat ditandatangani Wakil Ketua DPRD SBD, Jusuf Mallo).
* 12-14 September 2013: Polres Sumba Barat membuka 144 Kotak Suara (dari Kecamatan Wewewa Tengah dan Wewewa Barat) untuk kepentingan penyelidikan tindak pidana pemilukada SBD. Polres menetapkan 18 tersangka, termasuk 5 anggota KPU SBD.
* 15 September 2013: Hasil hitung ulang untuk Wewewa Tengah, Paket Manis meraih 1.068 suara, KONco Ole Ate 3.856 suara dan MDT-DT meraih 11.454 suara. Di Wewewaa Barat, Paket Manis 640 suara, KONco Ole Ate 3.270 suara dan MDT-DT 21.638 suara. Total suara setelah ditambah dengan suara dari 9 kecamatan lain: Paket Manis 10.759 suara (6,74), KONco Ole Ate 80.344 suara (50,38) dan MDT-DT 68,371 suara (42,87).
* 26 September 2013 : KPU SBD menggelar rapat pleno kedua dan memutuskan membatalkan kemenangan MDT-DT dan mengangkat KONco Ole Ate sebagai Bupati- Wakil Bupati SBD terpilih. KPU SBD memberitahu DPRD SBD dan mengusulkan Konco Ole Ate kepada Mendagri melalui Gubernur NTT.
* 7 Oktober 2013: Sidang perdana kasus pidana Pemilukada SBD dengan terdakwa Yohanes Bili Kii (ketua KPU SBD).
* 7 November 2013: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak memvonis 13 bulan penjara dan denda Rp 10 terhadap Yohanes Bili Kii karena terbukti melakukan penggelembungan suara MDT-DT.
* 3 Desember 2013 : Lima anggota KPU SBD (Yohanes Bili Kii, Marinus L Bilya, Yakoba Kaha, Petrus B Walu dan Arnold Radjah) berakhir masa tugas.
* 23 Desember 2013 : Mendagri melalui Dirjen Otda mengangkat Drs. Antonius Umbu Zaza menjadi Pelaksana Tugas Bupati SBD.
* 27 Desember 2013: Pasangan dr. Kornelius Kodi Mete-Jacob Malo Bulu berakhir masa tugas sebagai bupati dan wakil bupati SBD. Selanjutnya dilakukan serahterima jabatan kepada Plt Bupati SBD Antonius Umbu Zaza.
* 1 Februari 2014 : Lima anggota baru KPU SBD dilantik (Matias Ndelo, Abdi Haji Dasing, Bernard D Lere, Oembu Oey dan Josefina Tanggu Bore).
* 22 Maret 2014: KPU NTT memberhentikan smeentara lima anggota KPU SBD karena menolak perintah KPU Pusat untuk mengeluarkan surat penegasan ke DPRD tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati SBD terpilih.
* 24 Maret 2014: KPU NTT menerbitkan surat penegasan MDT-DT sebagai bupati dan wakil bupati SBD terpilih.
* 27 Maret 2014: Polisi menangkap mantan anggota KPU SBD, Yakoba Kaha. Tersangka kasus pidana pemilukada SBD ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumba Barat.
* 27 Maret 2014: Mendagri terbitkan SK Bupati dan SK Wakil Bupati SBD kepada MDT-DT.
* 28 Maret 2014: KPU NTT mengaktifkan kembali lima anggota KPU SBD.
* 28 Maret 2014: Kantor KPU SBD dibakar massa, satu warga tewas dan dua warga mengalami luka tembak.
* 28 Maret 2014: DPRD SBD menolak usulan pengesahan MDT-DT sebagai Bupati- Wakil Bupati SBD.
* 24 Juli 2014: Gubernur NTT menyurati DPRD SBD mempersiapkan paripurna pelantikan, pengucapan sumpah/janji bupati dan wakil bupati tanggal 6 Agustus.
* 24 Juli 2014: Polisi menangkap mantan anggota KPU SBD, Petrus B Walu di Kupang. Tersangka kasus pidana pemilukada SBD ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumba Barat.
* 25 Juli 2014: DPRD SBD menolak menggelar paripurna pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati SBD massa jabatan 2014-2019.
* 26 Juli 2014 : 17 Anggota DPRD SBD bertemu Gubernur NTT di Kupang, menyatakan menolak pelantikan MDT-DT.
* 4 Agustus 2014: Gubernur NTT menyurati DPRD SBD memberitahu pembatalan pelantikan Bupati-Wakil Bupati SBD.
* 6 Agustus 2014: Pelantikan MDT-DT batal dilaksanakan. Meski demikian, DPRD SBD menggelar paripurna istimewa, dipimpin Jusuf Mallo (wakil ketua DPRD SBD). Bersamaan dengan itu, Ketua DPRD SBD, Yosep Malo Lende menerima Laskar Pasola yang demo di gedung DPRD SBD menolak pelantikan MDT-DT.
* 11 Agustus 2014 : Seusai menggelar rapat dengan Forkopimda, Gubernur NTT menyatakan menolak melantik MDT-DT. Gubernur mengembalikan kewenangan melantik kepada Mendagri.
* 5 September 2014: Mendagri melalui Dirjen Otda memberitahu bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati SBD dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 September.
* 8 September 2014: Mendagri, Gamawan Fauzi melantik MDT-DT di Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri, Jakarta. (aca)
Sumber: Pos Kupang 8 September 2014 hal 1