POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula-Maria Geong dan paslon terpilih Kabupaten Manggarai Deno Kamelus-Victor Madur belum aman.
KPU setempat belum menetapkan hasil pleno perhitungan suara karena gugatan perselisihan hasil Pilkada sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Di Mabar, gugatan ke MK diajukan paslon Nomor Urut 3 Mateus Hamsi, S.Sos dan Drs. Paul Serak Baut, M.Si, Nomor Urut 4 Maksimus Gasa,Msi. dan H.Abdul Azis, Nomor Urut 5 Ir.Pantas Ferdinandus dan Yohanes Dionisius Hapan.
Data yang dikutip dari situs http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, gugatan Pilkada Mabar berada di urutan ke-78 dengan Nomor APPP 78/PAN.MK/2015. Gugatan masuk pada hari Minggu (20/12/2015) pukul 15:45 WIB. Untuk perselisihan hasil pemilihan Bupati Manggarai Tahun 2015, gugatan ke MK diajukan paslon Herybertus Geradus Laju Nabit, SE.MA dan Adolfus Gabur, B.Sc, S.Sos. Gugatan mereka berada di nomor urut ke-114 dengan Nomor APPP 114/PAN.MK/2015. Gugatan masuk pada Senin (21/12/2015) pukul 15:32 WIB.
Gugatan Pilkada Mabar didaftar kuasa hukum ketiga paslon, Makarius Paskalis Baut, SH. Menurut Paskalis, dalil permohonan antara lain terkait ketidakakuratan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Paskalis menyebut sekitar 40.000 suara yang hilang atau tidak terdaftar dalam DPT saat Pilkada Mabar 2015. Menurut Paskalis, hilangnya suara tersebut dianggap tidak masuk akal. Sebab, jumlah DPT pada pelaksanaan Pilkada berkurang sangat jauh dengan DPT saat Pemilu Legislatif (Pileg) tahun lalu.
"Padahal pelaksanaan Pileg dan Pilkada tidak jauh. Sehingga kami menganggap penyelenggara Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat tidak melakukan pemuktahiran DPT," ujar Paskalis seusai daftarkan gugatan di Gedung MK Jakarta.
Kepada Pos Kupang di Sekretariat Beringin Centre Labuan Bajo, Senin (21/12/2015), calon bupati nomor urut tiga, Mateus Hamsi mengakui gugatan sudah didaftarkan Paskalis. "Kami dari pasangan nomor urut tiga, empat dan lima sepakat memberikan kuasa kepada Paskalis Baut mendaftarkan gugatan kami di MK, kemarin. MK memberikan waktu agar kami melengkapi berkas gugatan dan kami sudah siap mengikuti semua proses hukum di MK," kata Hamsi.
Hal senada disampaikan Ito Umar, anggota tim sukses paslon nomor urut tiga dan Ketua Partai Gerindra Mabar, Kosmas Semen Janggat. "Kami sudah daftar gugatan ke MK kemarin," kata Ito.
Ketua Tim Sukses Paslon Agustinus Ch Dula-Maria Geong, Darius Angkur, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. "Kami ini orang taat hukum. Saya sudah berkoordinasi dengan KPU tadi (Senin kemarin, Red). KPU juga masih menunggu surat dari MK," kata Darius.
Ketua KPU Mabar, Aventinus Jesman membenarkan adanya gugatan ke MK dan mengatakan penetapan paslon terpilih ditunda sampai 40 hari setelah tanggal 7 Januari 2016. "Jangka waktunya empat puluh hari setelah tanggal 7 Januari 2016.
Rujukannya begitu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh MK untuk sidang sengketa. Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MK terkait adanya gugatan," kata kata Aven. Menurut Aven, isi gugatan akan diinformasikan secara resmi oleh MK kepada KPU Mabar antara tanggal 4 hingga 6 Januari 2016.
Ketua KPU Manggarai, Redemptus Henry Dewanto Dao, S.E yang dihubungi di Ruteng, Senin (21/12/2015) membenarkan adanya gugatan. "Saya baca di website MK sekitar pukul 16.00 Wita tadi. KPUD Manggarai segera memilih penasehat hukum dan menyiapkan bahan-bahan menghadapi gugatan itu," kata Henry.
Dasar gugatan, kata Henry, terkait keputusan rapat pleno KPU pada Jumat (18/12/2015) tentang rekapitulasi perolehan suara Pilkada Manggarai 9 Desember 2015. Calon nomor urut satu, Dr.Deno Kamelus, SH MH-Drs.Viktor Madur, mengoleksi suara terbanyak yaitu 73.666, sedangkan pasangan nomor urut dua Heri-Adolf mengoleksi 71.820 suara atau selisih 1.846 suara dari suara sah 145.486.
Henry mengaku tak terkejut dengan gugutan itu karena sudah disampaikan Karolus Rudianto, saksi pasangan Heri-Adolf Jumat lalu.
Tim penasehat hukum Heri-Adolf, Yance Janggat, SH mengatakan gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung paslon. Heri-Adolf diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem dan Partai Hanura. "Saya tidak ikuti lagi. Tapi gugatan itu pasti dilakukan DPP (partai) pengusung,"kata Yance dihubungi Senin siang.
Tetapkan Dubes Jilid II
Dari Kefamenanu dilaporkan, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan pasangan Raymundus Sau Fernandes -Aloysius Kobes (Dubes Jilid II) sebagai bupati dan wakil bupati TTU terpilih, Senin (21/12/2015).
Seperti disaksikan Pos Kupang, rapat penetapan di gedung Bale Biinmaffo mulai pukul 10.50 Wita dipimpin Ketua KPU TTU Feliks Bere Nahak bersama empat komisioner didampingi Sekretaris KPU TTU Andreas Laka, Ketua Panwaslu TTU Anselmus Suni serta anggota Panwaslu.
Hadir pula pasangan calon terpilih Raymundus Sau Fernandes -Aloysius Kobes, Ketua DPRD TTU Hendrikus F Saunoah, Kapolres TTU AKBP Robby M Samban, Kasdim1618/TTU Mayor Inf. GD Ngakan Marjana, Kakesbangpol TTU Drs. Yosep Kuabib, Pimpinan SKPD Setda TTU, Pimpinan Bank BRI, BNI, Bank NTT Cabang Kefamenanu dan undangan lainnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Belu, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur dan Malaka dijadwalkan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih, Selasa (22/12/2015) ini. (ser/ius/abe/jen/roy/pet)
Sumber: Pos Kupang 22 Desember 2015 hal 1