Propinsi Para Koruptor

KOTA Kupang Sumbang 110 Kasus, Kabupaten Alor 53 Kasus. Kabupaten lainnya tidak ketinggalan menyumbang kasus korupsi. Sampai bulan Juni 2008, tercatat 380 kasus dugaan korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Inilah wajah Flobamora: "Propinsi Para Koruptor".

Berita berikut ini menjelaskan sedikit mengenai kenyataan di Kampung Besar Flobamora....

KUPANG, PK -- Sampai dengan Juni 2008, ada 380 dugaan korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sebagian besarnya, yakni 377 laporan sudah ditelaah KPK dan hanya tiga laporan yang belum ditelaah.

Data ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di Kupang, saat menjadi pembicara dalam workshop dengan tema "Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di aula Hotel Kristal, Rabu (9/7/2008). Workshop dilakukan atas kerja sama Indonesian Corruption Watch (ICW) dan KPK.

Menurut Rianto, laporan paling banyak menyangkut dugaan korupsi di Kota Kupang yaitu sebanyak 110 laporan kasus korupsi. Sedangkan paling kecil adalah dari Sumba Timur, yakni hanya satu kasus. Dari Kabupaten Alor ada 53 kasus korupsi yang dilaporkan.

Dari 380 laporan tersebut, jelasnya, sampai posisi 30 Juni 2008 KPK sudah menelaah 377 laporan. Laporan-laporan yang sudah ditelaah KPK itu, katanya, akan dikirim kepada aparat penegak hukum di NTT untuk ditindaklanjuti.

"Kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK ini dibagi dalam empat kategori yakni pertama, laporan tentang dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti pemerintah ke penegak hukum karena menilai tidak ada indikasi korupsi. Kedua, dugaan korupsi yang sudah dilaporkan kepada penegak hukum tetapi proses penyelidikan tidak berjalan. Ketiga adalah dugaan korupsi yang indikasi korupsinya masih remang- remang dan keempat adalah dugaan korupsi yang sudah jelas indikasi korupsinya dan tinggal ditindaklanjuti pihak KPK," jelas Rianto.

Dia mengatakan, sampai saat ini KPK memang belum turun langsung menangani proses hukum kasus korupsi di NTT tetapi tinggal menunggu waktunya saja. "Suatu saat KPK pasti datang ke wilayah NTT untuk menangani kasus korupsi yang ada di propinsi ini," katanya.

Dalam warkshop yang dihadiri para aktivis LSM di Kota Kupang ini, Rianto menjelaskan tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam memberi laporan mengenai adanya kasus dugaan korupsi kepada KPK. Sebab, katanya, masyarakat bisa mendeteksi dan mencegah tindakan korupsi di wilayah masing-masing.

Selain Rianto, Workshop itu juga menampilkan pembicara dari ICW, Adnan Topan Husodo.
Dagang Perkara
Dari Jakarta dilaporkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak akan segan-segan memberhentikan jaksa yang memperdagangkan perkara.

"Saya akan menindak tegas, dengan tidak segan-segan mencopot baik sebagai anggota tim satuan khusus maupun sebagai jaksa. Dan bila perlu memberhentikan dari PNS," katanya dalam acara Pembekalan Anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (9/7/2008).

Ia mengatakan dirinya tidak ingin mendengar lagi ada oknum jaksa
melakukan perbuatan indisipliner, memperdagangkan perkara, atau merusak kredibilitas dan citra kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan menyatakan, pembekalan anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan dua hari, 9-10 Juli 2008.

"Pembekalan itu diikuti oleh 55 orang dari satuan khusus, 32 orang jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan 43 orang pejabat struktural dari Kejagung dan Kejati DKI Jakarta," katanya.
Ia menjelaskan pembekalan dimaksudkan untuk memberikan pencerahan, menambah wawasan dan pemahaman tentang tipologi tindak pidana korupsi.

Pemahaman tentang Tipologi Tindak Pidana Korupsi itu terutama terkait yang terjadi pada sektor perbankan, lembaga keuangan non bank seperti dalam bursa efek. Kemudian, dalam pengadaan barang dan jasa, proyek-proyek pembangunan fisik, gratifikasi/suap dan pencucian uang serta hal yang terkait dengan pelayanan publik dan proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (mar/ant)

Pos Kupang edisi Kamis, 10 Juli 2008, halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes