Mantan Bupati TTS Dituntut Lima Tahun

SOE, PK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SoE, Suhadi, S.H, menuntut mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Daniel A Banunaek, lima tahun penjara dalam kasus illegal logging penebangan 211 kayu jati di kawasan hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara pada tahun 2004.

Tuntutan terhadap Daniel Banunaek lebih berat satu tahun dibandingkan mantan Kepala Dinas Kehutanan TTS, Jhon Mella, yang dituntut empat tahun penjara dalam kasus yang sama.

Tuntutan itu dibacakan Suhadi, S.H, dalam sidang lanjutan kasus illegal logging yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) SoE, Maurid Sinaga,S.H, didampingi dua anggotanya, Amin Bureni,S.H dan Theodora Usfunan, S.H, Rabu (14/10/2009).

Suhadi menuntut Banunaek dengan pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Tidak hanya kurungan penjara, Suhadi juga menuntut Banunaek membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Suhadi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Banunaek bersalah melakukan tindak pidana kehutanan. Tindak pidana itu, yakni sengaja menganjurkan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Suhadi, terdakwa melakukan perbuatannya saat masih menjabat sebagai bupati. Sebagai bupati seharusnya membantu pemerintah pusat dalam menjaga aset negara berupa hutan negara yang ada di dalam wilayah kerjanya. Namun, terdakwa malah merusaknya.

Selain itu, kata Suhadi, perbuatan terdakwa merusak citra aparatur negara. Perbuatan terdakwa juga berpotensi merusak lingkungan dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap sumber daya alam.

Suhadi menyatakan, akibat perbuatan terdakwa membutuhkan waktu cukup lama dan biaya cukup besar untuk memulihkan kondisi hutan yang rusak. Dalam kasus ini, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.

Sementara hal-hal yang meringankan, demikian Suhadi, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah sakit-sakitan.

Terhadap tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN SoE, Maurid Sinaga, memberikan waktu kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya menyusun pembelaan. Rencananya, pembelaaan Banunaek akan dibacakan, Rabu (21/10/2009). (aly)

Pos Kupang 15 Oktober 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes