SOE, PK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) SoE yang dipimpin Maurid Sinaga, S.H, memvonis dua tahun sepuluh bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Johanis Christofel Mella, dalam kasus illegal logging 211 kayu jati di kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara tahun 2004.
Amar putusan terhadap Johanis Christofel Mella, dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim PN SoE, Maurid Sinaga, S.H, dan dua hakim anggota, yakni Amin Bureni, S.H dan Nunik Sri Wahyuni, S.H, di PN SoE, Rabu (14/10/2009). Tiga majleis hakim ini didampingi Panitera Pengganti, Daniel Betty.
Dalam amar putusan tersebut juga Johanis Christofel Mella, wajib membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan penjara. Hadir saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Hendra Sudirman, S.H, penasehat hukum terdakwa, Jermias Haikase, S.H dan keluarga terdakwa.
Dibandingkan dengan tuntutan jaksa, putusan majelis hakim lebih ringan 14 bulan. Sedangkan JPUKejari SoE, Hendra Sudirman, menuntut terdakwa Mella, empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa Drs. Johanis Christofel Mella bersalah melanggar pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keyakinan itu diperoleh karena unsur dalam pasal itu terpenuhi sesuai fakta yang diperoleh majelis selama proses persidangan kasus ini berlangsung.
Majelis sepakat terdakwa Mella terbukti dengan sengaja menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang berupa 211 kayu jati di Kawasan Hutan Fatuanas. Dengan keyakinan itu majelis memvonis terdakwa Mella bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Terkait pembelaan penasehat hukum yang menyatakan tanggung jawab pidana kasus ini seharusnya dijatuhkan kepada mantan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek karena terdakwa melakukannya atas perintah Daniel Banunaek, majelis hakim mengesampingkannya. Majelis hakim menilai terdakwa melakukan perintah dalam keadaan sadar dan tidak dipaksa.
Selain itu, terdakwa sebagai Kadishut TTS saat itu mengetahui rencana penebangan itu melanggar aturan lantaran belum ada izin dari Menteri Kehutanan. Mestinya saat itu terdakwa tidak melaksanakan perintah bupati karena hal itu melanggar aturan.
Hal-hal yang memberatkan, penebangan kayu merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian negara. Tidak hanya itu, akibat perbuatan terdakwa membutuhkan waktu lama dan biaya cukup besar untuk memulihkan hutan yang rusak.
Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih sekolah.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Mella melalui penasehat hukumnya, Jemi Haikase, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU Kejari SoE, Hendra Sudirman. Kepada Mella dan JPU Sudirman, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding. (aly)
Pos Kupang edisi Jumat, 16 Oktober 2009 halaman 1