Setya Novanto (kedua dari kiri) |
Pencatutan nama presiden dan wapres dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (16/11/2015) lalu.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha bernama Reza Chalid menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali. Pada pertemuan ketiga 6 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk presiden dan 9 persen untuk wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Setya Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut. Sudirman turut menyampaikan bukti berupa transkrip pembicaraan antara Novanto, pengusaha, dan petinggi Freeport.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sudirman Said sudah menyerahkan rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha yang disebut bernama Reza Chalid dan petinggi PT Freeport berinisial MS ke MKD. Dalam rekaman itu, Novanto dan Reza diduga berupaya meminta jatah saham ke PT Freeport dengan menggunakan nama presiden dan wakil presiden. Rekaman itu diserahkan melalui staf khusus Menteri ESDM Said Didu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asyrofi di ruang sekretariat MKD di Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015). "Ini rekaman asli, orisinal," kata Said Didu.
Publik kini menunggu langkah MKD merespons laporan Sudirman Said. Kredibilitas mahkamah kehormatan itu diuji. Apakah serius melakukan penyelidikan secara obyektif serta memberikan rekomendasi yang patut atau justru sebaliknya. Perlu diingat bahwa kasus ini terang-benderang. Setya Novanto sendiri mengakui pernah bertemu pimpinan PT Freeport Indonesia meskipun dia membantah catut nama presiden dan wapres untuk minta saham.
Kita berharap pengungkapan masalah ini berlangsung secara transparan. MKD tidak boleh menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya terjadi. Bila terbukti benar Setya Novanto mencatut nama presiden dan wapres untuk mendapatkan saham, kepadanya perlu diberikan sanksi yang setimpal sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau yang terjadi sebaliknya maka nama baik Setya Novanto harus dipulihkan.
Kuncinya adalah kejujuran. Mereka yang ada di Mahkamah Kehormatan Dewan harus jujur. Demikian pula tokoh utama Setya Novanto. Kita harapkan Setya Novanto wajib mengungkapkan fakta apa adanya. Tidak boleh berkelit, menutupi sebagian atau seluruhnya. (*)
Sumber: Pos Kupang 21 November 2015 hal 4