PAD Parkir Kota Kupang Mestinya Rp 3,2 M Lebih

ilustrasi
Diduga Banyak Pengelola  Fiktif

KUPANG, PK - Retribusi perparkiran di Kota Kupang cukup menjanjikan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2015, PAD perparkiran umum hanya Rp 750 juta, padahal bila setoran juru parkir kepada pengelola setiap hari Rp 100.000 maka 118 pengelola akan mencapai Rp 337.480.000/bulan atau Rp 4.049.760.000/tahun.

Bila data ini disandingkan dengan PAD Kota Kupang dari parkiran khusus yang hanya Rp 750 juta,  maka terdapat selisih Rp 3.299.760.000/tahun.  Angka lainnya pernah disampaikan Harlan Evan Kapioru,  mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Undana yang mengutip hasil penelitian yang dilakukan Balitbang Kota Kupang (2013) tentang Potensi PADMelalui Penerimaan Retribusi Parkir Di Kota Kupang.

Dijelaskannya, potensi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan Rp  3.117.900.000. Sedangkan potensi penerimaan parkir khusus sebesar Rp 287.000.000. Total potensi retribusi parkir sebesar Rp 3.404.900.000.

Lebih fantastis lagi diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kupang, Nithanel Pandie beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan, potensi penerimaan dari pengelolaan parkir di Kota Kupang dapat mencapai Rp 6,7 miliar setahun jika dikelola secara baik dan profesional.

Pandie merujuk data jumlah kendaraan dari Kantor Samsat Kupang tahun 2013. Untuk roda empat sebanyak 16.840 unit, terdiri dari kendaraan umum 15.625 unit dan kendaraan dinas 1.215 unit. Jika masing-masing kendaraan dibebankan biaya parkir setahun Rp 96 ribu, dalam setahun penerimaan dari retribusi parkir kendaraan roda empat dapat mencapai Rp 1,6 miliar.

Untuk kendaraan roda dua, sesuai data per 31 Desember 2014 sebanyak 106.210 unit. Kendaraan milik masyarakat 103.317 unit dan kendaraan dinas 2.893 unit. Jika masing-masing dibebankan retribusi parkir per tahun Rp 48 ribu maka dalam setahun menghasilkan Rp 5,098 miliar. Dengan demikian, total penerimaan retribusi parkir untuk kendaraan roda empat dan roda dua Rp 6,7 miliar. "Ini merupakan perhitungan terendah dengan asumsi satu kali parkir dengan perhitungan kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000," kata Pandie.

Apa yang diungkapkan Pandie dan Kapioru di atas bukanlah isapan jempol.  Sebab berdasarkan penelusuran Pos Kupang sejak tanggal 9-21 Oktober 2015,  ditemukan pendapatan juru parkir di Kota Kupang melebihi target yang diberikan pengelola.

Apris Tanesib (27),  warga RT 05, RW 11, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa yang bekerja sebagai juru parkir di Ruko Oebobo Kota Kupang mengungkapkan, setiap hari dia wajib menyetor Rp 100.000 kepada pengelola. Kelebihan dari pendapatan setiap hari merupakan keuntungan baginya. Misalnya, dalam sehari dirinya mendapat pemasukan Rp 150.000. Dari jumlah ini, Rp 100.000 untuk pengelola dan juru parkir Rp 50.000. Ada juga sejumlah tukang parkir yang menyetor Rp 110.000 hingga Rp 275.000 setiap hari.

Untuk satu areal perparkiran bisa ditangani 2 - 3 orang juru parkir yang lokasinya diatur pengelola atau "bosnya". Setiap juru parkir ditetapkan besaran setorannya sama setiap hari kepada pengelola yang sama pula. Artinya, untuk satu areal parkir yang ditangani tiga  juru parkir maka seorang pengelola meraup Rp 300.000/hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka yang ditemui Pos Kupang, Senin (19/10/2015), mengakui sistim pembagian hasil retribusi perparkiran selama ini tidak dihitung berdasarkan potensi yang ada pada setiap titik, melainkan dibagi 30 persen untuk PAD dan 70 persen untuk pengelola.

Sistim penyetoran demikian membuka peluang bagi para oknum pengelola untuk menunggak hutang. Modusnya dengan lari dari tanggung jawab sehingga tidak bisa dicari pemerintah. "Jadi ke depan kita ubah sistim, lihat potensi lalu surat kontraknya kita buat tiga bulan sekali. Pertimbangannya karena ada yang dalam perjalanan berhenti, meninggalkan hutang. Jadi tahun 2016 ini, ketika pihak ketiga teken kontrak dia harus setor tiga bulan ke depan.  Dan begitu seterusnya sehingga tidak peluang untuk ingkar," tegasnya.

Namun, Pos Kupang di lapangan menemukan nama pengelola yang disebut juru parkir berbeda dengan data yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Kupang. Padahal pengelola tersebut setiap hari mengambil jatahnya di juru parkir.

Data ini menguatkan dugaan adanya pengelola fiktif dalam sistim perpakiran di  Kupang. Kuat dugaan, nama-nama yang ada di dalam kontrak yang dibuat Dishub Kota Kupang adalah "orang suruhan" oknum di Dishub sendiri (lihat data grafis).
Kadis Leka tidak membenarkan tetapi juga tidak membantah data tersebut. Tetapi bertekad melakukan perbaikan dalam kontrak kerja mendatang. Pada bagian lain Leka mengakui, pemerintah belum menyediakan marka jalan untuk memudahkan pihak pengelola parkir di lapangan dalam mengatur dan mengarahkan kendaraan. Kendala lainnya, juru parkir terkadang kurang tanggap ketika kendaraan milik warga yang hendak parkir, seharusnya diatur dan diarahkan.

Namun faktanya diabaikan dan ketika kendaraan hendak keluar meninggalkan tempat parkiran, baru diminta retribusi. "Itukan salah dan kadang-kadang masih terjadi, dan itu kita masih terus memberikan pembinaan. Jadi setiap tahun selalu kita kasih pembekalan," ujar Kadsihub Kota Kupang.

Dikatakannya, berdasarkan kontrak kerja sama, sudah dicantumkan fasilitas yang harus dilengkapi para juru parkir seperti rompi scothlite,  peluit dan senter untuk kebutuhan jaga malam hari. "Ada sebagian sudah dilengkapi, tapi ada juga yang belum," demikian  Leka. (jet)


Sudah 572 Juta Masuk Kas Daerah

KADISPENDA Kota Kupang, Jefri E. Pelt saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2015)  menjelaskan, terdapat dua jenis retribusi jenis parkir yang selama dikelola Perhubungan sebagai dinas teknis.

Selain itu target yang ditentukan untuk kedua jenis parkiran tersebut masing-masing Rp 750.000.000 untuk tepi jalan dan Rp 175.000.000 untuk parkir khusus. "Ada dua jenis parkir yakni khusus dan tepi jalan umum," katanya.

Hingga 30 September 2015, tercatat realisasi yang sudah diperoleh adalah 76, 35 persen untuk tepi jalan umum atau sekitar Rp 572.630.000 dan 47,19 persen parkir khusus sekitar Rp 82.591.000.

"Selama ini retribusi dikelola dinas teknis dan pembayaran ke kas daerah melalui dispenda. Jadi Perhubungan setor ke Dispeda baru disetor ke Kas daerah," jelasnya.
Catatan Dispenda, lanjutnya, berdasarkan setoran ke kas yang masuk setiap akhir bulan. Alasanya, retribusi parkir selalu bergerak dari hari ke hari. Hal ini yang menjadi alasan bagi pihak Dispenda Kota Kupang untuk mengeluarkan catataan per 30/9/2015.  "Setorannya setiap hari jadi nanti pada akhir bulan baru direkap, itu sebabnya kita kasih keluar data per 30 September," tandasnya. Djainudin Lonek,

Anggota Komisi III, DPRD Kota Kupang yang ditemui, Selasa (20/10/2015)
menegaskan, masih banyak tempat di Kota Kupang ini yang menjadi obyek retribusi tapi itu dikelola secara perorangan atau liar.

Untuk itu dia meminta pemerintah menertibkan. "Mereka tidak dilengkapi dengan uniform (seragam) yang baik dan tidak dikasih karcis. Jadi kita tidak tahu bahwa orang ini betul-betul juru parkir atau preman. Kalau polanya masih seperti ini repot dan bisa saja merupakan sumber kebocoran," katanya.

Dinas Perhubungan Kota Kupang diharapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap mitranya yang menjadi pengelola parkiran selama ini. "Pemasukan untuk PAD itu Rp 700 juta lebih per tahun dari 200 lebih titik di Kota Kupang yang ditenderkan kepada pihak ketiga. Kita berharap setelah revisi perda tentang parkir itu pengelolaannya diambil alih pemerintah secara swakelola," katanya. (jet)


News Analysis
Dr. David BW Pandie, MS
Pengamat Kebijakan Publik

Semrawut

PENGELOLAAN parkir oleh Pemkot Kupang belum  prosfesional. Pertama, belum ada penetapan zona parkir dan parkir masih semrawut. Kedua, belum ada batasan umur untuk petugas parkir. Saya lihat anak-anak dipekerjakan sebagai petugas parkir. Anak-anak tidak seharusnya menjadi tukang parkir karena itu membahayakan keselamatan jiwanya, bagaikan menggadaikan nyawa di jalanan. 

Belum ada seragam yang dipakai oleh petugas parkir sehingga masyarakat atau pemilik kendaraan tidak mengetahui dengan jelas, mana petugas parkir yang resmi dan mana petugas parkir yang tidak resmi.

Seringkali petugas parkir hanya menggunakan peluit dan kayu. Kadang saya merasa kasihan dengan petugas parkir seperti itu, namun saya juga kesal karena mereka tidak profesional menjalankan tugasnya. Ada lagi yang tidak mengatur kendaraan saat diparkir. Mereka baru datang menagih ketika kendaraan hendak jalan lagi.

Ke depan saya berharap Pemkot Kupang atau Wali Kota Kupang bisa memperbaiki pengelolaan parkir. Gunakan pengelola parkir atau pihak ketiga yang profesional, sehingga pihak ketiga bisa mempekerjakan petugas parkir yang profesional juga.
Saya berharap Pemkot juga membuat zona parkir sehingga masyarakat bisa tahu tempat parkir mana yang resmi. Bagi saya tarif parkir tidak masalah asalkan pelayanan parkir yang diberikan memadai.

Bahkan jika memungkinkan tarif parkir dikenakan per jam seperti di mall karena ada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannnya dari pagi sampai malam dengan demikian maka bisa meningkatkan pendapatan dari perparkiran. (vel)

APA KATA MEREKA

Marisa Here
Mahasiswi Unwira
PETUGAS parkir di Kota Kupang tidak sopan karena gaya minta retribusi kayak preman. Saran saya pemerintah tegas menindak para tukang parkir liar.

Jeremias Salu
KSP Nasari Kupang
PADA prinsipnya sebagai masyarakat mendukung upaya peningkatan PAD Kota dari sektor parkir. Tapi harus ada transparansi.

Damasus Sasi
Dosen FKIP Undana
Para petugas parkir harus tahu kewajiban mereka sebelum menuntut haknya. Pengalaman selama ini, juru parkir tidak bertanggung jawab. (jet)


Sumber: Pos Kupang 27 Oktober 2015 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes