Direktur RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang, drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes menegaskan, persoalan kecepatan pembayaran jasa medik dan besaran uang jasa yang diterima 1.300 pegawainya hanya masalah hati saja. Bila seluruh unsur yang terlibat mau bekerja dengan hati maka pembayaran jasa medis di rumah sakit tidak akan bermasalah.
"Ini persoalan hati saja. Dan keringat orang tentu harus dibayar. Besar uang jasa yang diterima lebih besar sekarang dari sebelumnya lantaran pengaturan formulanya yang makin banyak, Sehingga uang jasa yang diterima makin banyak. Dia bekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya yang besar sehingga harus menerima sesuai kinerjanya," ujar Domi kepada Pos Kupang yang ditemui kediamannya, Minggu (15/11/2015) malam.
Ia mengatakan kelambatan pembayaran jasa medik sering terjadi lantaran pengajuan klaim dari rumah sakit yang terlambat kepada BPJS. Dengan demikian tidak bisa disalahkan semuanya ke BPJS. Pengajuan klaim terlambat lantaran keterlambatan penyetoran status dari ruangan dari rawat inap yang disebabkan oleh terlambatnya resume dari dokter penanggungjawab.
"Mereka sering teriak jasa terus tetapi dalam penyusunan resume status lambat diserahkan. Padahal resume yang dibuat dokter itu sebagai salah satu pengajuan klaim," katanya. Tak hanya itu, persoalan lain yakni proses entri jasa oleh tenaga rekam medis masih dilakukan manual dan rekapannya tidak menggunakan sistem. Jika menggunakan sistem atau program maka pengentriannya cepat.
"Ini masih dihitung satu-satu. Dan ini yang buat lambat sehingga membutuhkan waktu tidak sedikit. Dilakukan secara bertahap mulai dari pengisian pembiayaan riil cost sampai proses coding. Setelah data lengkap baru diketahui angkanya," ujar Domi.
Agar tak lemot dalam pembayaran jasa medis ke depannya, Dokter Domi mengatakan langkah yang dilakukan sekarang harus evaluasi lagi. Selain itu perlu ada penugasan untuk kelengkapan status dengan memberdayakan dokter umum. "Kami juga minta dari pihak mana yang bisa merancang software supaya entrinya otomatis. Dan, tentu kami akan membentuk tim khusus yang urus jasa ini agar bisa diterima 1.300 pegawai di rumah sakit," kata dia.
Apakah sudah disosialisasikan tentang peraturan pembagian jasa, Dokter Domi mengatakan peraturan itu sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai bahkan simulasi bersama dirinya. "Pegawai bisa komplain langsung ke direktur bila merasa ada kejanggalan dalam pembayaran jasa medik," tandasnya.
Ia menambahkan jumlah pegawai RSU Kupang sekitar 1.300 dengan rincian PNS sekitar 1.100 sisanya 200 tenaga kontrak. Jasa medik yang dikucurkan setiap tiga bulan untuk 1.300 pegawai bisa mencapai Rp 7 miliar. Sumber pendapatan dari klaim asuransi BPJS, Jamkesda dan pasien umum.
"Sebanyak 90 persen pasien yang dirawat di rumah sakit menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. Untuk pegawai perorang paling kecil Rp 500 ribu dan paling besar Rp 20 jutaan seperti dokter," jelasnya.
Tentang acuan aturan yang digunakan, Dokter Domi mengatakan berdasarkan peraturan Gubernur No 46 tahun 2013 tentang tarif pelayanan di rumah sakit umum Prof Dr. WZ Johannes Kupang dan Peraturan Gubernur 32 tahun 2014 tentang Pembagian Jasa RSU Prof. Dr. WZ Johannes Kupang. "Dari peraturan gubernur itu disusun peraturan direktur no 2202 tahun 2015 tentang Sistem pembagian jasa pelayanan RSU Prof Dr. WZ Johannes Kupang," demikian Dokter Domi. (aly)
Sumber: Pos Kupang 16 November 2015 halaman 1