UU Pemda dan Pilkada Dipisah

BANDUNG, PK -- Departemen Dalam Negeri menyiapkan pemisahan aturan mengenai pemerintahan daerah (Pemda) dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, yang saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Direktur Pejabat Negara Departemen Dalam Negeri Sapto Supono di Bandung, Sabtu (2/8/2008), mengatakan, pemisahan aturan untuk Pilkada dan Pemda itu bisa selesai tahun depan. "Mudah-mudahan bisa masuk dalam program legislasi nasional," katanya dalam Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2008.

Usulan pemisahan aturan Pilkada langsung dengan Pemda itu sudah lama diwacanakan. UU 32/2004 dinilai tidak terlalu rinci mengatur mengenai Pilkada sehingga untuk Pilkada diusulkan ada UU tersendiri.

Sapto mengatakan, ada salah satu usulan yang akan masuk dalam rancangan UU pilkada, yakni mengenai gugatan hukum pada proses pencalonan kepala daerah. Dalam pilkada yang berlangsung sejak tahun 2005, ada dua hal yang menjadi sumber masalah, yaitu data pemilih yang kurang akurat dan proses pencalonan kepala daerah.
Untuk itu, Sapto melanjutkan, ada usulan dalam proses pencalonan kepala daerah diberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengajukan gugatan hukum.

"Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan calon kepala daerah, lalu ada yang merasakan tak adil atau ada masalah internal parpol yang mengajukan calon, diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan. Pengadilan harus secepatnya mengambil keputusan," ujar dia.

Selain itu, menurut Sapto, masih banyak usulan lain untuk pengaturan pilkada yang saat ini masih dikaji Depdagri.

85 Kepala Daerah
Terkait Pilkada, saat ini tercatat 85 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena akan mencalonkan diri lagi dalam tahun 2008.

Dari sejumlah itu, 72 kepala daerah di antaranya sudah mendapat persetujuan pemberhentian dari jabatannya yang ditandatangani Mendagri Mardiyanto. Mereka yang sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah harus meninggalkan fasilitas jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang mengungkapkan, pengunduran diri incumbent (pejabat bertahan) yang akan mencalonkan diri dalam pilkada untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan fasilitas selama masa tahapan pilkada berlangsung.

"Selain itu, juga untuk menjamin netralitas pegawai negeri sipil, yang mungkin akan bingung bila kepala daerah dan wakilnya maju dalam pilkada," ujar dia.

Hal itu diatur dalam UU No 12/2008, yang diturunkan dengan PP No 49/2008 tentang Perubahan atas PP No 6/2005 tentang Pilkada. PP No 49/2008 disahkan Presiden pada 4 Juli 2008.

Selain mengatur pengunduran diri incumbent, PP No 49/2008 juga melarang penjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah melakukan kebijakan. Pasal 132 A PP No 49/2008 menyebutkan beberapa larangan bagi penjabat kepala daerah, seperti dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, serta membuat pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Dari 85 kepala daerah itu, beberapa diantaranya berasal dari NTT yaitu Wakil Bupati Sumba Barat, Drs. Kornelis Kodimete; Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Christian Nehemia Dillak, SH-Bernard E Pelle, S.IP dan Wakil Bupati Alor, Drs. Abraham Maulaka.

Asisten Tata Praja Setda NTT, Drs. Yoseph A Mamulak mengatakan, Mendagri telah merestui permohonan penguduran diri Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Christian Nehemia Dillak dan Bernard E Pelle serta Wakil Bupati Sumba Barat, Kornelis Kodimete.

Terkait dengan pengunduran diri Dillak dan Pelle, Mamulak yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/8/2008), menjelaskan, Mendagri telah menunjuk Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao. Selanjutnya, Gubernur mengangkat Elisa Suki sebagai Pelaksana harian (Plh) Penjabat Bupati Rote Ndao. Selama ini, Elisa Suki menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas (Banwas) Kabupaten Rote Ndao. (kompas/aca)

Pos Kupang edisi 5 Agustus 2008, halaman 8

PPDI Tetapkan Harapan-Jahang

KUPANG, PK -- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Kabupaten Manggarai Timur menerima dan menetapkan pasangan Agustinus Harapan dan Drs. Jahang Fansi Aldus, yang disingkat Sahaja, sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai Timur periode 2008 - 2013.

Penetapan paket Sahaja tertuang dalam surat DPC PPDI Manggarai Timur Nomor: 21/DPC/PPDI/KMT/VII/08, tanggal 29 Juli 2008. Kopiannya diterima Redaksi Pos Kupang di Kupang, Senin (4/8/2008).

Dukungan PPDI Manggarai Timur diberikan kepada paket Sahaja berdasarkan surat lamaran No. 001/SAHAJA/VII/2008, tanggal 10 Juli 2008 dari paket Sahaja.

"Pada dasarnya pengurus DPC Kabupaten Manggarai Timur sudah mempertimbangkan secara matang dan mantap yang berkaitan dengan kontribusi partai dalam jangka panjang, sehingga dengan demikian menerima dan menetapkan Sahaja untuk maju pada ... Pilkada Manggarai Timur," demikian surat DPC PPDI Manggarai Timur.

Surat ini ditandatangani oleh Silfester F. Lama, S. Sit (Ketua) dan Adrianus Y. Ponedi (Sekretaris). Tembusannya disampaikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPDI di Jakarta dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPDI Propinsi NTT di Kupang.

Silfester F. Lama yang dikonfirmasi melalui handphone nomor 085239032957 semalam membenarkan telah mengeluarkan surat dukungan kepada paket Sahaja. DPC PPDI, kata Silfester, akan segera mengonsultasikan dukungan itu kepada DPP PPDI di Jakarta. Kalau DPP menyetujuinya, maka dukungan kepada paket Sahaja menjadi final.

Ketua DPD PPDI Propinsi NTT, John Dekresano, yang dimintai tanggapannya, Senin (4/8/2008), menyatakan, PPDI sudah mulai melakukan pembicaraan dengan beberapa paket. "Tetapi yang sudah memasukkan lamaran adalah pak Agus Harapan," tulis Dekresano lewat layanan pesan singkat.

Belum berjalan
Meski Pilkada Manggarai Timur tinggal dua bulan, KPUD setempat belum melaksanakan tahapan-tahapan pilkada. Alasannya, karena hingga saat ini KPUD belum mendapat jaminan dan kucuran dana.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Sekretariat KPUD Manggarai Timur di Borong, Senin (4/8/2008), menyebutkan, seyogyanya tahapan pilkada Manggarai Timur dimulai sejak Juli 2008, namun KPUD belum bisa melaksanakannya karena terbentur dana.

Keterlambatan melaksanakan tahapan-tahapan pilkada akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada itu sendiri. KPUD setempat sudah membangun komunikasi dengan Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur, namun sampai saat ini pemkab belum memberi jaminan dana.

Informasi lain menyebutkan, KPUD sudah mengantongi dana sebesar Rp 1.850.000.000, namun dana tersebut belum cukup untuk membiaya pilkada. KPUD membutuhkan jaminan dana tambahan dari pemerintah setempat.

Anggota KPUD Manggarai, Florentius Deby Syukur, yang dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (4/8/2008), membenarkan mandeknya tahapan pilkada Manggarai karena terbentur dana. "Tahapan pilkada belum jalan karena dana belum ada," katanya.

Sesuai agenda KPUD, demikian Deby Syukur, seharusnya penyerahan daftar pemilih, pembentukan PPK dan PPS dan sosialisasi sudah berjalan.

"Yang masyarakat ingat tanggal pencoblosan 27 Oktober 2008. Padahal KPUD harus bekerja sesuai agenda dan tahapan yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Manggarai Timur, Drs. Frans BP Leok, mengaku dana dari kabupaten induk hanya Rp 1.850.000.000. Pemkab setempat dan pimpinan DPRD Manggarai Timur berangkat ke Jakarta untuk melobi dana pilkada tersebut. Pemkab juga mengharapkan dana hibah dari Pemda Propinsi NTT. (ati/dar/lyn)

Pos Kupang edisi 5 Agustus 2008, halaman 8

Paket Simpati Diusung 8 Parpol

KALABAHI, PK -- Paket calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, Drs. Simeon Th. Pally - Drs. Yusran Tahir (Simpati), Sabtu (2/8/2008) sekitar pukul 15.30 Wita tiba di Sekretariat KPUD Kabupaten Alor untuk mendaftarkan diri guna mengikuti Pilkada Alor.

Pasangan ini diusung delapan partai politik (Parpol). Empat parpol memiliki kursi di DPRD Alor yaitu, Partai Bulan Bintang, Patriot Pancasila, Partai Merdeka dan Partai Demokrat, masing-masing memiliki satu kursi. Sedangkan empat lainnya Parpol non seat yaitu Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Paket Simpati menumpang mobil, diarak pengurus parpol pengusung, pendukung dan simpatisannya yang berjalan kaki mulai dari rumah raja di Kampung Raja menuju Sekretariat KPUD Alor. Tari-tarian menyemarakkan pendaftaran Paket Simpati.

Simeon Th. Pally adalah mantan Wakil Bupati Alor. Sedangkan Yusran Tahir adalah pensiunan pegawai negeri sipil/mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor.

Tiba di Sekretariat KPUD, Paket Simpati diterima Ketua KPU Alor, Pdt. Fransis Haan, S.Th dan segenap anggota. Acara pendaftaran diawali dengan penyerahan dokumen berkas pendaftaran yang diserahkan oleh salah seorang wakil dari parpol pendukung kepada Fransis Haan.

Haan mengatakan, KPUD diberikan tanggung jawab untuk menyelenggaran Pilkada. Untuk itu, kepada semua peserta dapat mengambil bagian dalam hajatan demokrasi ini.

Menurut Haan, dalam pelaksanaan proses ini telah diatur dengan regulasi-regulasi. Karena itu, semua kita bertanggungjawab menjaga nilai yang ada.

Haan minta doa restu dari semua unsur yang ada agar penyelengaraan pilkada didaerah ini dapat berjalan sukses dan lancar. Haan juga pada kesempatan itu menginformasikan tentang rencana pemeriksaan medis terhadap calon. Pemeriksaan ini akan dilakukan di RSUD Kalabahi. (oma)

Pos Kupang edisi 4 Agustus 2008, halaman 8

Medah Teken Hibah Dana untuk Pilkada

KUPANG, PK -- Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, Sabtu (2/8/2008), menandatangani surat perjanjian tentang hibah dana untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kupang. Surat tersebut sudah diserahkan kepada Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Jhoni K Tiran, SH.

"Saya telah mendapatkan naskah hibah yang telah ditandatangani Bupati Kupang. Namun KPUD masih harus memplenokan lagi untuk memutuskan apakah Pilkada Kupang berjalan atau tidak," ujar Tiran saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (2/8/2008).

Tiran menjelaskan, rapat pleno KPUD setempat beberapa hari lalu, memutuskan untuk menunda Pilkada karena masalah dana. Semestinya, perjanjian hibah dana itu diteken pada hari Jumat (1/8/2008).

Sesuai UU No. 12 Tahun 2008, katanya, pelaksanaan Pilkada bagi daerah yang masa akhir jabatan bupatinya Juli 2009 akan dipercepat. Pemilihan paling lambat bulan Oktober 2008. Berdasarkan aturan itu, lanjut Tiran, KPUD menetapkan waktu pemilihan tanggal 29 Oktober 2008.

Menurutnya, KPUD kini menghadapi masalah waktu pelaksanaan Pilkada kurang lebih 140 hari. Waktu yang tersisa hingga tanggal 29 Oktober 2008 hanya 88 hari saja sejak gong Pilkada ditabuh 16 Juli 2008.


"Kami harus menghitung ulang soal waktu ini. Pleno pada tingkat KPUD sangat menentukan apakah Pilkada berjalan atau tidak. Kalau teman-teman tidak mau melanjutkan Pilkada karena waktu maka saya juga pasti setuju ke arah itu. Semua itu ada prosedur lanjutan," ujarnya. (ely)

Pos Kupang edisi 4 Agustus 2008, halaman 8

Pendaftaran Calon Perseorangan Ditunda

KUPANG, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menunda tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati lewat jalur perseorangan dan tahapan lainnya. Pendaftaran calon perseorangan semestinya dimulai Jumat (1/8/2008).

Ketua KPU Kupang, Jhoni K Tiran, S.H, mengatakan, keputusan menunda tahapan pendaftaran calon perseorangan setelah KPU Kabupaten Kupang menggelar rapat pleno. Hasil pleno menunda semua tahapan Pilkada Kabupaten Kupang hingga ada kepastian dana dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

"Sangat menyesal, tahapan Pilkada kami tunda. Sesuai jadwal sudah memasuki agenda penerimaan pendaftaran calon perseorangan tidak bisa dilakukan. Masalahnya, dana sampai sekarang belum ada surat perjanjian hibah dari Pemkab Kupang," kata Jhoni, saat ditemui di Sekretariat KPU Kabupaten Kupang usai rapat pleno, Jumat (1/8/2008).

Jhoni mengatakan, beberapa pekan lalu KPU Kabupaten Kupang telah memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada meskipun belum ada surat perjanjian hibah antara pemda dan KPU Kupang.

Semula, ungkap Tiran, surat perjanjian hibah dana dari Pemda ke KPU Kupang ditandatangani Jumat kemarin pukul 11.00 Wita, di Kantor Bupati. Sebelum acara dimulai, dia ditelepon Asisten III Setkab Kupang, Emanuel Pellokilla, S.E, M.M memberitahukan bahwa Bupati Kupang, Drs Ibrahim A Medah berhalangan hadir karena lelah. "Oleh karena itu, kegiatan ini terpaksa ditunda. Saya juga tidak tahu kapan akan berlangsung acara ini," ujar Jhoni.

Keputusan penundaan tahapan pilkada ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Selasa (22/7/23008), Tiran juga mengatakan, KPU Kupang menghentikan seluruh aktivitas persiapan Pilkada hingga batas waktu yang tidak tentu menyusul belum dicairkannya dana Pilkada oleh pemerintah daerah setempat. "Saya terpaksa harus menghentikan seluruh kegiatan karena dana yang telah disiapkan Pemkab belum juga cair hingga saat ini," kata Jhoni, saat itu.

Menurut dia, belum dicairkan dana Pilkada karena ada masalah teknis yang belum terselesaikan hingga saat ini. Buntut dari masalah itu, KPU Kabupaten Kupang dan Bupati Kupang belum menandatangani naskah hibah.
"Kami sudah melakukan berbagai pendekatan selama ini dengan Pemkab tetapi ternyata Pemkab pada tanggal 7 Juli 2008 meminta RKA pada KPUD sebelum menandatangani hiba. KPUD tentu tidak bisa membuat itu karena merupakan tugas dari pemerintah," katanya.

Permendagri No. 44 Tahun 2007 pasal 5 menyebutkan, KPUD bertugas untuk menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). RKB tersebut selanjutnya diserahkan kepada bagian anggaran pada lingkup Sekda. Pasal 16 menyatakan, kepala satuan kerja dalam hal ini Sekda menyusun DPA. Setelah DPA tersusun maka ada pejabat pengelola DPA berdasarkan persetujuan dari Sekda. Pasal 24 menyebutkan PPKUD dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan selanjutnya mengeluarkan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD itu diberikan kepada KPUD sehingga bisa menjalankan tugas.

Pasal 25, SPD yang diberikan bagian keuangan menjadi dasar bagi KPUD untuk mengajukan permintaan dana kepada sekab. "Selama ini, sejumlah proses ini belum berjalan sama sekali. Praktis saja, dana sama sekali belum dicairkan," ujar Jhoni. (ely)

Pos Kupang edisi 3 Agustus 2008, halaman 10

Paket Amal Mendaftar

KALABAHI, PK -- Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, Drs. Abraham Maulaka dan John F Laukuan (Amal) mendaftarkan diri di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Jumat (1/8/2008). Paket Amal diusung Koalisi Demokrasi Damai (Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Damai Sejahtera).

Massa dan simpatisan PDK, PDS maupun simpatisan dan pendukung Paket Amal mengarak pasangan tersebut untuk mendaftar ke KPUD Alor, mulai dari rumah pribadi Abraham Maulaka di Lipa, Kalabahi. Di tempat yang sama paket ini dideklarasikan, sehari sebelumnya.

Tiba di Sekretariat KPUD, Maulaka dan Laukuan diterima Ketua KPUD Alor, Pdt. Fransis Haan, STh. Acara pendaftaran diawali dengan penyerahan dokumen berkas oleh Ketua Koalisi Demokrasi Damai, Marthen Maure, S.H.

Pada kesempatan itu Fransis Haan menyampaikan beberapa hal tentang agenda Pilkada Alor, diantaranya soal pemeriksaan medis pasangan calon. Haan berharap Paket Amal dapat memperhatikan secara seksama proses pilkada yang dibingkai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Haan mengatakan, berkas pendaftaran Paket Amal akan diteliti dan apabila ada kekurangan akan dikembalikan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki hanya satu kali saja. Selain itu, jelas Haan, pemeriksaan para paket calon akan dilakukan di RSUD Kalabahi.


Setelah mendaftar, Maulaka dan Laukuan mengatakan, majunya Paket Amal maju dalam Pilkada dilatarbelakangi beberapa hal mendasar, antara lain, selama dirinya melaksanakan tugas sebagai Wabup Alor mendampingi Bupati Alor, Ir. Ans Takalapeta ke desa-desa, dirinya menangkap ada sejumlah harapan, pandangan yang tumbuh dan berkembang agar dirinya dapat melanjutkan kegiatan pembangunan yang telah dilakukan selama ini.

Aspirasi masyarakat ini, kata Maulaka, juga disampakan kepada Parpol pengusungnya yang kemudian secara bulat memberikan dukungan.

Maulaka juga mengatakan, Laukuan merupakan salah satu kader Alor yang memiliki komitmen yang kuat untuk membangun Alor. Laukuan juga merupakan figur yang dalam menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan yang total dan memiliki kerendahan hati, serta intelektualitas yang baik.

Sementara Laukuan mengatakan, dirinya sangat mengenal Maulaka. Oleh karena itu, apabila dipercayakan masyarakat nanti, maka dirinya telah siap membantu Maulaka dengan bijaksana dan tulus.

Sebelumnya, Kamis (31/7/2008), pada deklarasi Paket Amal, dilakukan acara pinangan dari keluarga Abraham Maulaka kepada John F Laukuan. Pinangan ini diterima oleh keluarga Laukuan. Acara budaya ini disemarakkan dengan tarian lego-lego. (oma)

Pos Kupang edisi 2 Agustus 2008, halaman 8

Dana Pilkada Matim Perlu Dicermati

RUTENG, PK -- Penjabat Bupati Manggarai Timur (Matim) harus bertanggungjawab untuk menyukseskan Pilkada. Jika pilkada ditunda akan menimbulkan kesan buruk terhadap penjabat bupati. Karena itu penjabat bupati perlu membangun komunikasi serta perlu mencermati usulan dana dari KPUD agar jumlahnya rational.

Sekjen Forum Masyarakat Manggarai Timur Jakarta (Formata) Boni Jebarus, di Ruteng, Rabu (30/7/2008), mengatakan, sesuai amanat pasal 11 UU No. 36 Tahun 2007, penjabat bupati bertugas menyelelenggarakan pilkada untuk memilih bupati definitip. Karena itu penjabat bupati bersama DPRD Manggarai perlu membangun komunikasi yang lebih intens dengan hirarki pemerintah tertinggi terkait dana Pilkada.

Jebarus mengatakan, KPUD mesti transparan terkait usulan dana Rp 8 miliar dan Rp 5 miliar untuk pengawas dan pengamanan pilkada. Harus dijelaskan dasar usulan-usulan dana yang diajukan.

Jebarus meminta Penjabat Bupati Matim harus berani dan proaktif agar pemerintah propinsi dan pusat menyediakan dana untuk pelaksanaan pilkada itu. Selain itu kabupaten induk pun harus memberikan dukungan.

Menurutnya, perlu langka strategis untuk menyukseskan pilkada mengingat masyarakat Matim antusias dalam memilih pemimpinannya. "Kita harapkan dengan waktu yang ada, dana yang dibutuhkan itu bisa diperoleh sehingga pilkada tetap jalan," katanya.

Sebelumnya anggota KPUD Manggarai, Deby Syukur mengatakan, jika pilkada Matim hanya satu putaran maka dana yang dibutuhkan hanya Rp 4 miliar saja. Namun diprediksikan bakal dua putaran mengingat adanya calon independen, maka KPUD mengusulkan dana Rp 8 M. Pada prinsipnya, kata Syukur, KPUD sudah siap bekerja untuk menyukseskan Pilkada Matim.

Untuk diketahui kabupaten induk sudah mengucurkan dana pilkada sebesar Rp 1.850.000.000,00. Dana tersebut dimanfaatkan untuk menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan tahapan pilkada Matim. Ketua KPUD Manggarai sedang berada di Jakarta mengurus SK bagi sejumlah tenaga sekretariat. Pemkab Matim sudah menugaskan beberapa PNS bekerja di sekretariat KPUD. (lyn)

Pos Kupang edisi 2 Agustus 2008, halaman 8

Rapimdasus Golkar Rote Ndao Deadlock

BA'A, PK -- Rapat Pimpinan Daerah Khusus (Rapimdasus) Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao yang digelar di Sekretariat Partai Golkar, Ba,a, Kamis (31/7/2008), mengalami jalan buntu atau deadlock. Rapat dengan agenda penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao dari Partai Golkar itu, ditunda hingga tanggal 4 Agustus 2008.

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Partai Golkar NTT, Drs. Alex Ena selaku pimpinan sidang, mengatatakan, penundaan Rapimdasus karena tidak ada pelamar kandidat bupati yang memenuhi persyaratan.

"Dengan adanya penundaan ini, maka sesuai mekanisme Rapimdasus sebagaimana yang tertuang dalam Juklak 05 tahun 2005 maka Bapilu tingkat Kabupaten Rote Ndao diminta untuk segera menggelar ulang proses pencalonan bacabup dan bacawabup," katanya.

Deadlock-nya rapat itu setelah peserta Rapimdasus mendapat informasi Ketua DPD Partai Golkar Rote Ndao, Chornelis Feoh mundur sebagai calon bupati. Surat pengunduran diri Feoh yang beredar dalam forum rapat itu, membuat peserta Rapimdasus kaget. Suasana memanas. Beberapa peserta marah dan menendang kursi. Situasi baru terkendali ketika Ketua DPD Partai Golkar NTT, Drs. IA Medah turun tangan. Medah meminta kepada kader Golkar yang hadir untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan Partai Golkar.

Medah mengatakan, reaksi kekesalan para kader merupakan hal yang wajar. Dan dirinya berjanji akan menyampaikan ke DPP untuk dipertimbangkan. "Saya anggap ini dinamika berdemokrasi dan dalam pengambilan keputusan, kami akan sampaikan aspirasi ini ke DPP sebagai bahan pertimbangan DPP dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Ketua Partai Golkar Kecamatan Rote Tengah, Semi Lili mempertanyakan kepada pimpinan rapat tentang keberadaan surat pengunduran diri Feoh. Menurut Semi, pengunduran diri Feoh dilakukan karena tekanan dari DPP.

Alex Ena selaku pimpinan sidang mempersilahkan Feoh untuk menjawab. Feoh mengatakan, pengunduran dirinya semata-mata untuk kepentingan Partai Golkar ke depan. "Sebagai Ketua DPD II tidak mutlak saya harus menjadi bupati, karena untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan juga besarkan partai dapat ditempuh dengan jalan yang lain tidak hanya jika menjadi bupati atau wakil bupati," kata Feoh.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, pengunduran diri Cornelis Feoh terjadi karena DPP dan DPD Partai Golkar NTT diduga mempunyai misi mendukung pencalonan Mech Saba sebagai bupati. Informasi lain menyebutkan, mundurnya Chornelis Feoh karena persentase dukungan berdasarkan hasil survi LSI rendah. (iva)

Tujuh Pasang Calon Ambil Formulir

TUJUH pasang calon Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao telah mengambil formulir pendaftaran calon di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao di Ba'a, selama masa pengambilan formulir, Minggu-Kamis (27/7-31/8/2008).

Tujuh pasang calon itu adalah Drs. Marthen Luther Henukh-Junus Fanggidae, SE (Paket Majus) yang diusung PDIP; Bernad Pelle, S.Ip-Nur Yusak Ndu Ufi, SE (Paket Benar) diusung Partai Demokrat, PPP, PBSD, Partai Pelopor dan PNBK; David Detaq-EA Messakh yang diusung PPD dan PKB; Alfred Zakarias-Stef Batemoy diusung PKPI, PPDI dan Partai Patriot Pancasila; dua pasangan calon lewat jalur perseorangan yaitu Christian Nehemia Dilak, S.H-Zakarias P Manafe (Paket Nazar) dan Paket Lens Haning-Marthen Luther Saek (Lentera), juga sudah mengambil formulir.

Anggota KPU Rote Ndao, Adi Ngulu yang dihubungi Kamis (31/7/2008), mengatakan, ada beberapa partai yang belum menetapkan calonnya seperti Partai Golkar.

Adi Ngulu mengatakan, tidak semua paket mengambil sendiiri formulir pendaftaran. Umumnya formulir pendaftaran diambil oleh pengurus partai pengusung paket dan tim sukses.

"Kita perkirakan ada tujuh paket calon bupati-wakil bupati yang mendaftar di KPUD Rote Ndao. Tapi, saat ini kita belum tahu nama siapa-siapa yang akan mendaftar karena belum semua parpol menetapkan calonnya. Sedangkan untuk calon perseorangan juga belum ada hasilnya karena saat ini data mereka masih diverifikasi ditingkat PPK dan pada tanggal 2 Agustus berkas calon perseorangan baru dikirim ke KPUD untuk diverifikasi lebih lanjut," kata Adi Ngulu.

Adi Ngulu menjelaskan, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama Minggu-Sabtu (3-9/8/2008). Setelah itu diikuti dengan verifikasi selama tujuh hari. Jika dalam verifikasi ditemukan ada kekurangan maka KPU Rote Ndao mengembalikan ke calon untuk dilengkapi dengan jedah waktu tujuh hari dan calon memasukannya kembali untuk diverifikasi ulang dan selanjutnya ditetapkan calon pada tanggal 2 September 2008. (iva)

Pos Kupang edisi 2 Agustus 2008, halaman 8

Bacabup Alor Pemeriksa Kesehatan

KALABAHI, PK -- Empat pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri ke KPUD Alor, sejak hari Selasa (5/8/2008) kemarin, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi. Pemeriksaan kesehatan merupakan tahapan setelah tahapan pendaftaran calon yang telah ditutup Minggu (3/8/2008).

Pasangan yang mendapat kesempatan pertama menjalani pemeriksaan kesehatan adalah Drs. Amon Djobo dan Taufik Nampira, SP, MM (Paket Amanat). Paket Amanat tiba di RSUD Kalabahi pada pukul 07.30 Wita, diterima Direktris RSUD Kalabahi, Flora Sy. Gorangmau dan Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Alor, Drs. Nikodemus St. Turwewi.

Selanjutnya, Amon Djobo dan Taufik Nampira diarahkan ke ruang VVIP untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokter dibantu tenaga medis yang telah siap. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 11.00 Wita.

Seusai pemeriksaan, Flora Gorangmau menjelaskan, pemeriksaan pasangan calon bupati dan wakil bupati telah diatur sehingga pelaksanaannya tidak serentak. Setiap pasangan dialokasikan waktu sehari. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.

Flora menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari anamnese dan analisa riwayat kesehatan, kemudian juga dilakukan pemeriksaan psikis, dan jasmani yaitu jantung, pembuluh darah, paru-paru, ginjal, syaraf, mata, hidung, telinga dan tenggorokan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan sampel darah dan urine pada laboratorium.

Mengenai hasilnya, Flora mengatakan, akan diserahkan kepada KPUD Alor sesuai MoU antara RSUD dan KPUD Alor. "Kewenangan rumah sakit hanya sebatas melakukan pemeriksaan," katanya.

Flora juga menyebutkan, pada Rabu (6/8/2008) giliran Paket Amal (Drs. Aba Maulaka-John F. Laukuan, BA) menjalani pemeriksaan kesehatan, sedangkan pada Kamis (7/8) dan Jumat (8/8) adalah giliran Paket Imago (Drs. Imanuel Blegur, MSi-Godlief Sirituka, Bc.Kn) dan Paket Simpati (Drs. Simeon Th. Pally-Drs. Yusran Tahir).

Sementara itu, di Sekretariat KPUD Alor mulai dilakukan verifikasi administrasi berkas pasangan calon oleh Pokja pencalonan. Pokja pencalonan terrdiri dari anggota KPUD, staf Sekretariat KPUD, dan sejumlah wakil dari instansi pemerintah. Kegiatan verifikasi tahap pertama berlangsung selama seminggu.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Alor, Viktor Irianto Imang mengatakan, pemerintah mengharapkan KPUD Alor dapat menjaga ketepatan pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkannya. (oma)

Pos Kupang edisi 6 Agustus 2008, halaman 8

4 Parpol Usung Zacharias -Mbatemooy

BA'A, PK -- Empat partai politik (Parpol) yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Rote Ndao menyatakan mendukung dan mengusung Drs. Alfred HJ Zacharias, M.Si - Drs. Steven Alry Mbatemooy sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Rote Ndao periode 2008 - 2013. Acara deklarasi pasangan yang menamakan diri Paket AS, akan dilaksanakan hari ini, Rabu (6/8/2008) di Hotel Videsi, Ba'a.

Empat parpol pendukunga, yakni Partai Patriot Pancasila (dua kursi), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesai (PKPI) satu kursi, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) satu kursi dan Partai Damai Sejahtera (PDS) memiliki dua kursi. Keempatnya berkoalisi dengan nama Koalisi Ita Esa Membangun Rote Ndao. Dengan mengantongi lima kursi maka Paket AS memenuhi syarat pencalonan 15 persen berdasarkan persentase kursi DPRD Rote Ndao.

"Selama ini masyarakat bertanya-tanya, karena informasi di masyarakat paket ini tidak mendapat pintu. Karena itu, deklarasi yang kami lakukan hari ini adalah untuk menjawab keragu-raguan itu ditengah-tengah masyarakat," kata Ketua Koalisi Ita EsaMembangun Rote Ndao, Yusak Langga saat menggelar jumpa pers di Sekretariat koalisi, Selasa (5/8/2008). Saat itu, Yusak Langga didampingi calon bupati, Alfred HJ Zacharias (mantan Ketua Bappeda Rote Ndao), Ketua Partai Patriot Pancasila, Djanu Djaja Ibrahim Manafe; Ketua PKPI, Eliaxer Elim; dan Drs. Napoleon Sanu dari DPC PDS.

Yusak mengatakan, selama ini parpol yang tergabung dalam Koalisi Ita Esa terus melakukan komunikasi politik untuk membangun jaringan dengan masyarakat sehingga penetapan paket ini dilakukan sesuai dengan rencana, tepat waktu pada awal pendaftaran paket di KPU Rote Ndao.

"Paket ini sudah jauh-jauh hari ditetapkan. Dan, selama ini kita terus melakukan komunikasi politik dan akhirnya kami deklarasikan paket ini tepat waktunya disaat pendaftaran," kata Yusak Langga. Ia yakin, paket ini memiliki kekuatan rill di masyarakat dan mampu mendongkrak suara hingga 40 persen dalam Pilkada Rote Ndao 2008.

"Kami yakin menang dan mampu menembus angka 40 persen karena dukungan kami riil pada pemilu 2004 lalu. Dan, kami akan mempertahankan data ini. Bahkan, koalisi kami saat ini terbuka untuk parpol lain yang mau bergabung. Karena paket mendapat dukungan masyarakat dan pasti menang. Pernyataan kami ini adalah realistis walau paket lain juga mengatakan paketnya akan menang," katanya.

Ketua Partai Patriot Pancasila, Djanu Djaja Ibrahim Manafe atau mengatakan, partainya mendukung Paket AS memiliki bergai alasan, diantaranya memiliki kapabilitas, integritas dan loyalitas dalam membangun Rote Ndao.

"Paket AS memiliki kekuatan yang luar biasa, selaian paketnya sendiri memiliki kapabilitas, integritas dan loyalitas juga paket ini didukung oleh masyarakat. Karena itu, kami yakin menang. Apalagi, mesin partai dari keempat parpol pendukung ini sangat solid termasuk Koalisi Ita Esa," tegas Manafe.

Napoleon Sanu mengatakan, Paket AS yang layak dijual ke masyarakat karena memiliki kemampuan untuk memajukan masyarakat Rote Ndao.

Calon Bupati Rote Ndao, Alfred HJ Zacharias menyampaikan terimasih atas kepercayaan masyarakat melalui empat parpol yang mendukungnya. "Saya yakin, pilihan empat Parpol kepada saya dan pasangan saya bukan asal-asalan namun melalui berbagai perteimbangan untuk memajukan daerah ini. Karena itu, kedepan, kita akan membangun Rote Ndao ini menjadi lebih maju dari sebelumnya yang masih jauh tertinggal," katanya.

Menurut dia, mesin partai yang kuat, tim yang solid memberikan harapan bagi pasangannya untuk meraih kemenangan. "Mesin di empat partai ini sangat kuat, apalagi tim Koalisi Ita Esa sangat solid. Bahkan, kondisi masyarakat Rote Ndao yang sudah semakin cerdas membuat keyakinan kami untuk memenangkan Pilkada ini. Karena saya yakni, denagn kondisi kemiskinan yang tinggi menghinggapi masyarakat akan pasti selektif memilih pemimpinnya," katanya. (iva)

Pos Kupang edisi 6 Agustus 2008, halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes