Nelayan Lamalera Tangkap 838 Ekor Ikan Paus

DALAM waktu 48 tahun terakhir sejak 1959 hingga 2007, nelayan Lamalera di Kabupaten Lembata, NTT, sudah menangkap sekitar 838 ikan paus dengan cara tradisional. Dari jumlah tersebut, rata-rata setiap tahun nelayan Lamalera menangkap 20 ekor paus pada saat musim berburu antara April dan Juni, kata peneliti mamalia laut dari APEX Environmental Program Cetacean Laut Asia-Pasific, Dr Benjamin Kahn, dalam sebuah diskusi terbatas di Kupang, Senin.

Diskusi terbatas yang digelar Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT dengan tema "Pandangan Keilmuan Terhadap Perikanan Tradisional Paus di Lamalera" itu guna melihat lebih jauh eksistensi nelayan Lamalera dalam tradisi memburu ikan paus terkait rencana Deklarasi Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional untuk melindungi mamalia laut tersebut.

Kahn yang meneliti migrasi paus di Laut Sawu serta tradisi nelayan Lamalera dalam memburu ikan paus sejak 2001 itu mengatakan, tradisi nelayan Lamalera dalam memburu ikan paus itu, memiliki dampak yang sangat kecil terhadap kepunahan mamalia laut. "Jika perburuan yang dilakukan oleh nelayan Lamalera tersebut menjadi sebuah ancaman terhadap mamalia laut, paus tidak akan bermuncunlan lagi di wilayah perairan sekitar Lamalera yang tak jauh dari Laut Sawu yang bakal dijadikan sebagai konservasi nasional untuk melindungi mamalia laut tersebut," katanya.

Dalam hasil penelitian tersebut, kata Kahn, paus yang ditangkap nelayan Lamalera tidak masuk dalam kategori mamalia laut yang dilindungi karena ada aturan adat dalam masyarakat Lamalera untuk tidak menangkap paus jenis tertentu, seperti paus jantan besar dan betina yang sedang hamil. Secara tidak langsung, tambahnya, nelayan Lamalera sebenarnya sudah melakukan konservasi terhadap mamalia laut tersebut, tetapi dalam bentuk yang berbeda.

Ia menjelaskan, pada saat musim berburu tiba, April sampai Juni, masyarakat Lamalera mengawali kegiatan berburu paus dengan upacara adat dan berdoa di gereja, bukan dilakukan sembarangan karena sudah ada aturan adat yang mengikatnya.

Khan menegaskan, perburuan ikan paus yang dilakukan secara tradisional oleh nelayan Lamalera ini tidak memiliki dampak yang buruk terhadap kepunahan ikan paus karena dari rata-rata 20 ekor ikan paus yang ditangkap dalam kurun waktu 48 tahun terakhir, tidak masuk dalam kategori ikan paus yang dilindungi.

Menurut dia, perburuan besar-besaran terhadap mamalia laut itu dilakukan tahun 1960-1970 oleh nelayan dari Jepang dengan peralatan tangkap yang modern sehingga dikhawatirkan akan memberi dampak buruk terhadap kehidupan mamalia laut tersebut. "Perburuan dengan peralatan modern ini yang perlu dicegah karena dampaknya sangat buruk terhadap eksistensi mamalia laut yang dilindungi," katanya.

Menurut dia, dampak yang paling besar menimbulkan amblasnya habitat mamalia laut adalah limbah plastik yang terbawa ke laut, limbah industri yang ada di wilayah pesisir, serta pengeboran minyak lepas pantai seperti yang terjadi di Laut Timor saat ini. "Pengeboran minyak lepas pantai ini tidak memedulikan soal analisa mengenai dampak lingkungan terhadap migrasi mamalia laut di wilayah perairan sekitarnya. Ini yang sangat berbahaya karena mamalia laut itu sangat rentan terhadap limbah industri dan desingan mesin," katanya. (ant)

Pos Kupang edisi Minggu, 3 Mei 2009 halaman 14
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes