Ribuan Warga Sambut Deno-Madur

Dr Deno Kamelus
RUTENG, PK--Bupati dan Wabup terpilih Manggarai periode 2015-2020, Dr.Deno Kamelus, SH, MH -Drs.Viktor Madur tiba di Ruteng diarak pendukung  dari Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Deno - Madur diarak dari Labuan Bajo ( sekitar 135 Km arah barat Kota Ruteng, Red) dan langsung menuju Kantor KPUD Manggarai,  Selasa (26/01/2016) pukul 19.00 Wita. 

Deno - Madur tak sempat kembali ke rumah sekadar istirahat  dan bergantian pakaian.  Sebab di Kantor KPUD Manggarai pada saat bersamaan telah ditunggu Komisioner, Forkompimda dan Sekda Manggarai, Manseltus Mitak, SH dan undangan lainnya.

Bupati terpilih Kamelus Deno mengaku  tak menyangka begitu antusiasnya masyarakat menyambut kedatangan mereka. Begitu  pula  sambutan di perbatasan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat  dan  sepanjang jalan  ke Ruteng, merupakan reaksi sukacita masyarakat.

"Sambutan  ini  hal  yang luar biasa sebagai ungkapan syukur  dan kegembiraan masyarakat  terhadap proses  politik telah berlangsung. Ini juga  menunjukkan dukungan masyarakat membangun Manggarai lima tahun mendatang," katanya.

Kehadiran Deno - Madur di KPUD Manggarai untuk mengikuti rapat  pleno penetapan calon Bupati dan Wabup Manggarai 2015-2020. Rapat pleno dilakukan 24 jam pasca pengucapan putusan  dismissal perkara  perselisihan hasil penghitungan suara  (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin petang (25/1/2016) yang menolak permohonan pasangan calon Heribertus G.L. Nabit-Adolfus Gabur. 

Rapat pleno KPUD Manggarai itu dijaga ratusan  anggota Brimob dan Polres Manggarai  dengan senjata laras panjang didukung mobil watercanon mencegah demonstrasi. Rapat pleno  usai sekitar pukul 20.00 Wita dan berlangsung aman.

Ketua KPUD,  Henry Dewanto  Dao, S.E, mengaku terpaksa tidur  di emperan di  Bandara  Ngurah  Rai, Bali, sebab  dia  harus segera kembali ke Ruteng  Selasa (26/01/2016) pagi menyiapkan  pleno penetapan ini.

"Melelahkan  sekali. Sampai saat ini saya rasa masih oleng.  Setelah penetapan calon terpilih ini, pekerjaan kami tinggal satu lagi. Besok ( hari ini, Red), kami akan  serahkan  hasil pleno penetapan ke DPRD Manggarai. Tugas kami selesai. Tinggal menyelesaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan," kata Henry.

Selanjutnya DPRD mengumumkan kepada masyarakat dan mengusulkan  kepada pemerintah tingkat atas.  Perkiraan semula, kata  Henry, kalau  tidak ada sengketa, maka tiga hari setelah pleno rekapitulasi 18 Desember 2015,  ditetapkan calon terpilih. Ternyata ada gugatan dari pasangan calon yang kalah.

Menurut  Henry, gugatan ke MK sebagai  pertanggungajawaban KPUD Manggarai. Keputusan MK menolak gugatan pemohon Heri Nabit-Adolf Gabur  dan menerima keputusan KPUD dan pihak terkait  menegaskan bahwa proses yang dilakukan  telah mematuhi semua regulasi berlaku.

Menurut Henry, pihak KPUD Manggarai  telah mengirim undangan untuk kehadiran pasangan Heri Nabit -Adolf Gabur dalam pleno penetapan tersebut. Namun keduanya tidak hadir.

"Inilah politik yang penting kita sudah undang.  Kehadiran tergantung masing-masing orang," kata Henry.

Deno Kamelus mengpresiasi kinerja  KPUD  dinilai bekerja prosefional sesuai perintah UU.  Setelah  24 jam  penetapan  di MK, KPUD  mampu menggelar pleno menetapkan  calon terpilih.

"Supaya cepat  proses  ke  DPRD  Manggarai  ke Mandagri  juga lebih cepat, sehingga kita semua  dapat memulai mengurus Manggarai ini  lima tahun ke depan,"kata Kamelus. (ius)

Sumber: Pos Kupang 27 Januari 2016 halaman 15

DPRD Sumba Timur Terima Berkas Bupati-Wabup Terpilih

WAINGAPU, PK -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur menyerahkan dokumen hasil pilkada kepada DPRD Kabupaten Sumba Timur, Selasa (26/1/2016). Dokumen dimaksud, diantaranya berupa surat keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur terpilih serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan berkas dokumen dilakukan Ketua KPU Sumba Timur, Robert Gana kepada Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu P. Ndima,  di ruang rapat Banmus, Selasa pagi. Hadir dalam kesempatan itu, dua wakil ketua DPRD Sumba Timur serta sejumlah anggota dewan.

Robert Gana mengatakan,  dengan penyerahan berkas dokumen pilkada berarti selesai sudah tugas KPU Sumba Timur berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumba Timur tahun 2015.

"Berkas ini akan diproses lebih lanjut oleh DPRD. DPRD akan mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur NTT," kata Robert Gana.

KPU Sumba Timur telah menetapkan pasangan calon Drs. Gidion Mbilijora, M.Si-Umbu Lili Pekuwami, ST, M.T sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur terpilih periode 2016-2021. Penetapan terjadi dalam rapat pleno KPU Sumba Timur pada tanggal 22 Desember 2015 lalu.

Setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada, pasangan Gidion Mbilijora-Umbu Lili Pekuwali yang diusung Partai Golkar, PDIP, Parta Demokrat dan Partai Hanura memperoleh 65.120 (54,85 %) dari total 118.724 suara sah.

Sedangkan pasangan dr. Matius Kitu, S.Pb-Pdt. Abraham Litinau, S.Th yang diusung Partai Gerindra, NasDem, PAN dan PKPI meraih 53.604 suara (45,15 %).

"Kami tetapkan pagi, siangnya pasangan calon nomor 2 (Matius Kitu-Abraham Litinau) melapor ke MK di Jakarta," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon Matius Kitu-Abraham Litinau,  karena mengajukan permohonan lewat dari batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut Robert Gana mengatakan KPU Sumba Timur siap menghadapi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner. Sebagai pihak pelapor adalah pasangan Matius Kitu-Abraham Litinau.

"Pada dasarnya komisioner siap. Kami menunggu materi aduan terkait pelanggaran kode etik. Kalau dipanggil DKPP kami siap. Kami ikuti proses yang ada," kata Robert Gana.(aca)

Sumber: Pos Kupang 27 Januari 2016 halaman 15

DPRD Umumkan Bupati dan Wabup Belu Terpilih

Willy Lay dan Ose Luan
ATAMBUA, PK -Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih, Willy Lay-J T. Ose Luan diumumkan secara resmi penetapannya dalam rapat paripurna DPRD Belu, Selasa (26/1/2016).

Rapat paripurna istimewa,  ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih, Willy Lay dan JT. Ose Luan.

Rapat paripurna itu menindaklanjuti surat edaran Mendagri  Nomor 100/140/SJ tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Belu dan Walikota/Wakil Walikota yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2016 lalu.

Hadir Asisten II Setda Belu mewakili Penjabat Bupati Belu, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Belu dan KPU Belu.

Selain mengumumkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, rapat paripurna dewan ini juga mengumumkan masa jabatan Penjabat Bupati Belu yang akan berakhir  tanggal 21 April 2016 mendatang sesuai keputusan Mendagri.

Ketua DPRD Belu, Januari Awalde Berek usai rapat paripurna itu mengatakan, rapat paripurna hari itu masuk dalam  rangkaian proses pengusulan bupati dan wakil bupati terpilih.

Mengenai kapan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Januaria mengaku secara lembaga pihaknya belum mendapatkan informasi kapan akan dilantik.
"Sampai sekarang kami belum tahu pasti kapan pelantikan. sekarang masih proses pengusulan," jelasnya.

Setelah paripurna pengumuman penetapan pasangan terpilih ini, lanjutnya, akan dikonsultasikan ke Biro Pemerintahan Provinsi NTT,  karena pelantikannya akan dilakukan di provinsi.
"Hasil rapat tadi, berita acaranya  dibawa ke provinsi dan diteruskan ke mendagri," jelasnya. (roy)

Sumber: Pos Kupang 27 Januari 2016 halaman 15

MK Tolak Gugatan Hery-Adolf

Dr Deno Kamelus
JAKARTA, PK - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan gugatan pasangan calon  bupati dan wakil bupati Manggarai, NTT, Herybertus Gerardus Laju Nabit -Adolfus Gabur, Senin (25/1/2016).

Wartawan Pos Kupang Biro Jakarta, Taufik Ismail dan Amriyono Prakoso melaporkan, MK menilai pasangan Hery - Adolf,  calon urut nomor dua tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan. MK benar-benar menerapkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 8/2015 dan pasal 6 PMK nomor 1-5/2015 sebagai prasyarat permohonan gugatan diterima.

Berdasarkan aturan tersebut selisih suara pasangan  Hery -Adolf dan bupati dan pasangan terpilih Deno -Madur tidak boleh lebih dari 1, 5 persen.  Merujuk pada hasil perhitungan KPU, dimana pasangan terpilih meraih suara 73.666 suara dan pasangan nomor urut dua sebagai penggugat meraih 71.120 suara  maka selisihnya adalah 1846 suara atau 2,1 persen. 

Oleh karenanya dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Patrialis Akbar, MK memutuskan tidak menerima gugatan pemohon. "Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU nomor 8 / 2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015," ujar Patrialis.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada pukul 17.35 Wib tersebut, 9 hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, I Dewa Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo, memutuskan menolak seluruh permohonan Hery-Adolf dan mengabulkan eksepsi KPU Manggarai  dan pasangan  Deno-Madur.

"Menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi  terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat seraya mengetuk palu.

Selain menolak permohonan Hery - Adolf, pada hari yang sama MK juga menolak permohonan tiga pasangan calon pilkada di Kabupaten Manggarai Barat. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan ketiga pemohon tersebut tidak dapat memenuhi legal standing untuk mengajukan sengketa karena selisih suara mereka terlalu jauh dari bupati terpilih dari rekapitulasi KPU Manggarai Barat.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK menghitung setiap selisih suara pemohon dengan pihak terkait yaitu pasangan Agustinus-Maria sebagai bupati dan wakil bupati terpilih yang mendapatkan 29.358 suara. Pemohon satu yaitu pasangan Tobias-Fransiskus memperoleh 15.250 suara. Pemohon dua yaitu pasangan Mateus-Paulus mendapatkan 23.456 suara dan pemohon tiga yaitu pasangan Pantas-Yohannes memperoleh 24.745 suara.

Jika berdasarkan perhitungan dari PMK No 1/5 tahun 2015 tentang selisih suara, maka ketiganya dinilai tidak mempunyai legal standing karena ketiganya melebihi ambang batas yang ditetapkan sebanyak 1,5 persen karena jumlah penduduk Manggarai Barat sebanyak 253.496 jiwa.

Sementara dalam perhitungan MK, pemohon satu dengan pihak terkait yaitu 20,10 persen, sedangkan pemohon dua dengan selisih 23 persen dan pemohon tiga sebanyak 15 persen. Sehingga ketiganya tidak mendapatkan legalitas sebagai pemohon pada sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat. (tribunnews)

Deno Kamelus Merasa Lega

BUPATI terpilih Manggarai, Deno Kamelus mengaku lega dengan putusan MK yang tidak menerima gugatan pasangan Hery -Adolf. Pasalnya ia harus menunggu dengan waswas kepastian menjadi bupati hingga lebih dari 1 bulan setelah hari pencoblosan.
"Saya lega artinya MK sudah berproses sesuai peraturan perundang-undangan. Saat selesainya perkara ini kita berkonsentrasi pada pembangunan," kata Deno kepada
wartawan Pos Kupang Biro Jakarta, Taufik Ismail dan Amriyono Prakoso di depan ruang sidang MK.

Deno mengatakan sebaiknya perselisihan pasca pemilihan bupati dan wakil bupati segera dihentikan dan mengajak  pihak yang berselisih untuk ikut andil dalam pembangunan Kabupaten Manggarai.

"Saya kira proses demokrasi sudah selesai, menang dan kalah hal biasa. Saya berkali-kali mengatakan saya tidak bisa membangun Manggarai dengan kebencian, tidak ada satu orang pun yang bisa membangun atas dasar kebencian. Oleh karenanya, mari kita lupakan persaingan Pilkada dan kita lebih konsentrasi pada kemajuan daerah kita, karena itu lebih penting," paparnya.

Secara terpisah calon Bupati Herybertus Nabit mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut karena hanya mempermasalahkan legal standing tanpa memeriksa terlebih dahulu pokok perkara. "Mau komentar apalagi, karena hanya legal standing yang dipermasalahkan," ujarnya di gedung MK.

Putusan tersebut tidak menjelaskan apakah terjadi kecurangan atau tidak saat Pilkada berlangsung 9 Desember silam. Sementara dirinya masih yakin terjadi banyak kecurangan. "Saya berpikir bahwa ditolaknya gugatan bukan berarti tuntutan kita ditolak, mahkamah tidak mengatakan tidak ada kecurangan karena tidak dibahas oleh karenanya kita akan omong terus," paparnya.

Ia tetap menganggap, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih merupakan pasangan yang menang karena kecurangan. Oleh karenanya menurut Herybertus ia tidak akan mengucapkan selamat kepada pasangan Deno Kamelus -Victor Madur.
"Kalau saya bilang ini bupati legal standing, apakah kecurangan dibahas apa tidak? Kan tidak. Karena itu saya tidak ucapkan selamat pada siapa pun," pungkasnya.

Ketua KPUD Manggarai, Henry Dewanto Dao memastikan  memastikan paling lambat sehari sampai dua hari pasca putusan dan menerima salinan putusan MK, pihaknya  segera menggelar rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon bupati dan wapub terpilih.

"Saya berpikir positif saja  bahwa putusan ini  menjadi ukuran kinerja KPUD.  Yang kami lakukan semalam ini benar," tandas Henry.

Mantan Bupati Manggarai, Drs.Christian Rotok, menilai  putusan MK memberikan  pelajaran berharga dalam pendewasaan  demokrasi di Manggarai. Negara telah membuka ruang demokrasi  seluas-luasnya bagi masyarakat.  Karena itu, hingar bingar politik  yang  berlangsung selama ini harus  direkonsiliasi. Para kandidat yang memperoleh legitimasi harus menyiapkan  diri membangun  Manggarai.

Anggota tim penasehat hukum Heri-Adolf, Janggat Yance, S.H, mengajak semua pihak  menghormati putusan MK  yang  final dan mengikat. Masyarakat Manggarai  mendapat pendidikan  demokrasi  yang lengkap dengan mensengketakan pilkada Manggarai di MK.

MK merupakan rangkaian dari proses demokrasi. "Proficiat untuk rakyat Manggarai. Keputusan  MK  berpijak  pada keadilan hukum yang bisa dibaca dari amar putusannya," kata Yance.  Kuasa Hukum KPU Manggarai Barat, Ali Antonius mengatakan bahwa seluruh permohonan pemohon pada nomor perkara 133/PHP.BUP-XIV/2016 tidak boleh diterima oleh MK karena seluruh bukti yang dibawa tidak dapat dipercaya. "Justru mereka yang melakukan pembakaran terhadap kotak dan surat suara. Semua orang di Manggarai Barat tahu itu. Jadi apa yang diputuskan oleh MK hari ini tidak salah," kata Ali. (*/ius)

Sumber: Pos Kupang 26 Januari 2016 halaman 1

Bombardom Jadi Mulok di Ngada

Alat musik bombardom di Ngada (2015)
Alat musik bombardom saat ini semakin digandrungi masyarakat Kabupaten Ngada, terutama di Kecamatan Jerebu'u, Bajawa dan Kecamatan Golewa. Bahkan beberapa sekolah di Ngada menjadikan alat musik bombardom sebagai kurikulum muatan lokal (mulok).

Kenyataan itu membuat Ketua Sanggar Seni dari Kampung Tololela, Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada, Pelipus Dama merasa bangga. Kepada Pos Kupang belum lama ini. Dama mengatakan, alat musik yang populer di Ngada sejak tahun 1960 itu sempat dilupakan masyarakat Ngada belasan tahun. Selain bombardom, masyarakat Ngada mengenal alat musik tradisional lainnya seperti okalele, benyo dan strend bass.

Pada tahun 2014 melalui lembaga seni PT Indocon, alat musik tiup bombardom dihidupkan lagi serta dipromosikan secara besar-besaran. Bersamaan dengan itu dibentuk Sanggar Seni dan Musik 'Lina Wae Lengi' yang artinya 'Air Bersih yang Beraroma' di Kampung Tololela, Kecamatan Jerebu'u.

Menurut Dama, saat ini pelajar SD, SMP hingga SMA di wilayah Kecamatan Jerebu'u umumnya sudah terampil meniup bombardom.  Dijelaskannya, alat musik tiup ini digunakan saat menerima tamu atau pembesar pemerintah ketika berkunjung ke desa, acara perkawinan maupun festival budaya.

Pada bulan September 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)   Ngada menyelenggarakan Festival Musik Tiup Bombardom yang melibatkan peserta mencapai 510 orang mulai dari pelajar, penjabat bupati, para pejabat eseolan II dan III di Pemkab Ngada,  masyarakat  Kecamatan Jerebu'u hingga wisatawan asing. Festival bombardom saat itu berhasil mencetak rekor MURI dengan Nomor 7091/R.MURI/IX/2015. "Rekor MURI menjadi motivasi bagi setiap orang Bajawa untuk tetap melestarikan alat musik ini," katanya.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Ngada konsisten melakukan berbagai terobosan agar alat musik tiup ini tetap eksis dan dikenal dunia. "Selama ini sudah banyak wisatawan yang datang dan mencoba alat musik ini. Jangan sampai orang luar malah lebih tahu meniup bombardom daripada orang Bajawa," ujar Dama yang didampingi istrinya Slokastika Dhone.

Alat musik bombardom terbuat dari bambu  ukuran besar yang dalam bahasa Ngada disebut peri dan bambu berukuran kecil (ila). Menurut Dama, peri berfungsi menampung udara sedangkan ila berfungsi peniup udara.  Bambu penampung suara dibuat dalam dua bentuk, yaitu ukuran panjang 75 centimeter dan yang pendek 53 centimenter. Sedangkan bambu peniup suara (ila) lebih panjang tujuh centimeter dari ukuran bambu besar. Diameter lubang pada bambu besar sekitar lima centimeter. Bombardom menghasilkan dua jenis suara yakni bariton dan sopran.

Menurutnya, alat musik tiup ini diwariskan orangtua mereka sebagai alat musik pendamping untuk alat musik lain seperti suling. "Dulu bombardom  selalu digunakan masyarakat untuk mengiringi lagu-lagu di setiap event, misalnya, saat kunjungan pejabat pemerintah ke desa-desa. Bombardom juga dipakai sebagai alat musik penghantar pasangan calon nikah sebelum menuju gereja dan menyambut mereka  sepulang dari gereja," katanya.

Ia mengatakan, bambu peri dan ila ini masih banyak banyak di wilayah Jerebu'u dan beberapa wilayah lain seperti Golewa dan Kecamatan Bajawa. Saat ini warga Kampung Tololela sudah memproduksi sekitar 500-an buah alat musik bombardom. "Kami sendiri yang membuat alat musik ini dan memang harus mencari jenis bambu yang bagus dan mulus sehingga menghasilkan suara yang bagus juga," katanya. (jen)

Sumber: Pos Kupang 17 Januari 2015 halaman 1

Barnabas nDjurumana Menjawab Pesan El Tari

Barnabas dan para kenshi NTT (2015)
POS KUPANG.COM  - Gubernur El Tari, sudah lama menghadap Sang Khalik, meninggalkan rakyat NTT. Tetapi pesan  El Tari kepada pionir olahraga kempo NTT,  Barnabas  nDjurumana, S.H, tahun 1977  tetap lestari hingga hari ini. Barnabas nDjurumana mewujudkan harapan El Tari agar suatu saat kelak kempo bisa mengharumkan nama NTT.

Pesan itu  terjawab sejak tahun 1993 ketika para atlet kempo NTT mampu mengangkat nama dan martabat Flobamora di pentas olahraga kempo nasional, regional ASEAN dan Asia, bahkan dunia.  Mantan Sekda Kabupaten Kupang ini mengenal kempo saat ia studi hukum pada Fakultas Hukum  Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga tahun 1971-1976.  Barnabas  terpilih sebagai atlet PON Provinsi  Jawa Tengah pada PON tahun 1977 di Jakarta. Lalu di laga PON 1977, Barnabas mampu meraih medali perak dalam nomor randori beregu.
Pada bulan November 1977, Barnabas bertemu Gubernur NTT,  El Tari, di Jakarta.

"Kebetulan waktu itu saya mendampingi kakak saya menjenguk  Gubernur Bapak El Tari, yang sedang sakit ginjal di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta. Beliau minta saya kembali ke NTT karena sangat butuh tenaga sarjana untuk membangun NTT. Beliau juga menanyakan kepada saya mengapa sudah selesai kuliah sejak tahun 1976, tapi masih tetap tinggal di Salatiga," kata Barnabas mengenang.

Barnabas mengatakan kepada Gubernur El Tari bahwa  ia masih tinggal di Salatiga karena terpilih sebagai atlet kempo mewakili Jawa Tengah pada PON 1977 di Jakarta.

"Beliau spontan meminta saya harus pulang ke NTT. Selain itu, beliau juga minta mengembangkan olahraga kempo di NTT. Biar kita miskin sumber daya alam, tetapi kita tidak boleh miskin prestasi. Dan,  biar nanti NTT dikenal karena prestasi olahraganya. Kemudian beliau beri waktu dua hari untuk berpikir. Saya mengambil keputusan mengikuti imbauan Bapak Gubernur El Tari untuk membangun NTT. Beliau menitipkan nota ditujukan kepada Sekwilda Provinsi NTT  agar saya diproses pengangkatan sebagai PNS. Lalu  pada tanggal 1 Maret 1978 saya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," kata  Barnabas.

Akhir bulan April 1978,  Gubernur El Tari meninggal dunia. Rakyat Flobamora berduka. "Saat itu saya berikrar dan bertekad dalam hati untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan gubernur kepada saya agar NTT dikenal karena prestasi olahraganya, dan tidak hanya dikenal sebagai provinsi miskin. Untuk mewujudkan impian  almarhum Gubernur El Tari, saya menyusun langkah strategis pengembangan olahraga kempo secara massal dan perkembangan jangka panjang di seluruh NTT  (12 kabupaten pada waktu itu).  Saat Gubernur El Tari meninggal, baru ada dojo (sasana) kempo di Kantor Direktur Sospol, di mana seorang Barnabas bekerja  dengan 25 orang anggota," paparnya.

Adapun beberapa langkah strategis yang ditempuh Barnabas antara lain  pengembangan kempo diutamakan di sekolah dan perguruan tinggi. Khusus untuk perguruan tinggi (Undana) rekrutmen anggota mengutamakan mahasiswa Fakultas Keguruan dari berbagai jurusan yang berasal dari 12 kabupaten di NTT kala itu. Tujuannya apabila selesai kuliah  mahasiswa tersebut pasti jadi guru dan kembali ke daerah  asal masing-masing dan diharapkan dapat mengembangkan kempo di sekolahnya secara berkelanjutan.

"Sistem rekrutmen anggota melalui sistem sel artinya setiap anggota yang naik tingkat diwajibkan merekrut lima orang di lingkungannya, baik itu di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja untuk dibina sampai anggota yang direkrut mengahayati dan mengamalkan falsafah dan motto kempo," kata Barnabas.

Menurut dia, strategi pendidikan kempo diarahkan pada pendidikan karakter sedangkan pendidikan beladirinya hanyalah sarana berhimpun untuk  menanamkan disiplin diri yang tinggi. Disiplin merupakan kunci sukses dalam segala bidang kehidupan.

"Juga ditanamkan  jiwa sportivitas dan kesatria, menanamkan semangat kerja keras, semangat berkompetisi, fair play, menanamkan jiwa kejujuran dan jiwa pantang menyerah serta semangat cinta tanah air, kemanusiaan dan persaudaraan sejati," tambahnya.

Pada  tahun 1986 organisasi olahraga beladiri kempo sudah terbentuk di 12 kabupaten di Provinsi NTT. Setelah ada pemekaran kabupaten/kota maka organisasi olahraga kempo sudah terbentuk di 22 kabupaten/kota. Kempo menjadi satu-satunya cabang olahraga di NTT yang ada di 22 kabupaten/kota. Bahkan di Kota Kupang kempo ada di seluruh kelurahan (51 kelurahan). Di delapan kabupaten kempo ada di semua kecamatan, serta 13 kabupaten lainnya masih fokus pada ibukota kabupaten. (ferry ndoen)

Sumber: Pos Kupang 16 Januari 2016 halaman 1

Kempo Targetkan Empat Emas di PON 2016

Simpai George Hadjoh dan kenshi putri NTT
POS KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi NTT meloloskan 71 atlet dari sepuluh cabang olahraga (cabor) ke Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 yang akan berlangsung di Jawa Barat (Jabar) tahun 2016 ini.

Dari 71 atlet yang lolos ke PON XIX/2016, sebanyak 24 orang  atlet berasal dari cabang olahraga kempo. Cabang olahraga yang menjadi lumbung medali bagi NTT menargetkan empat medali emas di PON 2016.

Ditemui Pos Kupang,  Kamis (14/1/2016) Ketua Umum Pengurus Provinsi  (Ketum Pengprov) Perkemi NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si mengatakan,  kempo meraih juara umum saat Pra PON kempo di Bandung, Jawa Barat tahun 2015 dengan meraih tujuh medali emas. Atas dasar itulah Esthon optimistis atlet NTT bisa meraih minimal empat medali emas di PON 2016.

"Kejurnas Pra PON Shorinji Kempo di Bandung diikuti seluruh atlet kempo dari seluruh provinsi di Indonesia. Kempo ini  tidak seperti cabang olahraga lainnya yang  Pra PON menggunakan sistem wilayah atau zona sehingga Pra PON di Bandung tahun lalu boleh dikatakan mirip PON," kata Esthon.

Ia mengaku sepulang dari Pra PON atlet kempo NTT cuma istirahat sebentar dan setelah itu melanjutkan  latihan desentralisasi. "Kempo sukses juga karena atlet tetap latihan sehingga saat masuk TC sentralisasi mereka sudah siap," ujarnya.

Esthon berharap saat pelatda ada try out atau pra kondisi sehingga atlet memiliki lebih banyak pengayaan  suasana pertandingan dan lawan tanding.

Mantan wakil gubernur NTT ini optimistis dengan dukungan doa masyarakat NTT, kempo bisa tetap eksis untuk kembali berprestasi dalam PON XIX/2016 di Bandung, Jawa Barat.

Pelatih kempo, Dr. Alfons Theodorus, MT diwawancarai di Kupang, Jumat (15/1/2015), menceritakan kembali  perjalanan prestasi kempo. "Luar biasa. Atlet kempo NTT dalam Pra PON 2015 di Bandung lolos 15 nomor dari 15 nomor yang dipertandingkan. Dan, NTT meraih juara umum dengan perolehan lima medali emas dari nomor embu dan  dua medali emas dari nomor randori," jelas  Alfons.

Pria bertubuh atletis yang juga Sekretaris Majelis Sabuk Hitam (MSH) Perkemi NTT mengatakan, target yang diberikan Ketua Umum KONI NTT dan Ketua Harian KONI NTT  kepada Perkemi NTT di PON XIX/2016,  yakni meraih empat medali emas atau minimal mempertahankan prestasi di Pra PON.

"Semua komponen di Perkemi NTT tentu bekerja keras menuju prestasi PON 2016. NTT pernah meraih delapan medali emas dalam PON 2004. Dari jumlah medali itu atlet kempo NTT menyumbang empat medali emas. Dan pada PON 2008 atlet kempo NTT menyumbang dua medali emas, pada PON 2012 di Riau, atlet kempo NTT meraih dua medali emas dan tinju mendulang satu medali emas," kenang Alfons yang saat ini menjabat Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan Jalan Dinas PU Provinsi NTT.

Torehan prestasi kempo NTT  di tingkat nasional, bukan cuma di ajang Pra PON dan PON, namun  pada level kejuaraan nasional (kejurnas) termasuk  kejuaraan antar mahasiswa dan  pelajar. NTT mengukir prestasi sejak tahun 1988. Prestasi ini terus dipertahankan hingga saat ini.

"Pada ajang PON cabang olahraga kempo menjadi cabang penyumbang medali emas terbanyak bagi NTT sejak tahun 1997 hingga 2015. Bahkan untuk tingkat Asia Tenggara pada even SEA Games tahun 2011 di Jakarta dari enam medali emas untuk Indonesia, dua medali emas, satu  perak dan dua medali  perunggu disumbangkan atlet kempo asal NTT," papar Sekretaris Umum Pengprov Perkemi NTT, George Hadjoh (V DAN) saat ditemui  Pos Kupang, di sela-sela latihan rutin mempersiapkan atlet menuju PON XIX, di aula serbaguna KONI NTT, Jalan WJ Lalamentik, Kupang, Kamis (14/1/2016).

Hasil lainnya, papar George, di SEA Games Myanmar dari tujuh medali emas yang direbut atlet  Indonesia, tiga medali emas, dua perak dan satu perunggu direbut atlet kempo asal NTT.  Apa yang diraih atlet kempo NTT tentu sangat membanggakan bukan cuma bagi rakyat NTT, namun juga membangakan rakyat Indonesia karena sudah ikut mengharumkan nama Ibu Pertiwi di kancah olahraga regional ASEAN.

NTT saat ini menjadi kiblat kempo di Indonesia baik dalam hal pengembangan anggota maupun prestasinya. "Semua prestasi yang dicapai karena dukungan penuh dari bapak gubernur NTT, para bupati dan walikota, DPRD NTT serta DPRD kabupaten/kota, juga tokoh agama, tokoh masyarakat,  orang tua hingga anggota kempo. Karena itu, cabang olahraga kempo terus berkembang dan menjadi idola masyarakat NTT dan ditetapkan KONI NTT sebagai cabang olahraga super prioritas untuk NTT," kata George. (fen)

Sumber: Pos Kupang 16 Januari 2016 halaman 1

Mariana Rohi Bire Tidak Jalan Sendiri

Mariana Rohi Bire
POS KUPANG.COM - Dipercayakan lagi menjadi Ketua Unit Pembantu Pelayanan (UPP) Perbendarahaan dalam kepengurusan Majelis Sinode (MS) Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Periode 2015-2019 unsur jemaat  merupakan suatu berkat bagi Mariana Rohi Bire.

Perempuan  yang akrab disapa Rina ini awalnya tidak bersedia dicalonkan menjadi pengurus MS GMIT periode 2015-2019. Tetapi ada banyak yang mendukung  Rina  agar menerima kepercayaan itu.

Perempuan kelahiran Kota Kupang pada 24 Januari 1970 mengatakan, "Saya menolak, tapi saya mendapat dukungan dari para pendeta, dari teman-teman untuk ikut proses saja karena sudah empat klasis yang usulkan sehingga wajib  ikut pencalonan. Mereka bilang ini panggilan Tuhan melalui jemaat. Dari tiga calon, puji Tuhan saya terpilih."

Istri Agus Joko Rusmono ini menuturkan,  menjadi Ketua UPP Perbendarahaan MS GMIT adalah tanggung jawab yang cukup berat, tetapi  dia yakin mampu melaksanakan dengan baik.

"Saya berpikir apa yang ada sekarang, tetap dijalankan sepanjang itu baik, sambil merancang program seusai kondisi jemaat tapi tidak boleh di luar rencana induk pelayanan dan haluan kebijakan. Saya bersyukur karena kepemimpinan GMIT ada beberapa orang. Berarti kita bersatu untuk melakukan semua program yang ada. Saya tidak berjalan sendiri," ujarnya.

Rina bekerja di GMIT sejak tahun 1994 dan diangkat menjadi karyawan  GMIT non pendeta tahun 1996.  Tahun 2005 diangkat  menjadi kepala bagian keuangan. Lalu ada perubahan struktur tahun 2011, di mana istilah kepala bagian keuangan berubah menjadi Sekretaris Bidang Keuangan dan  nomenklatur berubah lagi  tahun 2013 menjadi Ketua UPP Perbendarahaan.  "Saya diangkat menjadi ketua UPP Perbendarahaan GMIT dan  merangkap sekretaris bidang keuangan," katanya

Rina mengambil S1 pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana (FISIP  Undana) Kupang. Pada fakultas ini Rina menekuni ilmu  administrasi niaga, jurusan administrasi keuangan dan S2 di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang  dengan spesialisasi manajemen keuangan. 

Saat melanjutkan pendidikan S2, Rina mengaku butuh waktu lebih lama untuk menyelesaikannya karena bagi Rini melanjutkan pendidikan itu penting, tetapi lebih pada kepentingan pribadi. "Saya tidak mau mengorbankan pekerjaan saya karena itu baru selesai pada bulan Agustus 2015," ungkapnya. (ira)

Sumber: Pos Kupang 10 Januari 2016 hal 1

Pendeta Mery Kolimon Merangkul Semua

Pdt Dr Mery Kolimon
POS  KUPANG.COM -  "Apakah kepemimpinan perempuan akan menjadi lebih baik? Ini berkat bagi GMIT, tapi juga tantangan. Saya menyadarinya, sejauh mana kepemimpinan perempuan akan menyumbang bagi transformasi kepemimpinan yang androsentris, kepemimpinan yang patriarkis.  Saya sungguh berharap bahwa ini tidak sekadar kepemimpinan perempuan, tapi ini menjadi  kepemimpinan feminis."

Demikian Ketua MSH GMIT periode 2015-2019, Pdt.Dr.Mery Kolimon, saat ditemui di ruang Direktur Pasca Sarjana Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Jumat (8/1/2016).

Pada Minggu (10/1/2016) sore berlangsung acara serah terima kepengurusan Majelis Sionde (MS) Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dari pengurus lama kepada pengurus MS GMIT masa bakti 2015-2019 di Gereja Koinonia, Kuanino Kupang.

Mery menyatakan, kepemimpinan MSH GMIT periode ini tidak sekadar kepemimpinan perempuan. Dari sembilan orang yang terpilih, lima orang full time, di mana empat orang perempuan, kecuali sekretaris. Keberadan perempuan dalam pengurus ini adalah tantangan, apakah kepemimpinan perempuan akan lebih baik

Menurut dia, ciri khas kepemimpinan feminis adalah merangkul semua dan karakater partisipatif. Hal ini sejalan dengan kepemimpinan presbitarian sinodal, bahwa keputusan tidak hanya berada pada tangan seorang ketua. Fungsi ketua memoderatori percakapan dan pengambilan keputusan bersama.

"Sebagai pemimpin perempuan dan pemimpin feminis, saya mau itu terjadi dengan membuka ruang bagi partisipasi jemaat. Gereja ini milik semua warga GMIT, karena itu proses pengambilan keputusan  tidak sepihak oleh orang tertentu atau kelompok tertentu dan kelompok elit. Tetapi ada  proses partisipatif, di mana suara jemaat melalui presbiter atau para wakil yang hadir dalam sidang," ujar Mery.

Menurut Direktur Pasca Sarjana UKAW Kupang ini, kepemimpinan perempuan yang dominan dalam MSH GMIT periode ini harus berhati-hati, sehingga tidak menjadi ketidakadilan yang lain.

"Kalau kita mengeluh selalu laki-laki yang memimpin dan perempuan termarginal, maka jangan sampai itu terjadi  dengan banyaknya perempuan dalam memimpin,  lalu kawan laki-laki merasa bahwa mereka disisihkan. Kita harus memastikan bahwa kita omong keadilan dan kesetaraan gender, memberikan ruang yang sama bagi perempuan dan laki- laki untuk mengambil bagian  dalam kepemimpinan. Juga mengambil bagian dalam pelayanan untuk bersama memberi terbaik bagi gereja dan bangsa," tegas Mery.

Ia mengatakan, setelah serah terima akan buat peta GMIT dan membagi tugas semua klasis  dikunjungi, karena MS harus hadir bersama jemaat, terutama dalam kesulitn mereka, MS hadir untuk memperkuat jemaat karena jemaat adalah basis pelayanan.
"Saya membayangkan kami membuat peta GMIT  dan membagi tugas diantara kami sembilan supaya seluruh teritori, seluruh basis bisa dikunjungi sehingga tidak ada yang merasa bahwa tidak diperhatikan," katanya.

Namun saat turun ke klasis, tegas Merry, tidak hanya untuk acara seremonial, tapi mengajak  jemaat belajar bersama mengenai produk sinodal dan bagaimana memberikan tanggapan terhadap situasi konkret  yang terjadi di masyarakat.  Misalnya, isu kekeringan, isu perdagangan orang dan gizi buruk.

                                       Atasi Kekeringan
MS GMIT sepakat pada Januari 2016 ini akan mengevaluasi dan  mempersiapkan program pelayanan tahun 2016. Hal pertama yang akan dibuat adalah membaca Haluan Kebijaksan Umum Pelayanan (HKUP) periode 2015-2019 yang diputuskan dalam sidang raya sinode di Rote Ndao bulan Oktober tahun lalu.

"Kami tidak melaksanakan  yang di luar dari HKUP,meskipun begitu tugas kami menafsirkanya agar bisa menjawab kebutuhan yang konstektual di GMIT sekarang ini. Hal yang mendesak adalah di NTT termasuk jemaat GMIT bergumul dengan ancaman El Nino yang sangat serius," kata Mery.

Pada bulan Januari ini harusnya jagung petani dan tanaman lain di kebun sudah tumbuh besar dan  persiapan untuk panen. Masalah kekeringan ini, demikian Mery. menjadi perhatian serius GMIT, dan gereja harus berpikir apa yang harus dibuat.

Menurutnya, ancaman El Nino akan mengakibatkan semakin rentannya masyarakat, termasuk jemaat terhadap praktik tenaga kerja  ilegal, perdagangan orang.

"Ini harus menjadi perhatian serius gereja.  Kita harus berdoa sungguh-sungguh, tapi saya rasa doa saja tidak cukup. Kita harus mencari hikmat bersama supaya memberikan tanggapan apa yang harus kita lakukan bersama sehingga kalau hujan turun apa yang harus kita buat. Misalnya, menggali kembali kearifan lokal masyarakat untuk kembangkan jenis  tanaman pangan yang bisa bertahan dalam perubahan musim seperti sekarang ini," kata Mery.

Ia mengatakan, hikmat kearifan lokal perlu dimanfaatkan oleh gereja untuk ketahanan pangan masyarakat.  "Saya lihat isu yang mendesak adalah gereja harus menjadi bagian dalam upaya membangun ketahanan pangan masyarakat dan memastikan bahwa  ada dampak kekeringan ini. Kita bahu membahu mencari jalan agar tidak terlalu banyak korban. Kerja sama dengan pemerintah,  LSM,  media dan semua pihak yang berniat baik untuk kebaikan masyarakat dan kebaikan alam di NTT, di Sumbawa dan Batam (wilayah pelayanan GMIT)," katanya.

MS GMIT juga  berpikir harus ada perhatian serius tekait kekeringan tentang  bagaimana jemaat dan gereja mengelola air dengan membuat jebakan air di lingkungan jemaat, di klasis dan di lingkungan gedung gereja, serta kebun warga jemaat.

Mengenai bidang ekonomi, Mery mengatakan, peranan gereja dalam bidang ekonomi untuk mengadvokasi ekonomi rakyat. Tujuannya, agar  jemaat mampu terlibat dalam globalisasi  dan tidak menjadi korban,  bagaimana memberdayakan jemaat. Misalnya, jemaat di Alor yang mengembangkan  Kopdit Citra Hidup Tribuana.

Menurut dia, berhadapan dengan globalisasi yang sangat menenkankan pada jaringan, maka upaya ekonomi jemaat sangat rentan kalau dilakukan secara individu. Karena itu, gereja harus ada di bagian depan untuk mendampingi jemaat dalam mengembangkan koperasi yang berasal dari oleh dan untuk jemaat

Pada prinsipnya, kata Mery, ekonomi gereja adalah ekonomi kehidupan, ekonomi yang memberdayakan. Prinsip ini harus dipegang gereja saat mengembangkan ekonomi.
Gereja tidak boleh mengambil keuntungan berlebihan dari penderitaan jemaat. "Saya kira itu prinsip yang harus diperjuangkan melalui pelaynan gereja. Gereja melalui pengembangan eknomi harus menjadi berkat bagi NTT,  harus menjadi tanda sejahtera, jangan sampai gereja berdiri megah di tengah penderitaan rakyat NTT," tegas Mery.

Mery juga menyatakan, gereja harus mandiri dari aspek dana, daya dan kemandirian teologi. Dan, ketika gereja menggadaikan kemandirannya di bidang dana, maka pada saat yang sama gereja bisa  menggadaikan kemandirian bidang teologinya. 

Mery menyatakan, prinsip hidup hemat dan sederhana harus ditanamkan kepada jemaat. "Ini juga harus menjadi prinsip hidup para pendeta, dan prinsip penataan pelayanan. Jangan sampai kita menampilkan kehidupan gereja yang mewah di tengah penderitaan masyarakat. Jadilah  gereja yang hemat dalam pengelolaan keuangan dari persembahan  jemaat," tegas Mery. (ira)

Sumber: Pos Kupang 10 Januari 2016 hal 1

Sekilas Sejarah Perjalanan GMIT

Pdt Dr Mery Kolimon
POS KUPANG.COM  - Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT)  mempunyai sejarah yang cukup panjang bila dibandingkan dengan gereja-gereja Protestan lainnya di Indonesia. Berikut ini sekilas perjalanan GMIT menurut  catatan Ketua BP4S GMIT, Pdt. Yuda D. Hawu Haba, M.Th yang dikirimkan ke Pos Kupang.

Sejarah GMIT telah dimulai sejak zaman Portugis (abad XVI) dan zaman VOC (abad XVII-XVIII). GMIT tak terpisahkan dengan sejarah gereja-gereja di Indonesia pada umumnya. Wilayah di mana Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dianugerahi hak hidup bergerak dan berkembang adalah seluas Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kecuali Pulau Sumba dan Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Termasuk Pulau Sumbawa karena warisan masa lampau yakni bagian dari keresidenan Timor dan daerah taklukkannya.

Latar belakang tumbuhnya GMIT berawal dari kedatangan Injil ke Timor setelah ditemukannya Pulau Timor secara tidak sengaja oleh Antonio de Arbreau dalam usahanya mencari pulau "rempah-rempah" di Maluku.

Adapun sejarah pertumbuhan GMIT dapat terlihat dalam babakan berikut ini. Pertama, permulaan tumbuhnya gereja diawali dengan Portugis, tahun 1556 -1613. Kedua, Gereja Protestan selama Pemerintahan Belanda tahun 1614-1842 yang terbagi atas Masa Oud Hollandse (1614-1819); Masa Nederlandsche Zendeling Genootschaap (1814-1860); Masa Indische Kerk (GPI) 1860-1942; Gereja di Timor pada masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945; Situasi menjelang pembentukan GMIT dari tahun 1945 -1947 dan Gereja Masehi Injili di Timor dari tahun 1947 sampai sekarang ini.

Keragaman sosial-kultural, perbedaan daerah, suku, bahasa, kedudukan sosial dan lain-lain merupakan pegumulan GMIT sepanjang sejarahnya. Ikatan suku dan daerah merupakan kesulitan yang terus-menerus dialami dalam mencapai keesaan di GMIT. Keadaan keterpencilan (baik antar-daerah di NTT maupun isolasi daerah NTT, dari daerah lain di Indonesia) menghambat pertumbuhan, koordinasi dan integrasi untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi GMIT.

Meski demikian, hal ini perlahan-lahan mulai diatasi. Persatuan dan kesatuan yang sangat diperlukan untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan pencapaian efisiensi pelayanan gereja di NTT merupakan persoalan bagi GMIT.

Secara tradisional, konflik antar-etnik yang sudah lama terjadi dapat diatasi dengan mekanisme solidaritas yang dibangun antar-kelompok yang bertentangan itu. Mitos Thie Mau, Sabu Mau dan Belu Mau yang dikembangkan dalam tradisi lisan di tiga kelompok etnik ini adalah salah satu contoh mekanisme solusi konflik yang sudah lama digunakan untuk mempertahankan solidaritas antar suku yang bertentangan.
Masuknya berbagai denominasi lebih menyemarakkan keberagaman aliran Protestan di wilayah pelayanan GMIT. Meski demikian, harus diakui bahwa belakangan ini relasi antara GMIT dengan Gereja Katolik dan denominasi lain sudah jauh lebih baik dan semakin stabil.

Kelambanan Zending Belanda dan Gereja Protestan di Hindia Belanda dalam membina gereja di Timor ke arah kedewasaan secara teologis dan spiritual turut memberikan warna terhadap wawasan eklesiologi yang berkembang di GMIT, di samping kejiwaan kolonial yang berlangsung cukup lama turut membawa pengaruh tersendiri terhadap kepemimpinan, struktur, tata gereja dan manajemen keuangan GMIT.

Setelah melewati perkembangan sejarah yang cukup panjang (kurang lebih empat abad), maka tanggal 31 Oktober 1947, GMIT dinyatakan sebagai Gereja yang berdiri sendiri. Terpilih sebagai Ketua Sinode pertama adalah Ds. E. Durkstra dan Sekretaris Ds. E. Tokoh.  Pada tahun 1948, GMIT menjadi anggota Dewan Gereja-gereja se Dunia (DGD). Dewan Gereja-gereja di Indonesia (sekarang PGI) terbentuk pada 25 Mei 1950, di mana GMIT merupakan salah satu anggota pendiri.

Pada saat dibentuk, GMIT terdiri dari enam  klasis yakni Klasis Kupang/Amarasi, dipimpin oleh Pdt. J. Arnoldus; Klasis Camplong/Amfoang, dipimpin oleh Pdt. Naiola; Klasis SoE (Amanuban, Amanatun, Mollo, Timor Tengah Utara dan Belu) oleh Pdt. M. Bolla; Klasis Alor/Pantar, dipimpin pdt. M. Molina; Klasis Rote, dipimpin Pdt. J. Zacharias dan  Klasis Sabu, dipimpin oleh Pdt. M. Radja Haba.

Di samping keenam Klasis tersebut terdapat tiga jemaat yang berdiri sendiri yaitu Jemaat Kupang, Jemaat Ende di Pulau Flores dan Jemaat Sumbawa di Pulau Sumbawa. GMIT pada waktu itu terdiri dari kurang lebih  170 mata jemaat dan dilayani oleh 80 orang  pendeta (5 orang di antaranya utusan Zending). Anggota baptisan pada waktu itu sekitar 200.000 jiwa. Pada tahun 1953 jumlah anggota jemaat GMIT sebanyak 253.501 dan pada tahun 1972 sebanyak 517.779 anggota.

Pada periode 2011-2015, anggota jemaat di GMIT berjumlah sekitar 1.200.000, yang tersebar dalam 399 Jemaat Mandiri/399 Gereja, 438 Jemaat, 1.625 Mata Jemaat, 44 Klasis dan dilayani oleh 1.000-an orang pendeta (laki-laki 379 orang dan perempuan 615), emiritus 106 orang (laki-laki 93 orang dan perempuan 13 orang), meninggal 38 orang (laki-laki 28 orang dan perempuan 10 orang. (*/ira)

Majelis Sinode GMIT 2015-2019
Ketua: Pdt. Mery Kolimon
Wakil Ketua: Pdt. Agustina Oematan-Litelnoni
Sekretaris: Pdt. Yusuf Nakmofa
Bendahara: Pnt. Mariana Rohi Bire

Anggota
1. Pnt. Liven Rafael
2. Pnt. Fary Francis
3. Pnt. Godlief Neofula
4. Pnt. Robert Fanggidae

Pimpinan GMIT Sejak 1947
1. 1947 -1951    (Ketua    Ds. E. Durkstra, Sekretaris    Ds. E.F. Tokoh)
2. 1951 -1952    (Ketua    Ds. Johanis. L. Ch. Abineno, Sekretaris Ds. A. J. Toele)
3. 1952 -1953    (Ketua    Ds. Johanis. L. Ch. Abineno, Sekretaris Ds. Bernadus Meroekh)
4. 1954 -1956    (Ketua  Ds. Markus Bolla, Sekretaris Ds. Leonidas. Radja Haba)
5. 1956 -1958    (Ketua Ds. Johanis L.Ch. Abineno, Sekretaris Ds. Leonidas Radja Haba)
6. 1958 -1960    ( Ketua Ds. Leonidas Radja Haba, Sekretaris Ds. Abia Dethan)
7. 1960 -1970    (Ketua    Ds. Leonids Radja Haba, Sekretaris Ds. Magelhans E. Arnoldus)
8. 1970 -1973    (Ketua Ds. Jususf A. Adang, S.Th, Sekretaris Ds. Albinus L. Nitti, S.Th)
9. 1973 -1976    (Ketua  Ds. Jususf A. Adang, S.Th, Sekretaris Ds. Albinus L. Nitti, S.Th)
10. 1976 -1979 (Ketua Pdt. Drs. Max Jacob, Sekretaris Pdt. John Ch. Kalemudji)
11. 1979 -1983 (Ketua Pdt. Thobias A. Messakh, S.Th, Sekretaris Pdt. John Ch. Kalemudji, S.Th)
12. 1983 -1987 (Ketua Pdt. Thobias A. Messakh, S.Th, Sekretaris    Pdt. Drs. Jesaya Sabuna)
13. 1987 -1991 (Ketua Pdt. Thobias A. Messakh, S.Th, Sekretaris Pdt. Drs. Jesaya Sabuna)
14. 1991 -1995 (Ketua Pdt. Dr. Benyamin Fobia, Sekretaris Pdt. Semuel V. Nitti, S.Th)
15. 1995 -1999 (Ketua Pdt. Dr. Benyamin Fobia, Sekretaris Pdt. Achim M. Lulan, S.Th)
16. 1999 -2003 (Ketua Pdt. Thobias A. Messakh, S.Th, Sekretaris    Pdt. Drs. Messackh D. Beeh, M.Si)
17. 2003 -2007 (Ketua Pdt. Dr. Ayub Ranoh, Sekretaris Pdt. Mesak J. Karmany, S.Th)
18. 2007 -2011 (Ketua Pdt. Dr. Ebenhaezer I. Nuban Timo, Sekretaris Pdt. Bendelina Doeka-Souk,S.Th,MM)
19. 2011-2015 (Ketua Pdt. Robert St. Litelnoni, S.Th, Sekretaris Pdt. Benjamin Nara Lulu, M.Th)
20. 2015-2019 (Ketua  Pdt. Dr. Mery Kolimon, Sekretaris Pdt. Yusuf Nakmofa)
Sumber: GMIT


Sumber: Pos Kupang 10 Januari 2015 halaman 1

Warga Oelpuah Enggan Jadi Penonton

PLTS di Desa Oelpuah, Kupang Tengah
POS KUPANG.COM - Tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, kecuali keahliannya tidak dimiliki warga Desa Oelpuah. Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh PT LEN Industri (Persero) saat membangun PLTS terbesar di Indoensia itu.  Dengan kata lain warga Oelpuah enggan menjadi penonton di kampungnya sendiri.

Sejak awal warga setempat tidak menghambat niat perusahaan yang  berinvestasi di desa itu. Mereka malah bersyukur karena PLTS akan memenuhi kebutuhan akan pasokan daya listrik.

"Sebenanarnya banyak orang di sini yang mau usaha mebeler tapi kendalanya listrik. Jadi kalau listrik di sini sudah stabil pasti ada banyak usaha yang dilakukan," kata warga Oelpuah, Pati Djamanero (32), saat di temui di lokasi PLTS Oelpuah, Selasa (5/1/2016).

Sejauh ini, lanjut Pati, warga setempat sudah merasakan manfaatnya terutama penyerapan tenaga kerja selama pembangunan PLTS. "Sejak awal dibangun kami sudah dilibatkan. Jadi, kalau dulu kita ojek sekarang sudah punya pekerjaan.   Pemerintah desa tidak mau perusahaan hanya mendatangkan tenaga kerja dari luar," jelasnya.

Kepala Desa Oelpuah, Deki Julius Tapen menyebutkan,  lebih dari Rp 1 miliar uang milik PT LEN yang berputar di desa itu. Ratusan  warga setempat telah direkrut sebagai tenaga kerja sejak awal  pembangunan PLTS. "Kecuali tenaga ahli yang tidak ada di desa ini,  baru datangkan dari luar," ujarnya. Syarat yang dia ajukan itu, kata Tapen,  selain demi meningkatkan ekonomi warga setempat juga menumbuhkan rasa memiliki terhadap PLTS.

Ketua RT 04, Dusun II, Desa Oelpuah,  Yonas Yulius Nombala (53)  mengatakan, sebagai warga Oelpuah dia merasa bangga dan mendapat kehormatan luar biasa dikunjungi Presiden Jokowi. "Kami tidak pernah berpikir akan ada PLTS terbesar di Indonesia yang dibangun di Oelpuah. Ini kebanggaan bagi kami karena prasastinya ditandatangani Presiden Jokowi," kata Yulius, Minggu (3/1/2016).

Sejak diresmikan Presiden Jokowi 27 Desember 2015, PLTS terbesar di Indonesia tersebut sontak berubah menjadi tempat wisata. Hampir setiap hari, puluhan orang berkunjung ke lokasi tersebut

"Biasanya sore-sore  banyak pengunjung. Ada yang datang sekadar untuk menikmati suasana dan foto-foto, tapi ada juga yang tanya-tanya dan kami beri penjelasan tentang PLTS," demikian Penanggungjawab Operator PLTS Desa Oelpuah, Manto Manggo, Minggu (3/1/2016).

Dari total lima mega watt  yang dihasilkan PLTS Oelpuah, tambahnya, saat ini baru sekitar dua mega watt  yang disuplai ke PLN. Hal ini disebabkan masih dalam masa percobaan dan sedang musim hujan. "Mungkin kalau sudah musim panas baru optimal, saat ini baru dua mega watt yang disuplai ke PLN," demikian Manto. (jet)

Hanya Suplai Siang Hari

SECARA operasional, teknologi PLTS Oelpuah menggunakan sistem kerja on grid. Artinya, sinar matahari yang diserap langsung diubah menjadi daya listrik lalu disalurkan ke jaringan listrik PLN dengan sistem inter-koneksi. Karena itu PLTS Oelpuah hanya suplai daya listrik kepada PT. PLN pada siang hari.

Demikian General Manager PLN Wilayah NTT, Richard Safkaur ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2016). Menurut Safkaur, karena menggunakan sistem kerja on grid maka produksi daya listrik PLTS Oelpuah sangat tergantung pada pencahayaan sinar matahari.

Karena tergantung pada pencahayaan sinar matahari, menurut Safkaur, besarnya daya listrik yang dihasilkan dan disuplai ke PLN tidak maksimal ketika terjadi mendung atau saat musim hujan tiba. Tingkat produksi daya listrik PLTS Oelpuah yang disuplai ke PLN bisa turun naik.

"Sejak mulai beroperasi tanggal 8 Desember 2015, suplai daya listrik dari PLTS Oelpuah sempat naik sampai 4 mega watt (MW) tetapi pernah turun sampai 300 kilo watt (KW) saja. Karena saat ini kita lagi musim hujan. Kalau  musim kemarau suplai daya listrik ke PLN bisa mencapai maksimal. Sesuai desain output daya listrik maksimal dari PLTS Oelpuah memang mencapai 5 MW tetapi dalam kenyataannya bisa saja di bawah 5 MW," kata Safkaur.

"Dari sisi keterjangkauan pelayanan, daya listrik yang dihasilkan PLTS Oelpuah sudah interkoneksi dengan sistem jaringan listrik PLN. Jangkauannya tergantung sampai di mana jaringan listrik PLN yang terkoneksi tersebut memberi pelayanan pada pelanggan. Karena arus listrik sudah terkoneksi dengan daya listrik yang disuplai pembangkit listrik PLN yang lain seperti PLTD dan PLTU," jelas Safkaur.

Safkaur menjelaskan, sesungguhnya berapapun suplai daya listrik dari PLTS Oelpuah tidak berpengaruh pada pelayanan listrik bagi warga di sekitar lokasi PLTS tersebut. Meskipun pada malam hari PLTS Oelpuah tidak mensuplai daya listrik ke PLN tetapi listrik di Oelpuah tetap menyala.

"Cuma kalau pakai suplai daya listrik dari PLTS Oelpuah, kita mesti hati-hati. Karena bisa saja tiba-tiba listriknya padam kalau pencahayaan matahari di PLTS Oelpuah berkurang atau ada mendung dan hujan," tuturnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, kata Safkaur, PLN memiliki alat pengendalian sistem di Kuanino, Kota Kupang. Pada alat tersebut dicatat atau direkam besarnya suplai daya listrik dari masing-masing pembangkit listrik PLN termasuk dari PLTS Oelpuah. Agar besarnya ketersediaan daya listrik yang dialirkan ke rumah pelanggan tidak naik turun, PLN mengatur besarnya suplai daya ke jaringan.

"Menyangkut permintaan warga Oelpuah agar mendapat perhatian karena pembangunan PLTS di wilayah mereka, hal itu wajar saja. Tapi kalau menyangkut CSR, karena PLTS Oelpuah dikelola PT LEN Industri maka tentu akan menjadi perhatian PT. LEN. Untuk masyarakat Oelpuah juga sudah ada jaringan listrik PLN di sana," kata Safkaur.

Safkaur menambahkan, program pemerintah membangun PLTS 35 ribu mega watt di seluruh Indonesia. Proses tender proyek PLTS oleh Kementrian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan.  Khusus di NTT, kata Safkaur, ada sembilan lokasi PLTS  (sollar cell) dengan kekuatan suplai daya listrik rata-rata 1,5 MW.

Dari sembilan lokasi tersebut, empat lokasi sudah proses tender dan dua di antaranya sudah tanda tangan power purchase agreement (PPA) atau perjanjian jual beli daya listrik termasuk di PLTS Oelpuah.  Empat lokasi PLTS tersebut  yakni Oelpuah, Sumba, Maumere dan Atambua.  (mar)

Adi Lagur: Energi Matahari di NTT Tertingi di Indonesia

POS KUPANG.COM - Terkait kehadiran PLTS di Desa Oelpuah, berikut ini pandangan Adi Lagur, konsultan energi terbarukan. NTT memiliki potensi energi matahari itu luar biasa, termasuk yang tertinggi di Indonesia. Intensitas cahaya matahari yang bisa menghasilkan energi kurang lebih enam jam. Matahari itu bersinar delapan jam, tapi kan pada pagi hari satu sampai dua jam belum full. Jadi kalau dirata-ratakan, lima sampai enam jam itu  intensitas cahaya  matahari cukup baik.

PLTS Oelpuah dibangun oleh investor yang bersifat IPP (Independent Power Producer). Jadi,  swasta yang bangun pembangkitnya terus PLN membeli energinya lalu menjual kepada masyarakat. Itu memang ada regulasinya. Kapasitas lima mega watt itu rata-rata karena sangat bergantung pada  matahari. Pada jam tujuh pagi, PLTS hanya mampu memproduksi sekian mega.

Mengingat investasi itu harus dijual kepada PLN,  pemanfaatannya bukan hanya di lokasi sekitar PLTS. Kalau pembangkit di Kupang atau Timor Barat itu sudah interkoneksi dari Kupang sampai SoE, Timor Tengah Selatan (TTS). Artinya, manfaatnya bukan hanya dirasakan orang di Kupang tetapi bisa didistribusikan arusnya ke sana. Suplai dayanya  bisa mengisi gap pada siang, namun untuk malam, saya tidak tahu apakah mereka di sana (Oelpuah) pakai baterai atau tidak. Mungkin tidak. Jadi pada malam hari suplai daya listrik tetap dari pembangkit yang lain.

Pembangkit lisrik energi matahari tidak bisa independen. Kalau independen dia harus ditampung  ke aki sehingga bisa diatur suplainya siang dan malam.  Kalau terintegrasi ke jaringhan PLN maka harus ada pembangkit lain yang selalu beroperasi.  Jadi dia (PLTS) hanya menambah  daya yang dibutuhkan. Contoh di Kota Kupang, tetap mengoperasikan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel).

Keuntungan PLTS, salah satunya itu ramah lingkungan. Penyedia jasa dalam hal ini PT PLN (Persero) dapat membangun semua pembangkit bersumber dari energi terbarukan. Kita di NTT punya potensi angin, matahari, air, biogas bahkan arus laut.
Untuk kebutuhan penerangan saya gunakan energi terbarukan. Kalau listrik PLN padam,  saya adalah orang yang tidak akan ribut karena saya punya power independen.

Saya pasang panel surya di atas rumah dan saya punya lampu-lampu LED dan DC yang saya charge dari panel surya. Saya punya konverter untuk mengubah arus, jadi siang charge ke aki malam ubah ke AC. Jadi kebutuhan lampu, laptop serta sound sistem sudah bisa terpenuhi kecuali kulkas dengan AC karena sekarang baru 300 watt panel surya dengan aki yang masih kecil.


Kalau soal perawatan itu sederhana dan yang jelas itu teknologi yang paling utama di sana adalah lempengan atau yang disebut modul. Jadi secara teori lempengan itu harus selalu bersih  baru bisa memproduksi dan konversikan energi matahari ke listrik apabila full intensitas cahaya. Kalau mendukung dan hujan otomatis berkurang. Apa yang terjadi kalau misalnya matahari terik tapi debu menutupi permukaannya?

Sebenarnya sama seperti hujan atau mendung sehingga tidak bisa memproduksi energi. Kalau ada debu ya dilap kacanya pakai kain  halus. Intinya permukaan panel harus selalu bersih. (jet)


Sumber: Pos Kupang 7 Januari 2016 halaman 1

Warga Oelpuah Bersyukur Miliki PLTS

Presiden Jokowi di lokasi PLTS Oelpuah, 27-12-2015
POS KUPANG.COM, KUPANG  -Warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Priovinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bangga dan bersyukur memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terbesar di Indonesia.

Mereka berharap kehadiran PLTS yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Minggu  (27/12/2015), menjawab kerinduan sejak lama yaitu tersedianya aliran listrik baik siang maupun malam hari. Dengan kata lain, pemadaman listrik bergilir dapat diminimalisir agar aktivitas ekonomi warga Oelpuah berjalan lebih baik.

"Kami sangat berharap supaya listrik jangan mati lagi, tapi sekarang belum menyala. Ini sudah mati dari tadi pagi," jelas Nonci Laha (49), warga RT 07, RW 06, Dusun III, Desa Oelpuah saat ditemui Pos Kupang, Selasa (5/1/2016).Sehari-hari Nonci Laha bekerja sebagai pengrajin tenun ikat.

Menurut Nonci, jika listrik tidak sering padam apalagi bisa menyala pada malam hari maka  dia bisa terus menenun. "Kalau malam listrik menyala saya bisa tenun, tapi kalau gelap ya tidur sudah. Tapi kalau listrik menyala malam -malam saya bisa tenun karena selama ini banyak yang pesan," katanya. Harga satu helai selendang karya Nonci dijual Rp 50.000. Sementara harga sehelai kain selimut dan sarung Rp 350.000.  "Anak-anak saya yang lain sudah selesai (studi, Red), sekarang tinggal satu orang yang di SMA dan dua orang masih SD," ujarnya.

Rasa bangga dan bersyukur atas kehadiran PLTS diungkapkan Yonas Yulius Nombala (53), ketua RT 04, Dusun II, Desa Oelpuah yang ditemui di kediamannya, Minggu (3/1/2016). "PLTS di Oelpuah adalah yang terbesar di Indonesia, kami masyarakat desa ini bersyukur. Tapi dampaknya seperti apa itu yang kita belum tahu," katanya.

Yonas juga berharap pemadaman bergilir tidak terjadi lagi di Desa Oelpuah, kecuali karena kondisi alam. "Omong PLTS berarti kita omong soal listrik, nah pasokan listrik ke Desa Oelpuah sejak dulu sampai sekarang mati terus. Tapi setelah peresmian (PLTS)  baru-baru ini listrik jarang mati, jadi harapan kita ke depan tidak mati lagi dan stabil seperti sesudah penandatanganan prasasti oleh presiden. Sebelumnya, listrik mati biasanya dari jam tujuh sampai jam satu malam baru nyala," ujarnya.

Yonas mengatakan, kalau listrik menyala aktivitas menenun kaum wanita di desa tersebut bisa berlangsung sampai malam hari."Pasti ada ibu-ibu yang menenum  malam-malam kalau listrik tidak mati," katanya. PLTS yang diresmikan  Presiden Jokowi tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu menjadi solusi. "Semoga usianya jangan hanya tiga atau empat tahun saja," harapnya.


Ditemui  terpisah, Minggu (3/1/2016), Kepala Desa Oelpuah, Deki Julius Tapen, mengatakan, total jumlah penduduk di desa itu adalah 1.439 jiwa. Mereka berasal dari 314 KK (kepala keluarga) yang tersebar di lima dusun. Sebagian besar warga Oelpuah sudah menikmati listrik PLN. "Ada beberapa KK yang belum menikmati listrik. Dulu itu listrik di sini biasa padam berminggu-minggu bahkan sampai bulan," katanya.

Sama seperti warganya,  Deki Julius pun berharap kehadiran PLTS di Desa Oelpuah dapat meminimalir pemadaman listrik di desa tersebut. "PLTS terbesar di seluruh Indonesia dibangun di Desa Oelpuah, dan harapan kita  listrik jangan padam-padam lagi seperti dulu. Itu  sudah saya sampaikan waktu peresmian PLTS baru-baru," katanya.

Terkait kontribusi PT LEN Industri (Persero) sebagai pemilik saham PLTS di Desa Oelpuah, jelasnya, sudah diatur dalam perda. Mengenai persentase sumbangan pihak ketiga ke kas desa tergantung  perusahaan.  "Tergantung pihak ketiga mau berapa persen, tapi paling kurang 15 persen untuk kas desa. Kalau tidak ada sama sekali pasti kita ribut dan saya tidak main-main. Belajar dari pengalaman kami tidak mau dibohongi lagi," kata Julius Tapen.

Seperti diwartakan harian ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Independent Power Producer  PLTS di Desa Oelpuah, Minggu (27/12/2015) lalu.
PLTS berkapasitas 5 MW (mega watt) ini dibangun PT LEN Industri (Persero) yang bertindak sebagai IPP. Dalam sambutannya kala itu,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),   Sudirman Said menyatakan PLTS di Oelpuah merupakan terbesar yang pernah dibangun di Indonesia.

Menurut Sudirman Said, meskipun hanya 5 MW, bagi Kupang ini merupakan tambahan signifikan mengingat daya efektif listrik di Kupang adalah 68 MW, yang sebenarnya sudah memasuki situasi krisis karena reserve margin-nya sangat minimal. Selain itu, saat ini masih terdapat antrean yang pemasangan listrik hingga 64 MW. Kawasan industri terpadu Kupang sebenarnya sudah siap. Hanya terkendala pasokan daya listrik. Untuk itu, PLN dan pemerintah mengembangkan PLTS seluas 7 hektar ini. PLTS dengan total investasi 11,2 juta dolar Amerika Serikat itu diharapkan menjadi milestone bagi pembangunan energi baru dan terbarukan yang merupakan komitmen pemerintah. (jet)

Kekuatan Lima MW
PLTS Oelpuah
Luas lahan       : 7,5 hektar
Jumlah modul : 22.008 buah
Kapasitas        : 5 mega watt
Inventer       : 259 buah
Kombiner       : 250 buah
Kolektor       : 50 buah

Lokasi PTLS
Nama Desa: Oelpuah
Kecamatan: Kupang Tengah
Kabupaten: Kupang
Penduduk :  1.439 Jiwa
Jumlah KK: 314

Sumber: Pos Kupang 7 Desember 2016 halaman 1

Korupsi Didominasi Penyalahgunaan Wewenang

POS KUPANG.COM, KUPANG  -Kasus-kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) didominasi tindak penyalagunaan kewenangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu pasal yang digunakan jaksa adalah Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dan Pasal 55 KUHP.

Demikian Kajati NTT, Purba, SH melalui Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, Kamis (31/12/2015) menanggapi keluhan para tersangka dan narapidana kasus korupsi terkait penggunaan pasal 2 dan 3 UU PTPK dan pasal 55 KUHP dalam penerapan hukum di Pengadilan.

Seperti diberitakan Pos Kupang, Kamis (31/12/2015), sejumlah narapidana (napi)  kasus korupsi di Lapas Kupang mengaku tidak menikmati uang negara tetapi dihukum karena kesalahan administrasi proyek.

"Pasal 2 dan 3 UU PTPK harus ditinjau kembali. Masa orang yang hanya tanda tangan administrasi, dia masuk penjara. Kami tidak makan uang negara. Tolong aturan itu ditinjau kembali. Bahkan orang yang benar-benar melakukan korupsi sampai miliaran rupiah, hukumannya tidak sebanyak hukuman yang kami terima,"  kata  Maxi Taopan, napi kasus korupsi Alkes tahun 2002  kepada Pos Kupang, medio Desember 2015.

Keluhan yang sama disampaikan napi kasus korupsi lainnya seperti Yakudanga, pengelola dana desa PNPM di Sabu Raijua tahun 2000 dan 2005, Gerson Tanuab (kasus korupsi Tanah RRI Kupang tahun 2015), tahanan Kasatker Chairul Sitepu (kasus korupsi MBR NTT tahun 2015) dan kontraktor Lukas Toen (kasus kapal patroli di Kabupaten TTU), Nur Suartina, ketua panitia penerima barang dan jasa di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada proyek pembangunan Dermaga Alor-NTT.

Menurut Ridwan, dalam menangani kasus korupsi umumnya jaksa menggunakan pasal 1 sampai 12 UU PTPK dan pasal 55 KUHP. Memang yang kerap digunakan pasal 2 dan 3 lantaran para pihak yang terlibat itu adalah PNS dan tindakannya adalah  penyalagunaan kewenangan yang ada padanya.

Dikatakan, kasus korupsi itu umumnya berjamaah, karena itu tidak mungkin satu orang saja yang melakukan korupsi. Sehingga selain pasal dalam UUPTK maka pasal lain yang digunakan jaksa adalah pasal 55 KUHP.

Dicontohkannya, kenapa panitia PHO atau FHO atau kuasa pengguna anggaran bisa dijadikan tersangka meski mungkin hanya melakukan tandatangan. "Tanpa peran panitia maka suatu perbuatan korupsi tidak akan terjadi.  Contohnya Panitia menandatangani serah terima barang atau membuat berita acara 100 persen bahwa barang sudah sesuai spesifikasi sehingga pencairan dilakukan. Padahal kenyataannya belum, nah jika terbukti maka panitianya bisa diproses hukum," kata Ridwan.

Lebih lanjut dijelaskannya,  jika proyek itu belum selesai 100 persen atau barang yang diadakan tidak sesuai spesifikasi, maka tindakan panitia menurut UU dapat dinilai telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Mengenai permintaan untuk merevisi UU PTPK, menurut Ridwan, itu adalah hak dari setia orang untuk menyampaikan pendapat atau saran. Namun jika akan direvisi, Ridwan pun menyarankan agar ancaman hukuman khususnya terkait denda bagi terpidana korupsi itu bisa juga menjadi bahan pertimbangan karena perbandingannya tidak sesuai.

"Hakim memvonis denda atau uang pengganti misalnya Rp 300 juta atau subsider 2 bulan penjara.Makanya seringkali terpidana korupsi memilih menjalani tambahan hukuman 2 bulan penjara daripada membayar denda yang bernilai besar itu. Mungkin ancaman hukumannya bisa lebih ditambah sehingga bisa lebih adil perbandingannya," kata Ridwan.

Mengenai Instruksi Presiden mengenai kesepakatan bersama antara Presiden Jokowi dengan KPK,  Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya, Ridwan mengatakan pengertiannya bukan membatasi proses hukum tetapi yang melakukan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana. Inpres itu, jelas Ridwan, dibuat Presiden karena penyerapan anggaran yang rendah oleh Pemerintah dengan alasan adanya ketakutan para PNS untuk terlibat sebagai kuasa pengguna anggaran atau panitia mengerjakan proyek.

Ketakutannya tambah Ridwan, karena sering didahului proses penyelidikan sebelum proyek selesai dikerjakan atau sebelum ada audit BPK. "Karena latar belakang itu Jokowi mengeluarkan Inpres bahwa semua proyek yang tidak boleh dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum proyek itu selesai dikerjakan dan atau sebelum adanya audit BPK," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pihak kejaksaan tentunya menghargai Inpres itu. Namun Inpres itu tidak seta merta membuat jaksa tidak bisa melakukan proses hukum yakni penyelidikan dan penyidikan sebelum proyek itu selesai. Jika indikasi korupsinya sudah jelas terjadi maka meski proyek belum selesai dikerjakan, jaksa bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, hingga tahun 2015 ini jumlah penyelidikan (lead)  kejaksaan sebanyak 52 kasus yakni 14 kasus dari Kejati NTT dan 38 lainnya dari kejari dan cabjari. Sedangkan jumlah penyelidikan (dik) sebanyak 127 perkara yakni 47 perkara dari Kejati NTT dan  80 perkara dari kejari dan cabjari. Sedangkan jumlah penuntuntan (tut) di pengadilan 93 perkara yang berasal dari kejaksaan dan  19 perkara lainnya dari Kepolisian.

"Total kerugiaan negara tahun 2015 sebesar Rp  56 miliar (bukan Rp 30 miliar, red). Jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan tahun 2015 untuk tahap penyelidikan Rp 17.312.850.353 dan pengembalian tahap penuntutan Rp 2.430.571.582 dan pengembalian tahap eksekusi Rp 2.512.533.786," rinci Ridwan.
Ridwan mengatakan, total jumlah jaksa pada kejati NTT, 16 kejari dan 3 cabjari sebanyak 547 orang yang terdiri dari 189 jaksa dan 458 pegawai tata usaha. (vel)

Sumber: Pos Kupang 2 Januari 2016 hal 5


Dibui Gara-gara Masalah Administrasi

ilustrasi
POS KUPANG.COM, KUPANG , - Sejumlah narapidana (napi)  kasus korupsi di Lapas Kupang mengaku tidak menikmati uang negara tetapi dihukum karena kesalahan administrasi proyek.

"Pasal 2 dan 3 UU PTPK harus ditinjau kembali. Masa orang yang hanya tanda tangan administrasi, dia masuk penjara. Kami tidak makan uang negara. Tolong aturan itu ditinjau kembali. Bahkan orang yang benar-benar melakukan korupsi sampai miliaran rupiah, hukumannya tidak sebanyak hukuman yang kami terima,"  kata  Maxi Taopan, napi kasus korupsi Alkes tahun 2002  kepada Pos Kupang, medio Desember 2015.

Keluhan yang sama disampaikan napi kasus korupsi lainnya seperti Yakudanga, pengelola dana desa PNPM di Sabu Raijua tahun 2000 dan 2005, Gerson Tanuab (kasus korupsi Tanah RRI Kupang tahun 2015), tahanan Kasatker Chairul Sitepu (kasus korupsi MBR NTT tahun 2015) dan kontraktor Lukas Toen (kasus kapal patroli di Kabupaten TTU), Nur Suartina, ketua panitia penerima barang dan jasa di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada proyek pembangunan Dermaga Alor-NTT.

Menurut Maxi Taopan, ketidakadilan hukum ada dalam vonis yang diterimanya. Jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan dan hakim memvonisnya 1 tahun penjara. "Saya banding namun putusan banding saya divonis 5 tahun penjara. Sangat tidak manusiawi. Ada apa di balik itu? Keadilan seperti apa di negara ini. Ini adalah kasus politis bukan korupsi," kata Maxi.

Napi korupsi lainnya, Gerson Tanuab berharap, penyidik jangan hanya kejar target jumlah penanganan kasus korupsi. "Padahal yang dimasukkan ke dalam penjara itu bukan orang yang benar-benar harus bertanggung jawab atas hal itu. Akhirnya banyak PNS jadi korban. Banyak PNS yang sekarang menolak urus proyek karena kuatir akan berakhir di penjara selama beberapa tahun. Kayak kami begini," kata Gerson.

Gerson menilai pasal itu sebenarnya memberikan batasan bagi hakim untuk  menggunakan keyakinannya dalam mengambil keputusan. "Saya didakwa dengan pasal 55 KUHP tapi tidak disebutkan kerugian negaranya berapa namun dinyatakan bersalah. Dalam kasus ini hanya saya, Piter Amalo serta Abineno menjadi tersangka tapi keduanya sudah meninggal. Sementara ratusan pegawai RRI yang menerima dana itu dan menandatangani kuitansinya tidak diproses hukum. Dimana keadilan hukumnya," kata Gerson.

Kasatker kasus korupsi MBR NTT 2015, Chairul Sitepu yang sudah ditahan 10 bulan di Rutan Kupang dan dalam persidangan jaksa menuntutnya selama 2 tahun penjara mengaku dirinya tidak langsung mengeksekusi proyek namun kontraktor yang mengerjakannya. "Satker adalah pemilik dana, bukan eksekutor. Jika ada kesalahan dalam pekerjaan maka yang diproses seharusnya yang salah melakukan pekerjaan itu. Jangan semua pihak ditahan dan di penjara," kata Sitepu.

Sitepu berharap ke depan, kesepakatan bersama Presiden Jokowi dengan KPK, Polisi dan jaksa, tentang penanganan kasus korupsi itu segera ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi PNS yang menjadi korban dalam proses hukum kasus korupsi.

"Hukumlah mereka yang benar-benar merugikan keuangan negara dan memperkaya dirinya," kata Sitepu, mantan Kabid Penyediaan Prasarana dan Sarana Fasilitas Umum pada Kementerian Perumahan Rakyat itu.

Napi kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Kabupaten TTU, kontraktor Lukas Tupen mengaku tidak mengambil keutungan dari proyek itu sehingga pasal 55 dan pasal 2 dan 3 harusnya tidak didakwakan kepadanya. Apalagi dalam perkara itu pihaknya hanya terlambat  kerja sehingga hanya masalah administrasi atau perdata bukan pidana korupsi. "Namun fakta persidangan tidak pernah dipertimbangkan.  Saya dituntut jaksa 9 tahun dan hakim memvonisnya 4 tahun lalu jaksa banding dan keputusan banding menjadi 5 tahun," kata Lukas.

Pengelola dana desa PNPM di Sabu Raijua tahun 2000 dan 2005, Yakudanga mengaku divonis 4 tahun penjara dan subsider 3 bulan dengan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 38 juta atau subsider 6 bulan penjara.

"Saya sudah menjalani hukuman 2 tahun di Lapas wanita. Saya hanya meminta agar pemerintah bisa memberikan remisi kepada semua napi tanpa membedakan dia sudah membayar denda dan uang pengganti atau belum," kata Yakudanga.

Yakudanga mengaku, selama dua tahun di penjara, dia banyak menimba ketrampilan seperti membuat kue dan menjahit sehingga jika keluar nanti dia akan mengembangkan ketrampilannya itu.

Sementara Nur Suartina (57 tahun) dituduh terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Alor-NTT, saat menjadi ketua panitia penerima barang dan Jasa di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) juga mengeluhkan soal tuntutan kepadanya.
"Saya masuk dalam kepanitiaan, namun dalam kegiatan konstruksi dari satker harus dilengkapi profesional hand over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan dan itu tidak dilakukan karena tidak ada alokasi anggaran untuk PHO. Hal yang sama juga terjadi saat Final hand over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan. Itulah yang salah sehingga saya harus mempertanggungjawabkannya. Saya merasa menjadi korban dari sistem sehingga saran saya ke depan harus ada sistem yang jelas, yakni jika ada alokasi program atau kegiatan yang bersifat konstruksi maka harus ada alokasi anggaraan untuk PHO dan FHO," sesal Nur.

Bahkan Nur diseret dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) Nomor 31 tahun 1999 sebagai pihak yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau korporasi. Nur yang sudah 23 tahun menjadi PNS dengan jabatan Kabid Penguatan Daerah Pulau Kecil dan Terpencil akhirnya  masuk penjara.  "Tidak terbayang sama sekali, di akhir karier saya, kok harus saya jalani di dalam penjara karena kesalahan sistem dan administrasi. Dimanakah keadilan hukum, saya sama sekali tidak melakukan korupsi, saya tidak merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri," katanya.

Kalapas Dewasa, Drs. Soeprapto, Bc.IP, MM mengatakan, saat ini ada 44 napi korupsi dari 438 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dewasa. "Di sini ada blok khusus tipikor sehingga terpisah dari tahanan umum lainnya. Namun tidak ada perlakuan istimewa kepada napi tipikor," kata Soeprapto.  Sementara Kalapas Wanita, Alfrida Luli, MM mengatakan lapas wanita hanya memiliki 3 ruangan sehingga ditempati napi korupsi, umum dan napi kasus narkoba.(vel)

Setiap Perkara Korupsi Pemerintah Siapkan Rp 100 Juta
POS KUPANG.COM - Total kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani kejati NTT hingga akhir tahun 2015 senilai Rp 30 miliar berdasarkan hasil tuntutan dan penyidikan oleh jaksa pada Kejati NTT.

Setiap perkara korupsi pemerintah kucurkan anggaran Rp 100 juta.

Kajati NTT, John Purba, SH dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, menjelaskan,  pihaknya berupaya agar kerugian negara itu bisa dikembalikan para tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang tengah menjalani proses hukum.

Dirincikan Ridwan, saat ini proses penyelidikan kasus korupsi di NTT sebanyak 52 kasus. "Di Kejati NTT ada 14 kasus, dan 38 lainnya dari sejumlah Kejari dan Cabjari Seba dan Waiwerang, minus  Kejari Kefamenanu," kata Ridwan.

Untuk proses penyidikan (dik) kasus korupsi di NTT hingga saat ini berjumlah 127 kasus dan yang sedang disidik jaksa pada Kejati NTT sebanyak 47 kasus dan 80 kasus lain ditangani Kejari dan Cabjari. Sementara proses penuntutan di pengadilan ada 60 kasus yakni penuntutan oleh jaksa Kejati 32 kasus dan penututan oleh jaksa di sejumlah Kejari ada 28 kasus.

Ridwan mengatakan, meski masih terhambat jumlah personel jaksa dan ketersediaan anggaran, namun selama ini semua proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar. Minimnya anggaran membuat proses tersendat.

Setiap perkara korupsi yang ditangani jaksa, tambahnya, pemerintah menyediakan anggaran Rp 100 juta dari penyelidikan hingga putusan. Dana itu digunakan untuk membiayai proses perkara seperti mendatangkan saksi dan atau tersangka serta hal- hal lainnya yag berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud. Jumlah perkara yang dibiayai pemerintah itu berbeda untuk setiap kejaksaan.

"Dana sebesar Rp 100 juta per perkara itu untuk Kejati hanya dibiayai 5 perkara (Rp 500 juta), di Kajari hanya 3 perkara (Rp 300 juta) dan untuk Cabang Kajari hanya dibiayai 1 perkara (Rp 100 juta). Jika ada kekurangan maka dilakukan subsidi ulang," demikian Ridwan.  (vel)

Perlu Revisi Pasal  UU Tindak Pidana Korupsi
POS KUPANG.COM - Berikut ini pandangan Luis Balun, SH, seorang Pengacara di Kupang tentang penerapan pasal UU Tindak Pidana Korupsi yang dianggap tidak adil.

Saya melihat penanganan penyidik dalam kasus korupsi belum maksimal dan belum objektif, terutama dalam penerapan pasal-pasal kepada para tersangka serta vonis yang dijatuhkan hakim.  Menurut saya, harusnya penyidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, lebih jeli melihat kerugian negara itu dilakukan dan dialami oleh siapa.

Selama ini ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dikenakan pasal 55 ayat (1) KUHP yang juga pada pelaku korupsi. 
Juga penerapan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada PNS. Pasal itu mengatur tentang orang yang memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara, karena jabatan atau kedudukannya.

Akibatnya, siapa pun orang yang terlibat dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi baik itu kontraktor termasuk para PNS yang bertindak sebagai pimpro, PPK, panitia pengadaan juga akan sangat bisa dijadikan tersangka korupsi dan dipidana. Padahal seharusnya tidak bisa semudah itu. Kenapa? 

Ketika kontraktor bekerja dan terjadi kekurangan pekerjaan dan merugikan keuangan negara, maka sepantasnya PNS sebagai pengguna anggaran itu mengalami kerugian. Namun, mengapa mereka harus dihukum? Harusnya pihak yang merugikan keuangan negara yang diproses hukum dan dikenakan sanksi pidana. Kecuali jika terbukti para
PNS menerima suap atau sesuatu dari kontraktor.

Tapi jika para PNS itu tidak pernah menerima sesuatu lalu hanya ikut menandatangani administrasi proyek atau kemajuan proyek itu lalu harus juga dihukum atau divonis bersalah dengan ancaman hukuman yang sama dengan kontraktornya, saya kira itu juga tidak benar. Pengalaman saya, banyak teman-teman PNS yang ada di Rutan sebagai tersangka kasus korupsi yang pembuktian awalnya sebenarnya belum ada. Bahkan ada PNS yang sudah divonis dengan jumlah hukuman yang sama dengan kontraktor.

Saya khawatir penerapan pasal 55 KUHP dan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor ini melemahkan semangat PNS. Saya dengar sudah banyak PNS enggan menjadi pimpro, PPK dan panitia pengadaan untuk proyek pemerintah. 
Soal penghitungan kerugian negara selama ini tidak obyektif. Contohnya, jika ada proyek dengan kemajuan pekerjaannya hanya 75 persen dan  masih kurang 25 persen tetapi dinyatakan sudah 100 persen. Seharusnya kerugian negara yang dihitung itu adalah sisa dari pekerjaan yang belum selesai  yakni 25 persen. Namun selama ini dihitung semuanya dan hal ini jelas merugikan para pihak yang terlibat.

Hakim juga hendaknya jeli melihat fakta persidangan dan keterlibatan masing-masing terdakwa. Jangan semata-mata 'mengikuti' apa yang didakwa atau dituntut jaksa sehingga penerapan hukuman pun bisa adil.

Saya berharap UU Pemberantasan korupsi hendaknya direvisi, khususnya pasal 2 dan 3. Kenapa? Agar ada keadilan bagi masyarakat, khususnya para pihak yang terlibat dalam proyek, seperti PNS itu. Bagaimana seorang panitia cuma tanda tangan kemudian dia harus ikut masuk penjara karena dikenakan pasal yang tidak adil. Dalam revisi saya berharap dirincikan apa unsur memperkaya diri dan menguntungkan orang lain dan atau suatu korporasi itu dengan detail.

Saya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi namun harus juga perhatikan aspek keadilannya. Dukungan saya juga atas penyataan bersama Presiden, KPK, Kapolri tanggal 1 September 2015, dimana disebutkan jika ada kesalahan administrasi maka Banwas dan Inspektorat bisa memeriksa dan memberikan instruksi untuk segera menyelesaikan kekurangannya sebelum diproses hukum. (vel)

Sumber: Pos Kupang 31 Desember 2015 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes