MK Tolak Gugatan Hery-Adolf

Dr Deno Kamelus
JAKARTA, PK - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan gugatan pasangan calon  bupati dan wakil bupati Manggarai, NTT, Herybertus Gerardus Laju Nabit -Adolfus Gabur, Senin (25/1/2016).

Wartawan Pos Kupang Biro Jakarta, Taufik Ismail dan Amriyono Prakoso melaporkan, MK menilai pasangan Hery - Adolf,  calon urut nomor dua tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan. MK benar-benar menerapkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 8/2015 dan pasal 6 PMK nomor 1-5/2015 sebagai prasyarat permohonan gugatan diterima.

Berdasarkan aturan tersebut selisih suara pasangan  Hery -Adolf dan bupati dan pasangan terpilih Deno -Madur tidak boleh lebih dari 1, 5 persen.  Merujuk pada hasil perhitungan KPU, dimana pasangan terpilih meraih suara 73.666 suara dan pasangan nomor urut dua sebagai penggugat meraih 71.120 suara  maka selisihnya adalah 1846 suara atau 2,1 persen. 

Oleh karenanya dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Patrialis Akbar, MK memutuskan tidak menerima gugatan pemohon. "Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU nomor 8 / 2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015," ujar Patrialis.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada pukul 17.35 Wib tersebut, 9 hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, I Dewa Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo, memutuskan menolak seluruh permohonan Hery-Adolf dan mengabulkan eksepsi KPU Manggarai  dan pasangan  Deno-Madur.

"Menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi  terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat seraya mengetuk palu.

Selain menolak permohonan Hery - Adolf, pada hari yang sama MK juga menolak permohonan tiga pasangan calon pilkada di Kabupaten Manggarai Barat. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan ketiga pemohon tersebut tidak dapat memenuhi legal standing untuk mengajukan sengketa karena selisih suara mereka terlalu jauh dari bupati terpilih dari rekapitulasi KPU Manggarai Barat.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK menghitung setiap selisih suara pemohon dengan pihak terkait yaitu pasangan Agustinus-Maria sebagai bupati dan wakil bupati terpilih yang mendapatkan 29.358 suara. Pemohon satu yaitu pasangan Tobias-Fransiskus memperoleh 15.250 suara. Pemohon dua yaitu pasangan Mateus-Paulus mendapatkan 23.456 suara dan pemohon tiga yaitu pasangan Pantas-Yohannes memperoleh 24.745 suara.

Jika berdasarkan perhitungan dari PMK No 1/5 tahun 2015 tentang selisih suara, maka ketiganya dinilai tidak mempunyai legal standing karena ketiganya melebihi ambang batas yang ditetapkan sebanyak 1,5 persen karena jumlah penduduk Manggarai Barat sebanyak 253.496 jiwa.

Sementara dalam perhitungan MK, pemohon satu dengan pihak terkait yaitu 20,10 persen, sedangkan pemohon dua dengan selisih 23 persen dan pemohon tiga sebanyak 15 persen. Sehingga ketiganya tidak mendapatkan legalitas sebagai pemohon pada sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat. (tribunnews)

Deno Kamelus Merasa Lega

BUPATI terpilih Manggarai, Deno Kamelus mengaku lega dengan putusan MK yang tidak menerima gugatan pasangan Hery -Adolf. Pasalnya ia harus menunggu dengan waswas kepastian menjadi bupati hingga lebih dari 1 bulan setelah hari pencoblosan.
"Saya lega artinya MK sudah berproses sesuai peraturan perundang-undangan. Saat selesainya perkara ini kita berkonsentrasi pada pembangunan," kata Deno kepada
wartawan Pos Kupang Biro Jakarta, Taufik Ismail dan Amriyono Prakoso di depan ruang sidang MK.

Deno mengatakan sebaiknya perselisihan pasca pemilihan bupati dan wakil bupati segera dihentikan dan mengajak  pihak yang berselisih untuk ikut andil dalam pembangunan Kabupaten Manggarai.

"Saya kira proses demokrasi sudah selesai, menang dan kalah hal biasa. Saya berkali-kali mengatakan saya tidak bisa membangun Manggarai dengan kebencian, tidak ada satu orang pun yang bisa membangun atas dasar kebencian. Oleh karenanya, mari kita lupakan persaingan Pilkada dan kita lebih konsentrasi pada kemajuan daerah kita, karena itu lebih penting," paparnya.

Secara terpisah calon Bupati Herybertus Nabit mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut karena hanya mempermasalahkan legal standing tanpa memeriksa terlebih dahulu pokok perkara. "Mau komentar apalagi, karena hanya legal standing yang dipermasalahkan," ujarnya di gedung MK.

Putusan tersebut tidak menjelaskan apakah terjadi kecurangan atau tidak saat Pilkada berlangsung 9 Desember silam. Sementara dirinya masih yakin terjadi banyak kecurangan. "Saya berpikir bahwa ditolaknya gugatan bukan berarti tuntutan kita ditolak, mahkamah tidak mengatakan tidak ada kecurangan karena tidak dibahas oleh karenanya kita akan omong terus," paparnya.

Ia tetap menganggap, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih merupakan pasangan yang menang karena kecurangan. Oleh karenanya menurut Herybertus ia tidak akan mengucapkan selamat kepada pasangan Deno Kamelus -Victor Madur.
"Kalau saya bilang ini bupati legal standing, apakah kecurangan dibahas apa tidak? Kan tidak. Karena itu saya tidak ucapkan selamat pada siapa pun," pungkasnya.

Ketua KPUD Manggarai, Henry Dewanto Dao memastikan  memastikan paling lambat sehari sampai dua hari pasca putusan dan menerima salinan putusan MK, pihaknya  segera menggelar rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon bupati dan wapub terpilih.

"Saya berpikir positif saja  bahwa putusan ini  menjadi ukuran kinerja KPUD.  Yang kami lakukan semalam ini benar," tandas Henry.

Mantan Bupati Manggarai, Drs.Christian Rotok, menilai  putusan MK memberikan  pelajaran berharga dalam pendewasaan  demokrasi di Manggarai. Negara telah membuka ruang demokrasi  seluas-luasnya bagi masyarakat.  Karena itu, hingar bingar politik  yang  berlangsung selama ini harus  direkonsiliasi. Para kandidat yang memperoleh legitimasi harus menyiapkan  diri membangun  Manggarai.

Anggota tim penasehat hukum Heri-Adolf, Janggat Yance, S.H, mengajak semua pihak  menghormati putusan MK  yang  final dan mengikat. Masyarakat Manggarai  mendapat pendidikan  demokrasi  yang lengkap dengan mensengketakan pilkada Manggarai di MK.

MK merupakan rangkaian dari proses demokrasi. "Proficiat untuk rakyat Manggarai. Keputusan  MK  berpijak  pada keadilan hukum yang bisa dibaca dari amar putusannya," kata Yance.  Kuasa Hukum KPU Manggarai Barat, Ali Antonius mengatakan bahwa seluruh permohonan pemohon pada nomor perkara 133/PHP.BUP-XIV/2016 tidak boleh diterima oleh MK karena seluruh bukti yang dibawa tidak dapat dipercaya. "Justru mereka yang melakukan pembakaran terhadap kotak dan surat suara. Semua orang di Manggarai Barat tahu itu. Jadi apa yang diputuskan oleh MK hari ini tidak salah," kata Ali. (*/ius)

Sumber: Pos Kupang 26 Januari 2016 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes