Rustam Mau Tinggal di Rusunawa

MANADO, TRIBUN - Penegasan Wali Kota Manado Dr GS  Vicky Lumentut bahwa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Tingkulu atau di Jalan Ringroad Manado sudah bisa ditempati,  mendapat tanggapan beragam dari korban banjir bandang 15 Januari 2014  yang rumahnya rusak berat.

Ada yang menyatakan siap tinggal di rusunawa tersebut. Sebagian korban banjir masih pikir-pikir dan ada pula yang tegas menyatakan tidak mau.

Saat ditemui Tribun Manado, Selasa (4/2/2014),  Rustam Ahmad  (69), warga Lingkungan II, Kelurahan Ternate Baru  Kecamatan Singkil Manado spontan menjawab siap direlokasi pemerintah ke rusunawa di Ringroad. Rustam siap pindah karena rumahnya hancur total diterjang banjir bandang. "Kalau sudah ada tempat di rusunawa, kita mau pindah ke sana. Ini rumah ini hancur semua waktu banjir, tidak ada yang tersisa," kata Rustam. Rumah Rustam yang berlantai papan dan dinding tripleks hanyut dibawa banjir 15 Januari lalu.  Waktu terjadi banjir, ia sempat mengungsikan anggota keluarganya. Saat balik ke lokasi itu keesokan harinya, rumah nyaris tak berbekas. Yang tersisa tiang dasar lantai rumah.

"Ini kita sementara pasang ulang dinding rumah dari tripleks. Tapi darurat dulu. Kita tidak ada uang untuk buat permanen. Rumah yang rusak ini sudah didata kepala lingkungan dan kemarin sudah dilihat orang BNPB," ujar Rustam yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Jarak rumah Rustam hanya sekitar 1 meter dari tanggul sungai.

Rumah Yusni Datu, warga Lingkungan I Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil juga hanyut dihantam banjir bandang. Walaupun demikian, Yusni  masih pikir-pikir untuk direlokasi ke rusunawa yang disediakan pemerintah. "Kita mau lihat lokasi dulunya. Kalau kita dapat ganti rugi Rp 50 juta, kita siap tinggal di rumah susun," kata Yusni.

Butuh Adaptasi
Yusni mengakui jika pindah ke rumah susun di Ringroad, dia harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru. "Kalau di sini, kita sudah saling berinteraksi dengan tetangga, apalagi keluarga semua. Kalau pindah butuh proses lagi untuk saling mengenal," katanya. Yusni juga khawatirkan mata pencarihannya jika ia pindah ke rusunawa. "Di sini kita punya tempat jualan," ujarnya. Rumah Yusni juga sudah didata kepala lingkungan setempat untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Ditemui secara terpisah, kemarin, sebagian warga korban banjir di Lingkungan II Kelurahan Ternate Baru mengaku enggan menempati rusunawa.

"Kita sebenarnya siap dipindahkan tapi asal jangan ke rumah susun," kata  Santy Kanine. Santy enggan menempati rumah susun karena takut akan risiko bencana lainnya seperti kebakaran. Hal yang sama dituturkan Dian Fajrianti Rasyid.

"Kita sudah pernah bilang pak wali kota waktu dia datang ke sini. Kita bilang siap  pindah asalkan jangan di rumah susun. Kita takut, kalau ada kebakaran di lantai bawah dan kita tinggal di lantai atas, kita mau lari kemana? Jadi biar saja kita tetap tinggal di sini," kata Dian.

Sultana Tambengi pun tidak mau tinggal di rumah susun. Ia lebih memilih opsi lain yaitu  tinggal di rumah sendiri di lahan yang disediakan pemerintah.  "Kalau rumah sendiri, kita mau pindah. Sebenarnya kita minta kepada pemerintah untuk keruk ini aliran sungai, karena sudah dangkal sekali. Kalau bisa dinormalisasi dulu sepanjang aliran sungai ini," demilian Sultana.

Seperti diwartakan sebelumnya, Wali Kota Manado Dr GS  Vicky Lumentut menyatakan rusunawa di Kelurahan Tingkulu yang terdiri dari 94 unit segera ditempati warga korban banjir bandang. Hal tersebut disampaikan Lumentut  seusai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara di Kantor Gubernur, Selasa (3/2).

"Rusunawa sudah akan digunakan warga. Saya sudah mengarahkan camat, untuk korban banjir di  wilayah Wanea dan sebagian Tikala yang rumah hanyut atau rusak berat,  diajak apakah mau pindah? Semua yang di Ranotana Weru hampir 70 rumah hanyut itu," katanya.

Lumentut menjelaskan, selama enam bulan penghuni rusunawa tidak dipungut biaya. "Setelah enam bulan baru bayar. Harga sewanya mungkin paling murah di dunia,  Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," katanya. Lumentut merincikan, tarif sewa rusunawa untuk ruangan di lantai dasar Rp 200 ribu per bulan. Lantai sesudahnya Rp 150 Ribu dan makin ke atas tinggal Rp 100 ribu per bulan. "Masyarakat sewa disitu selama dia  suka disitu, tapi bukan kepemilikan," ungkapnya. (def)

Dinding Pagar Berlumut

RUMAH susun sewa (rusunawa) yang dibangun  Pemko Manado di jalan Ringroad masih berdiri megah.  Jika Anda melintas dari arah terowongan menuju  ke Citraland, di pertigaan pertama belok kiri segera  tampak gedung besar berlantai lima dengan warna cream tersebut. Rusunawa ini tidak jauh dari kantor Dinas PU Manado.

Pantauan Tribun Manado, Selasa (4/2) siang, rusunawa  yang sebagian besar dihiasi dinding kaca bening  ini masih layak untuk ditinggali.  Siang kemarin Tribun tidak bertemu seorang pun di sana. Rusunawa terlihat lengang.

Setiap unit di rusunawa ini  memiliki ruang tamu ukuran sekitar 2 x 2,5 meter dan  kamar tidur berukuran sekitar 2,5 x 2 meter. Ada pula  toilet dan dapur dengan ukuran memanjang kira-kira 2 x 1,3 meter yang dilengkapi tempat mencuci piring setinggi pinggang berbahan keramik dan wastafel berbahan stainless steel. Di depan pintu dapur ada ruangan kecil yang  sebagian tertutup tembok dan pagar besi minimalis, setiap kusen terbuat dari bahan alumunium kecuali kusen WC dari bahan plastik.

Pada lantai dua, terdapat dua sisi gedung saling menghadap. Setiap sisi pada setiap
lantai mulai dari lantai dua hingga lantai kelima memiliki 12 unit kembar dengan di lantai bawah.  Setiap unit diperkirakan mampu menampung maksimal lima orang.
Di halaman rusunawa tidak terlihat rumput yang tinggi. Bagian depan rusunawa memiliki  halaman parkir terbuat dari pavin block.

Debu masih terlihat menempel di rusunawa tersebut. Sebagian dinding pagar berlumut dan penuh kotoran burung. Di bagian bawah pada lantai satu dekat tangga utama naik ke lantai dua tampak lampu yang sedang menyala. Setiap meteran kran menunjukkan angka nol pertanda tidak ada aliran air.

Satu di antara tiga unit di lantai satu terkunci. Tampak dari jendela bagian dalamnya tertata seperti ruang security. Beberapa benda yang terlihat di ruangan tersebut antara lain meja dengan dua tempat duduk plastik, di tembok terpampang kalender, di kamar yang pintunya terbuka tampak matras tipis dengan kain yang dilipat membentuk alas kepala. Di ruangan tersebut tidak ada penghuninya.

Menurut catatan Tribun Manado, pembangunan rusunawa ini memang sempat bermasalah secara hukum dan diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Pada 12 Februari 2012, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado, Ir Revin Lewan terjerat hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan Kadis Sosial  tersebut mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH, dengan hukuman dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidier hukuman tiga bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutan, terdakwa selaku pengguna anggaran tidak lagi melakukan pengujian akan kebenaran materil surat-surat jual beli tanah, sebagaimana berdasarkan perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp 290 juta.  (alp)


Wali Kota: Jangan Cepat-cepat

PERATURAN Wali Kota (Perwako)  Manado sebagai payung hukum untuk program revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) serta relokasi warga korban bencana banjir belum bisa terealisasi dalam waktu dekat. Perwako, kata Wali Kota Manado Dr GS  Vicky Lumentut tak harus buru-buru diteken.

"Jangan terlalu cepat-cepat, kecepatan juga akhirnya tidak baik," katanya kepada Tribun Manado, Senin (3/2). Menurut dia, yang urgen dilakukan saat ini adalah membersihkan Kota Manado dari sampah dan lumpur. "Yang paling cepat sekarang
bersihkan Kota Manado, itu jauh lebih penting daripada Perwako," ujarnya.

Kalau pun Perwako sudah ada sekarang, kata Vicky Lumentt,  proyek revitalisasi DAS Tondano  tidak langsung bergulir "Dengan ada Perwako belum juga bisa di bangun sekarang (proyek revitalisasi sungai)," ungkap Lumentut yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sulut.

Perwako,  lanjut dia,  sementara disusun. Dia sudah membahas hal itu dengan pimpinan da anggota DPRD Kota Manado pekan lalu. "Saya sementara menyusun Perwako, sudah didiskusikan dengan teman-teman di DPRD," sebutnya.

Lumentut juga mengaku sudah menginstruksikan camat di wilayah DAS agar mengingatkan warganya tak membangun rumah di bantaran sungai. "Warga tidak boleh membangun kembali rumah di bantaran sungai, apalagi yang sudah hanyut dan rusak, kita pikirkan relokasi," demikian wali kota. (ryo)

Sumber: Tribun Manado 5 Februari 2014 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes