TPS Pemilu Legislatif di Rote 366

BA'A, PK -- Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu legislatif di Kabupaten Rote Ndao sebanyak 366 buah. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan dengan TPS pemilu Pilkada Rote Ndao yang hanya 250 buah.

Meningkatnya jumlah TPS karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan satu TPS untuk pemilihan legislatif (pileg) hanya 300 pemilih, sedangkan pada pilkada lalu satu TPS melayani 600 pemilih.

Ketua KPUD Rote Ndao, Berkat N.M.F.Ngulu, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2009) mengatakan, penurunan angka pemilih pada masing-masing TPS karena untuk pemilu legislatif aktivitas masing-masing pemilih di TPS lebih tinggi karena setiap pemilih mencontrong empat surat suara yakni surat suara untuk Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten, DPRD propinsi, DPR RI dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Penurunan jumlah pemilih pada pileg dimasing-masing TPS saat ini karena aktivitas pemilih lebih lama saat menconteng SS ketimbang pada pilkada. Pada pileg setiap pemilih mencontreng empat surat suara sedangkan pada pilkada hanya satu kali mencoblos di satu surat suara. Apalagi ukuran SS untuk pileg cukup besar yakni lebar 54 cm x panjang 84 cm," kata Ngulu yang saat itu didampingi anggota KPUD, Ir. Iwan Sodakh dan Sekretaris KPUD, Chris Dae Panie.

Mengenai sosialisasi pencontrengan kepada para pemilih untuk menekan kesalahan saat pemilihan, Ngulu mengakui, KPUD setelah menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 3 Februari 2009 maka selanjutnya pada 12 Februari KPUD akan melakukan sosialisasi kepada semua elemen di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokok adat, pemerintah, para pemilih pemula dan pihak-pihak lain.

Sementara sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pemilih di desa, kelurahan akan diserahkan kepada PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "PPK saat ini sedang melakukan proses pembentukan PPS. Setelah mereka membentuk PPS maka selanjutnya mereka melakukan sosialisasi dan sosialisasi itu akan terus dilakukan hingga H-1 pada pencoblosan tanggal 9 April 2009 mendatang," kata Ngulu.
(iva)

Pos Kupang 6 Februari 2009 halaman 8

Bupati Rote Ndao Segera Dilantik

BA'A, PK--Konsul Darwin, Australia dan Konsul Jerman diundang mengikuti upacara pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao, Drs. Lens Haning, M.M dan Drs. Marthen Luther Saek, pada tanggal 9 atau 10 Februari 2009. Usai pelantikan, kedua konsul yang merupakan sahabat Bupati Rote Ndao, Lens Haning itu akan membicarakan peluang investasi di Rote Ndao. 

"Undangan sudah kami kirim, dan keduanya secara lisan sudah menyampaikan akan hadir. Kami berharap jika tidak ada halangan keduanya bisa hadir. Kehadiran dua tamu ini juga penting ke depan bagi perkembangan investasi di daerah ini," kata Bupati terpilih, Drs. Lens Haning, M.M, kepada Pos Kupang di Ba'a, Sabtu (31/1/2008). 

Tindak lanjut dari undangan kepada dua konsul tersebut, Senin (2/2/2008), Pelaksana Tugas (Plt) Sekab Rote Ndao, Drs. Origenes Boeky, M.Si, melakukan pertemuan dengan pimpinan SKPD untuk mempersiapkan data tentang potensi daerah itu. 

Sebelumnya, Jumat (30/1/2009), di ruang kerja asisten II, Drs Sony Said, Bupati terpilih, Drs. Lens Haning juga meminta agar dinas terkait diantaranya, BPMD, Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat menyiapkan data rill mengenai potensi daerah. 

Kepada Pos Kupang, Lens Haning mengatakan, peluang investasi Darwin-Rote Ndao cukup besar khususnya bidang pariwisata. Sedangkan negara Cekoslowakia memiliki kesamaan budaya dengan Rote Ndao. 

"Di Cekoslowakia memiliki makanan yang sama dengan kita seperti labu siam, jagung. Bahan makanan ini tumbuh di sana (Cekoslowakia, Red), karena itu kita memiliki kesamaan. Sedangkan Darwin setiap tahun turisnya datang ke Indonesia khususnya ke Pulau Rote. Karena itu, kita akan menjual wisata kita," kata Haning yang juga mantan Kadis Pariwisata Propinsi NTT. 

Pantauan Pos Kupang di Kantor Bupati Rote Ndao, panitia pelantikan dipimpin, Drs. Agustinus Orageru terus melakukan rapat persiapan. Saat ini, undangan untuk tamu dalam persiapan untuk dicetak termasuk mempersiapkan teknis mulai dari prosesi pelantikan hingga konsumsi. Namun, dihalaman depan Kantor Bupati Rote Ndao yang baru dibangun dengan anggaran Rp 29 miliar tampak masih kotor dan dipenuhi kotoran sapi dan kambing. Bahkan, saat melintas halaman depan kantor itu tercium bau kotoran sapi cukup menyengat. 

Kantor itu belum bisa terbebas dari kotoran sapi karena tempat tersebut sebelumnya menjadi tempat pengembalaan sapi. Hingga saat ini para peternak masih mengembalakan sapinya di halaman depan kantor itu pada malam hari. (iva) 

Pos Kupang edisi Jumat 6 Februarii 2009 halaman 15

Bupati Alor dilantik 16 Maret 2009

KALABAHI, PK--Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2009-2014, Drs. Simeon Th. Pally-Drs. Yusran Tahir akan dilaksanakan tanggal 16 Maret 2009. Pelantikan itu bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Alor, Ir. Ans Takalapeta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor telah membentuk panitia pelantikan itu. 

Asisten I Setkab Alor, Drs. Okto Lasiko mengatakan itu saat ditemui di Kalabahi, Selasa (3/2/2009). Dia menjelaskan, untuk mempersiapkan acara pelantikan, panitia telah dibentuk dan sudah melakukan beberapa kali pertemuan. Dalam hajatan ini akan dihadiri banyak komponen masyarakat yang diundang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten dan propinsi.

Lasiko mengatakan, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur NTT mewakili Menteri Dalam negeri (Mendagri). Pemprop NTT dan Pemkab Alor telah berkoordinasi. Pelantikan akan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Alor. 

Menyangkut Surat Keputusan (SK) pelantikan, Lasiko mengatakan, sementara diproses di Depdagri. Dan, dalam proses itu Pemkab Alor terus koordinasi dengan Depdagri. Diyakini, SK itu akan dikeluarkan satu minggu sebelum jadwal pelantikan. Lasiko mengatakan, untuk dana hingga saat ini dari seksi-seksi belum masukkan sehingga belum bisa diperkirakan.

Ketua KPUD Alor, Pdt. Fransis Haan, S.Th yang dikonfirmasi Rabu (4/2), menjelaskan, pelantikan merupakan keweangan pemerintah daerah. Tanggung jawab KPUD terhadap pilkada telah selesai. "Kerja KPUD terakhir untuk pilkada ketika bersama dengan DPRD dan pemerintah menyampaikan hasil kepada Mendagri. Setelah itu saya masih ke Mahkamah Konstitusi mengambil surat dari MK tentang tidak diregistrasinya gugatan dari paket Imago dan Amanat mengenai pelaksanaan pilkada ini. Surat ini memang diminta oleh Mendagri sebagai suatu persyaratan,"kata Haan. (oma)

Pos Kupang 6 Februari  2009 halaman 18

MK Tolak Keberatan Atas Keputusan KPUD TTS

JAKARTA, PK -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor 05/KPU-TTS/2009 bertanggal 30 Januari 2009 yang merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008 terkait pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pilkada TTS tidak dapat diregistrasi.

Hal tersebut disampaikan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, dalam konferensi pers, Kamis (5/2), di MK. 

Didampingi Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianur Sidauruk, Kepala Biro Humas dan Protokol Tito Sujitno, dan Kuasa Hukum serta Ketua KPU TTS, Panitera menjelaskan dalam Putusan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008, KPU Kabupaten TTS diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada TTS bagi kelima pasangan calon pada kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan, serta penghitungan suara ulang pada 17 kecamatan lain.

KPU Kabupaten TTS telah melaksanakannya dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2008. Akan tetapi, keberatan muncul kembali dan diajukan oleh para pasangan calon yang kalah.

Menurut MK, persoalan-persoalan hukum yang muncul sebagaimana dikemukakan dalam permohonan Pemohon bertanggal 2 Februari 2009 dalam prima facie (penilaian awal) merupakan pelanggaran administratif dan pidana yang menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di luar MK.

Selain itu, MK menilai, Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009 merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 10 Desember 2008 dan adalah bagian dari proses Pilkada Kabupaten TTS.

"Oleh karena itu permohonan Pemohon bertanggal 2 Februari 2009 tidak termasuk kategori permohonan baru, sehingga permohonan a quo tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru," jelas Zainal membacakan Ketetapan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008.

Dalam Ketetapan tersebut, MK juga menyatakan sah Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009. 
Sebelumnya, Senin (2/2/2009), calon bupati TTS dari paket Damai, Drs. Daniel A Banunaek dan calon bupati dari paket Globe, Pieter R Lobo mengatakan, paket Damai, Jhonthom, Globe dan paket Jetcar menggugat hasil Pilkada TTS ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/2/2009). 

Banunaek mengatakan, keempat paket tidak menyetujui keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS terkait hasil pemungutan suara ulang di dua kecamatan dan penghitungan ulang di 17 kecamatan. (*/aca/aly)

Pilkada Rote Ndao

PENGADILAN Negeri Ba'a, Rabu (4/2/2009), menggelar sidang perdata pasangan Christian Nehemia Dillak, S.H - Zakarias P. Manafe (paket Nazar) melawan Drs. Lens Haning, M. M-Drs. Marthen Luther Saek (paket Lentera), dengan agenda pembacaan gugatan. 

Sidang dipimpin hakim ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H, didampingi hakim anggota, Andy Sufari, S.Pd dan Nithanael Ndaomanu, S. H.

Paket Nazar menuntut Leonard Haning (tergugat I) dan Marthen Luther Saek (tergugat II) dan KPUD Rote Ndao (turut tergugat) membayar kerugian material dan imaterial senilai Rp 5.250.000.000. Selain itu, paket Nazar juga menuntut KPUD membatalkan hasil Pilkada.

Gugatan dibacakan kuasa hukum penggugat, Cornelis Sjah, S.H. Dalam sidang itu, turut hadir Leonard Haning, Marthen Luther Saek dan anggota KPUD Rote Ndao, Ir. Iwan Sodakh.
Cornelis Sjah mengatakan, sesuai fakta yang dimiliki paket Nazar pada minggu tenang pilkada, tergugat II pada tanggal 10 Desember sekitar pukul 21.00 Wita, mendatangi rumah Matias Bolla di Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur yang dihadiri sekitar 150 orang kemudian membagikan selebaran dengan judul, "Kabar gembira buat petani Rote Ndao yakni penjualan pupuk dengan harga subsidi juga pembelian padi dengan harga rendah." Selebaran itu dibagi langsung oleh tim sukses paket Lentera, Bernad E. Pelle, S.Ip dan Yusak Nur Ndu Ufi, SE serta sejumlah orang lain.

Terhadap selebaran tersebut, Cornelis Sjah mengatakan, paket Lentera telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga paket Nazar melaporkan hal itu ke Panwaslu Kabupaten Rote Ndao tertanggal 15 Desember 2008 dengan tembusan surat ditujukan kepada KPUD setempat.

Menurutnya, perbuatan curang itu bertentangan dengan keputusan KPUD Kabupaten Rote Ndao Nomor 23 tahun 2008 tentang perubahan atas keputusan Nomor 20/2008 tentang jadwal tahapan dan program putusan KPUD Kabupaten Rote, pelaksanaan Pilkada putaran II junto Putusan KPUD Rote Ndao tanun 2008 tentang pedoman teknis tata cara kampanye pilkada pada 25 November 2008 dan pasal 82 ayat (I) UU Nomor 32/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Akibat perbuatan itu paket Nazar merasa sangat dirugikan. 
Atas gugatan tersebut, majelis hakim melalui ketua majelis, I Putu Pandan Sakti, S. H menyatakan masih melakukan upaya damai. Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (10/2/2009). (iva)

Pos Kupang 6 Februari 2009 halaman 1

Walikota Kupang buat Survei Tandingan?

KUPANG, PK -- Menanggapi hasil survai Transparency International Indonesia (TII) yang menemukan bahwa Kota Kupang dipersepsikan sebagai kota terkorup, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan membentuk sebuah tim independen untuk meneliti praktik KKN di Kota Kupang. Meski demikian, tim independen itu tidak melakukan survai tandingan.

Tim independen tersebut akan dipimpin P. Dr. Gregor Neonbasu, SVD (antropolog) dibantu pakar sosiolog, hukum dan Sains dari Unwira Kupang.

"Ini bukan tim tandingan TII," tegas Gregor Neonbasu saat ditemui di kantor Yayasan Arnoldus, Kompleks Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Kamis (6/2/2009). 

Dia mengatakan bahwa Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe sudah menghubunginya secara lisan untuk memimpin tim independen tersebut. Dalam melakukan survai, kata dia, tim berpijak pada realita. Responden yang diambil bukan lagi 70 responden seperti yang menjadi responden TTI. Tim independen akan menggunakan responden lain, termasuk dari unit-unit kerja Pemkot Kupang yang mengemban tugas pelayanan perizinan. Survai dilakukan dengan metode kualitatif untuk mengetahui apakah benar terjadi korupsi di Pemkot Kupang.

Neonbasu menegaskan bahwa tim independen yang dibentuk itu tidak bermaksud melakukan pembelaan terhadap realitas korupsi. Pasalnya, tim belum tiba pada satu kesimpulan penelitian yang menyatakan membela atau tidak membela pemkot. 

Tentang kapan tim mulai bekerja, Neonbasu mengatakan masih menunggu penyampaian resmi dari Pemkot Kupang.
Dia mengatakan bahwa tim akan bekerja seobyektif mungkin dan tidak ada maksud untuk membela Pemkot Kupang.

Sidak SKPD
Pekan ini, Walikota Kupang, Daniel Adoe dan wakilnya, Drs. Daniel Hurek melakukan sidak ke SKPD-SKPD di Pemkot Kupang, guna membabat praktik pungli. Kamis (5/2/2009), sedianya Walikota Adoe ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil namun ditunda karena bertugas ke Denpasar, Bali.

Kepala Dispenduk, Bernadus Benu, S.H, yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan penundaan tersebut.

Dalam dialog dengan stafnya, kemarin, Benu meminta mereka mengubah perilaku dan pola kerja dalam melayani pengurusan KTPN dan lain-lain. Pelayanan KTPN, katanya, harus dilakukan melalui loket-loket pelayanan.

Ada anggapan yang selama berkembang bahwa proses KTPN lama karena harus ada bayaran (pungutan). "Berkas masuk hari ini, hari ini juga bisa layani. Jangan sampai seperti yang diisukan selama ini, KTPN satu hari bisa tuntas asal bayar Rp 50.000," ujar Benu.

Berdasarkan protap, jelas Benu, pengurusan KTPN baru atau perpanjangan membutuhkan waktu 14 hari. Kenyataannya, kata dia, ada permintaan masyarakat yang bersifat emergency (pelayanan segera). 

Dia menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ada staf yang ketahuan melakukan pungli, maka akan ditindak tegas. Apabila pungli dilakukan tenaga honor, maka dipecat. (osa)

Pos Kupang 6 Februari 2009 halaman 1

Kadis P dan K Manggarai Tersangka Korupsi DAK

RUTENG, PK -- Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Manggarai, Drs. Juit Tadeus, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007. Selain Tadeus, Jaksa juga menetapkan pelaksana teknis kegiatan, Yoseph Labu, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H.M.H mengatakan itu kepada Pos Kupang di Ruteng, Kamis (5/2/2009).

Untuk DAK 2007, Kabupaten Manggarai mendapat jatah 78 sekolah dengan alokasi Rp 250.000.000/sekolah. Dari dana tersebut Rp 150.000.000 untuk pembangunan fisik dan Rp 100.000.000 untuk belanja buku dan alat peraga.

Kajari Timbul Tamba yang didampingi Kasi Pidum, Eka Dharmawan Nugraha, S.H, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan dokumen surat pengelolaan DAK 2007 ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negera Rp 600.000.000.

Kerugian Negara tersebut, lanjutnya, telah diperkuat hasil audit investigasi BPKP NTT. Karena itu, penyidik menetapkan Kadis Dikbud Manggarai, Drs. Juit Tadeus dan pelaksana teknis kegiatan, Yoseph Labu, sebagai tersangka.


Timbul Tamba menjelaskan, kerugian negara Rp 600.000.000 itu sebagai akibat perbuatan kedua tersangka yang melanggar petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan DAK. Penyimpangan itu berasal dari item kegiatan pengadaan buku dan alat peraga.

"Penyelidikan hanya fokus pengadaan buku dan alat peraga dengan alokasi dana Rp 100.000.000 dari total dana masing-masing sekolah Rp 250.000.000," katanya.

Timbul Tamba mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 jo pasal 55 KUHP jo pasal 12 E dan pasal 11.

"Kami kenakan pasal berlapis bagi dua orang tersangka dengan ancaman hukuman minimum empat tahun penjara dan maksimal 10 tahun," katanya. 

Ditanya apakah kedua tersangka akan ditahan dia mengatakan bahwa kemungkinan itu selalu ada.
"Kami kerja sesuai prosedur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke depan kami pertimbangkan untuk ditahan," katanya. (lyn)

Pos Kupang edisi Jumat, 6 Februari 2008 halaman 1

Kupang Serius Mengikis Korupsi???

KUPANG, PK -- Hasil survai Transparency International Indonesia (TII) yang menyatakan bahwa Kupang sebagai kota terkorup dari 50 kota di Indonesia pada tahun 2008 patut direfleksikan oleh segenap pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan serius terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Kupang.

Demikian benang merah yang ditarik dari seminar Sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2008 dan Indeks Suap 15 Institusi Publik yang diselenggarakan TI Indonesia di Hotel Kristal-Kupang, Selasa (3/2/2009). 

Kesimpulan ini disarikan setelah pemaparan materi oleh tiga pembicara dan sesi dialog (tanya jawab) peserta dengan pembicara. Ketiga pembicara dimaksud yaitu Frenky Simanjuntak (Manajer Riset TI Indonesia), Gunawan Sunendar, AK (Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Anti Korupsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Dr. Stefanus John Kotan, SH. M.Hum. Bertindak sebagai moderator, Dion DB Putra (Pemimpin Redaksi Skh. Pos Kupang). 

Peserta seminar berasal dari kalangan akademisi, pejabat pemerintah, anggota DPRD, aktivis LSM, pers dan mahasiswa. Seminar dibuka Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe.

Frenky Simanjuntak menyatakan, Indeks Persepsi Korupsi Kota Kupang pada tahun 2008 adalah 2,97. Skor paling rendah dari kota lain ini mengindikasikan bahwa persepsi pelaku bisnis di Kota Kupang yang menilai bahwa praktik korupsi yang dilakukan oleh aparat/institusi pemerintah masih lazim terjadi. Ini juga berarti bahwa usaha pemerintah kota dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi belum maksimal.

Frenky menjelaskan, survai TI Indonesia di 50 kota selama September-Desember 2008, terdiri dari 33 ibu kota propinsi dan 17 kota besar. Survai menggunakan kuisioner dengan metode wawancara tatap muka. Sampel diambil dari tiga kelompok, pelaku bisnis (60 persen), pejabat publik 30 persen dan tokoh masyarakat 10 persen. Pelaku bisnis terdiri dari tiga kategori yaitu, kecil, menengah dan besar. Umumnya pelaku bisnis bekerja di sektor formal yang selalui berurusan dengan izin usaha dan NPWP.

Sampel Kota Kupang, jelas Frenky, ada 70 responden, terdiri dari pelaku bisnis 44 responden, pejabat pemerintah 19 reponden dan tokoh masyarakat 7 responden. Responden pelaku bisnis kecil 20 orang, menengah 23 orang dan besar 1 orang.

Menurut Frenky, persepsi suap yang dimaksud TI Indonesia dalam hal pengajuan izin usaha, prosedur pelayanan umum, pembayaran pajak, pemberian kontrrak pemerintahan, mendapat keputusan hukum yang menguntungkan, mempengaruhi pembentukan regulasi, hukum kebijakan dan mempercepat proses birokrasi. Sedangkan persepsi pelaku bisnis tentang koruspi dalam hal penggelapan oleh pejabat publik dan pertentangan kepentingan (dalam tender).

John Kotan mengatakan tidak meragukan validitas dan akurasi hasil survai TI Indonesia. Menurut John Kotan, hasil survai TI Indonesia sesungguhnya menegaskan fenomena korupsi yang telah terjadi selama ini, meski masih perlu diperkaya dengan variabel lainnya. 

Sepanjang belum ada survai lain dengan desain metode yang lebih handal dan data yang lebih akurat, tegasnya, maka hasil survai TI Indonesia tentang IPK 2008 patut dijadikan acuan. 

Gunawan Sunendar mengatakan, hasil survai TI Indonesia sering dijadikan acuan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai bahan masukan untuk mewujudkan terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima.

Seminar Indeks Persepsi Korupsi ini, berlangsung alot. Sejumlah peserta mempersoalkan akurasi hasil survai dan mempertanyakan metodologi yang digunakan TI Indonesia. Anggota DPRD Kota Kupang, Apolos Djara Bonga, misalnya, menyatakan, perlu ada sanksi hukum kepada TI Indonesia jika diketahui hasil survai tidak benar. Pasalnya, TI Indonesia telah memberi stigma kota terkorup bagi Kota Kupang. 

Di awal kegiatan, Communication Officer TI Indonesia, Florian Vernaz mengatakan, hasil survai yang menempatkan Kota Kupang sebagai kota terkorup di Indonesia sebenarnya bisa digunakan sebagai acuan dalam memperbaiki persepsi korupsi di NTT.

"Saya mengajak semua kalangan di Kota Kupang untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di kota ini untuk memperbaiki persepsi korupsi. Dengan demikian, kinerja pelayanan publik bisa dapat ditingkatkan," kata Florian Vernaz.

Walikota Kupang, Daniel Adoe dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut, mengatakan, pemerintah kota telah membuat delapan kebijakan praktis yang dinilai dapat meminimalisir terjadinya praktik KKN. 

Delapan kebijakan tersebut, di antaranya, pengumuman testing CPNS secara transparan, tender proyek secara terbuka lewat media massa, pengangkatan dan penempatan pejabat melalui fit and propert test dan bekerja sama dengan media massa untuk mendorong masyarakat melakukan kontrol terhadap pemerintah. Pemkot juga telah membuka kotak saran. "Saya sendiri telah menyiapkan telepon khusus untuk menerima pengaduan/laporan masyarakat," kata Daniel Adoe.

Terkait upaya menata pemerintahan yang baik, John Kotan mengatakan perlu penetapan standar kompetensi pejabat dan anggota legislatif secara baik. Jika tidak ada standar kompetensi maka selalu terbuka ruang terjadinya KKN.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah proses pembuatan kebijakan publik harus dilakukan secara trasnparan. Rakyat harus diberi ruang partisipasi dan kontrol atas kebijakan publik. (aca)

Berantas Korupsi di Kota Kupang

KUPANG, PK-- Transparancy International Indonesia (TII) mengajak semua kalangan di Kota Kupang untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Kupang. Untuk memperbaiki persepsi korupsi di kota ini, maka kinerja pelayanan publik harus ditingkatkan.

Communication Officer TII, Florian Vernaz mengatakan hal ini di Redaksi Pos Kupang, Senin (2/2/2009). Ia menjelaskan, indeks persepsi korupsi di Kota Kupang pada tahun 2008 adalah 2,97. Skor ini menunjukkan bahwa pelaku bisnis setempat melihat bahwa korupsi masih lasim di kota ini. Dan, usaha pemerintah kota dan aparat penegak hukum setempat belum maksimal dalam mengusut dan menindak pelaku korupsi. 

Persepsi yang dimiliki para pelaku bisnis di Kota Kupang, kata Florian, bisa terbentuk dari pengalaman dan pengamatan langsung terhadap perkembangan terkini dalam penanganan kasus korupsi di kota ini.

Ia juga mengungkap sejumlah data yang disodorkan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT. Data itu menyebutkan bahwa terdapat 108 kasus korupsi di NTT yang sampai saat ini belum diproses. 85 persen kasus-kasus ini adalah kasus lama yang terjadi antara tahun 2000-2006. Dari semua kasus ini terdapat 13 kasus di Kota Kupang. 

Data ini, kata dia, tentunya sangat memungkinkan timbulnya persepsi bahwa korupsi masih sangat lasim terjadi di Kota Kupang dan aparat pemerintahan dan penegak hukum kurang serius dalam memberantas korupsi. Hal ini yang menyebabkan skor IPK Kota Kupang sangat rendah.

Sebaliknya, kata dia, Yogyakarta mendapatkan skor tertinggi, yaitu 6,3. Nilai tersebut dapat dibaca bahwa pelaku bisnis di Yogyakarta menilai pemerintah daerah cukup bersih dan cukup serius dalam usaha memberantas korupsi. Interpretasi ini dapat menggambarkan hal yang sama di kota-kota yang berada di urutan teratas kota dengan sekor tinggi, seperti Palangkaraya (6,1), Banda Aceh (5,87), Jambi (5,57) dan Mataram (5,41).
Ia juga menjelaskan beberapa hal terkait dengan program kerja TII tahun 2009 ini, di antaranya, mencegah korupsi politik, yakni masalah keuangan dan dana kampanye. Juga mengukur tingkat persepsi tentang korupdi di Indonesia. 

Terkait dengan hasil temuan yang menyebutkan Kota Kupang sebagai kota terkorup di Indonesia, Florian mengatakan, hari ini Selasa (3/2/2009), TII menggelar diskusi di Hotel Kristal Kupang dengan menghadirkan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe sebagai salah satu nara sumber, akademisi, wakil dari Menpan dan kalangan DPRD Kota Kupang. Diskusi ini akan dipandu Pemred Pos Kupang, Dion DB Putra.

Sebuah Afirmasi
Pemimpin Redaksi Pos Kupang, Dion DB Putra dalam pertemuan itu mengatakan, sejak awal berdirinya lembaga ini tahun 1992, Pos Kupang tak pernah absen melansir berita- berita yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi. Karena sering mengungkap kasus-kasus ini kata dia, sekitar empat kali ia harus berhadapan dengan penegak hukum bahkan menyandang predikat sebagai "tersangka". 

"Mereka yang disebutkan namanya dalam pemberitaan itu mengadukan lembaga ini telah mencemarkan nama baiknya," katanya. Karena itu kata Dion, ketika membaca hasil temuan TII, bagi Pos Kupang sebetulnya sebagai sebuah afirmasi atau penegasan bahwa kasus-kasus korupsi masih terjadi di kota ini.

Dion menyebut ada dua soal. Pertama, media cukup gencar mengungkap fakta kasus korupsi namun sebatas mengungkap. Persoalan penyelesaian pada aparat penegak hukum. 

Kedua, gerakan "tutup mulut" masih sangat tinggi. Orang NTT enggan menyatakan keterlibatan seseorang karena pertimbangan-pertimbangan emosional. Kondisi ini jelas menghambat penanganan kasus-kasus korupsi. 

Selain itu, katanya, kebanyakan pejabat penegak hukum yang ditempatkan untuk memimpin lembaga-lembaga penegakan hukum di NTT adalah orang-orang yang sudah tua dan menjelang pensiun. "Jadi tidak ada gregetnya sama sekali dalam memberantas korupsi," katanya. (pol)

Baca juga reaksi Pemerintah dan DPRD Kota Kupang




Nyanyian Nelayan Lembata

TENTANG Lembata, kita tidak selalu mendengar nyanyian merdu mendayu seperti kisah para nelayan Lamalera menangkap ikan paus. Hari-hari belakangan ini kita justru semakin kerap mendengar nyanyian pilu, getir dan menyesakkan dada. Lembata memikul banyak perkara yang perlu dituntaskan segera.

Bantuan yang tidak membantu. Kira-kira begitulah judul lagu terbaru dari Lembata. Lagu yang dinyanyikan para nelayan miskin. Seperti diberitakan Pos Kupang Kamis lalu, sebagian dari 25 unit kapal fiberglass bantuan Dinas Sosial (Dinsos) Propinsi NTT kepada nelayan miskin di Lewoleba, Kecamatan Nubatukan dan Ile Ape rusak parah. Bantuan yang diberikan pada bulan September 2008 tersebut tidak membantu para nelayan. 

Ketua kelompok nelayan Bajak Laut, Salimar Sunthe dan Ketua Kelompok Generasi Muda, Yoseph Laba Koban menjelaskan, mesin kapal buatan Cina tidak bagus kualitasnya. Mesin rusak hanya tiga sampai empat bulan setelah para nelayan menggunakan kapal itu untuk mencari ikan. Selain itu, bodi kapal sangat tipis sehingga mudah pecah bila dihantam gelombang besar atau berbenturan dengan batu karang.

Spirit yang terkandung dalam setiap bentuk bantuan dari pemerintah adalah membantu masyarakat mengatasi masalah hidup yang mereka hadapi. Demikian pula kiranya dengan bantuan 25 unit kapal fiberglass dari Dinas Sosial Propinsi NTT. Sarana itu dimaksudkan untuk mendukung aktivitas nelayan Lembata memperoleh penghasilan yang lebih baik. 

Kapal ikan bermesin dari bahan fiberglass tentu lebih bagus mobilitas dan kemampuannya ketimbang perahu tradisional. Namun, dengan kualitas yang buruk, bantuan tersebut tidak banyak manfaat bagi nelayan. Bantuan yang tidak membantu apa-apa. Dalam situasi seperti itu kiranya bisa dimengerti bila masyarakat menilai pemerintah tidak ikhlas membantu mereka keluar dari masalah hidup.

Kita mengharapkan instansi berwenang segera menelusuri persoalan ini guna mengetahui duduk perkaranya dengan jelas dan obyektif. Di mana letak benang kusutnya hingga mutu kapal yang nilai per unit puluhan juta rupiah tersebut jauh dari harapan? Kalau ada indikasi penyelewengan, maka hukum mesti ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus seperti ini bukan yang pertama. Sudah berulang kali terjadi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat penerima bantuan pemerintah merasa kecewa karena bantuan tidak sesuai harapan mereka. Yang lazim terjadi adalah bantuan pasca bencana. 

Bencana selalu menghadirkan uluran tangan dari berbagai pihak. Mereka menyumbang dengan ikhlas hati. Sesuai tanggung jawabnya, pemerintah mengelola bantuan tersebut dengan mengacu pada mekanisme, prosedur serta ketentuan yang berlaku. Untuk pembangunan sarana fisik, misalnya, dimungkinkan penunjukan langsung atau lewat tender. Pembanguan sarana fisik itu dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk atau memenangkan tender. 

Begitulah mekanisme yang berlaku dan tidak asing bagi masyarakat. Selalu menjadi soal pada sisi pengawasan. Pemerintah lemah dalam hal ini. Demikian pula dengan lembaga legislatif. Tangan mereka seolah tak berdaya, tak sanggup menjangkau sesuatu yang seharusnya menjadi kewewenangan mereka untuk mengatakan ya atau tidak. Maka hasilnya mudah ditebak. Pembangunan sarana atau prasarana asal jadi. Kualitas buruk, tidak sebanding dengan nilai uang yang dipakai untuk membangun sarana atau prasarana tersebut.

Kita tidak akan bosan untuk mengatakan bahwa pembangunan memerlukan perencanaan dan pengawasan yang baik. Juga komitmen serta tindakan konkret untuk menegakkan ketentuan yang berlaku. *

Jenggot


KEMBALI ke Maumere di ujung Januari untuk sebuah acara kantor, ikut mengantar beta bertemu kawan lama. Kawan yang dagunya mulus tak berbulu. Mengejutkan! 

Rupanya dia sudah berubah wajah. Dulu dia rajin memelihara bulu. Bulu di dagu. Sekarang bersih. Dia rajin dan rutin mengikis.

"Ah, kau bikin saya sempat pangling. Kenapa tidak lagi berjenggot," tanyaku spontan. Dia terbahak-bahak. "Bukan gara- gara istri tidak suka. Saya yang tidak suka karena kelihatan lebih tua," katanya enteng. Kawanku itu doyan jenggot sejak SMA. Saat kuliah jenggotnya makin tebal dan hitam. Jenggot menjadi ciri khasnya selain kulit hitam legam, tubuh gempal dan kepala agak botak di bagian tengah. 


Tentang jenggot banyak kisah di baliknya. Ada kelompok tidak suka memelihara jenggot karena dianggap merusak penampilan. Mereka merasa kurang bersih atau rapi kalau jenggotan. Jangankan jenggot, banyak pula kaum pria tidak suka berkumis. Bagi kelompok ini, kumis dan jenggot mengganggu tampilan fisik sehingga perlu dibabat habis. Agenda cukur terjadwal rapi. Mereka disiplin mencukur. Mereka pun memiliki serta mengoleksi pisau silet kualitas nomor satu. 

Berbeda dengan kubu yang suka pelihara bulu di dagu. Bagi mereka, jenggot tidak merusak penampilan. Malah membuat mereka lebih percaya diri. Coba perhatikan anak muda zaman sekarang. Sebagian dari mereka berjanggut. Kalau ditanya alasan, mereka akan jawab sekenanya. Boleh jadi sekadar latah, bisa juga dengan alasan yang sangat pribadi. 

Jenggot menjadi ciri khas yang terbedakan dengan orang lain. Selain demi penampilan, ada pula yang berjenggot karena terkait dengan keyakinan. Jenggot menjadi tanda identitas diri. Untuk kelompok ini berlaku prinsip, pendekkan kumis dan panjangkan jenggotmu.

Jika tuan dan puan memperhatikan foto diri orang-orang yang hidup tempo doeloe, kaum pria umumnya berjenggot. Seperti bulu yang tumbuh di kepala alias rambut, bulu di dagu itu terawat baik. Rutin dipotong agar rapi. Secara periodik dicuci agar bersih dan membinasakan kutu yang mau hidup enak di antara rimbunan bulu.

Beberapa waktu lalu pria berjenggot sempat mendapat konotasi negatif. Ini gara-gara sejumlah tersangka teroris yang dibekuk aparat kepolisian Indonesia atau polisi mancanegara rata-rata berjenggot. Kenyataan itu memberi kesan seolah-olah teroris identik dengan jenggot. Padahal salah kaprah. Banyak juga pria berjenggot adalah orang baik-baik. Mereka pemimpin masyarakat. Tokoh panutan.

Tahun lalu beberapa portal berita online merilis hasil penelitian tentang jenggot. Menurut hasil penelitian itu, ternyata perempuan lebih suka pria berjenggot. Penelitian itu mengambil sampel perempuan berumur 18-44 tahun. Kepada mereka diperlihatkan 15 gambar pria berjenggot dengan beberapa tingkatan. Ada yang dagunya mulus, sedikit jenggot hingga yang berjenggot lebat. Perempuan-perempuan itu harus memilih, pria mana yang menurut mereka dewasa, romantis, agresif dan serius dalam berhubungan cinta. Hasilnya mencengangkan. Mayoritas perempuan memilih pria berjenggot. Mereka menganggap pria berjenggot memiliki daya tarik sendiri. Mereka lebih memilih pria berjenggot sebagai pasangan hidup. Benar tidaknya penelitian ini perlu diuji lagi.

Jenggot tidak monopoli bangsa manusia. Di dunia hewan, jenggot paling aduhai jelas milik kambing. Jenggot kambing jantan paling oke bentuknya dibandingkan hewan yang lain. Jangan-jangan bangsa manusia terinspirasi jenggot kambing sehingga eksistensi bulu di dagu ini tak lekang oleh zaman.

Tak terbantahkan lagi, jenggot telah menjadi bagian dari peradaban manusia. Jenggot adalah diksi idola dalam pergaulan manusia lewat peribahasa Seperti Cina Kebakaran Jenggot. Artinya, keadaan atau suasana yang terlalu ribut, kacau-balau, huru-hara, gerah, menjengkelkan. Siapa yang suka jenggotnya dibakar? Kebakaran jenggot itu memang bikin kesal. Beta sendiri "kebakaran jenggot" sepersekian detik ketika minggu lalu mendapat ucapan selamat lewat pesan singkat (SMS) dari seorang sahabat di Jakarta. "Proficiat bu, Kupang juara nasional dalam indeks persepsi korupsi dan suap di antara 50 kota di Indonesia!" Siapa yang tidak jengkel dapat ucapan selamat dengan kalimat demikian? Itu kan sinis! 

Tapi kawanku yang berasal dari Kupang itu rupanya cepat membaca pikiran beta. Dia melanjutkan pesan sebagai berikut. "Kalau bu kesal, itu bagus. Beta yakin hasil survei Transparansi Internasional Indonesia tahun 2008 itu valid. Survei itu mesti menghantar Kupang menuju kota KASIH. Kota yang lebih beradab." Beta tak sanggup berkata apa-apa lagi. Karena kata- katanya benar. 

Hari-hari ini adakah yang sungguh kebakaran jenggot tetapi malu mengakui di sekitar tuan dan puan? Terus terang, beta tak berani menjawab. 

Di Maumere empat hari lalu beta bersua dengan sesepuh Sikka, Drs. Daniel Woda Palle. Orang tua itu masih segar dan kuat. Enjoy menjalani masa tuanya sebagai pensiunan PNS. Apa katanya tentang pemimpin? "Tidur setelah anak buah tidur, bangun sebelum anak buahmu bangun." Tidur paling akhir, tapi bangun paling awal. "Karena pemimpin selalu terjaga, anak buah takut berbuat macam-macam." Lagi-lagi beta termangu. Mau bertutur apa lagi? Karena kata-kata itu benar! (dionbata@poskupang.co.id)

Pos Kupang edisi Senin, 2 Februari 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes