MK Tolak Keberatan Atas Keputusan KPUD TTS

JAKARTA, PK -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor 05/KPU-TTS/2009 bertanggal 30 Januari 2009 yang merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008 terkait pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pilkada TTS tidak dapat diregistrasi.

Hal tersebut disampaikan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, dalam konferensi pers, Kamis (5/2), di MK. 

Didampingi Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianur Sidauruk, Kepala Biro Humas dan Protokol Tito Sujitno, dan Kuasa Hukum serta Ketua KPU TTS, Panitera menjelaskan dalam Putusan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008, KPU Kabupaten TTS diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada TTS bagi kelima pasangan calon pada kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan, serta penghitungan suara ulang pada 17 kecamatan lain.

KPU Kabupaten TTS telah melaksanakannya dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2008. Akan tetapi, keberatan muncul kembali dan diajukan oleh para pasangan calon yang kalah.

Menurut MK, persoalan-persoalan hukum yang muncul sebagaimana dikemukakan dalam permohonan Pemohon bertanggal 2 Februari 2009 dalam prima facie (penilaian awal) merupakan pelanggaran administratif dan pidana yang menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di luar MK.

Selain itu, MK menilai, Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009 merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 10 Desember 2008 dan adalah bagian dari proses Pilkada Kabupaten TTS.

"Oleh karena itu permohonan Pemohon bertanggal 2 Februari 2009 tidak termasuk kategori permohonan baru, sehingga permohonan a quo tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru," jelas Zainal membacakan Ketetapan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008.

Dalam Ketetapan tersebut, MK juga menyatakan sah Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009. 
Sebelumnya, Senin (2/2/2009), calon bupati TTS dari paket Damai, Drs. Daniel A Banunaek dan calon bupati dari paket Globe, Pieter R Lobo mengatakan, paket Damai, Jhonthom, Globe dan paket Jetcar menggugat hasil Pilkada TTS ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/2/2009). 

Banunaek mengatakan, keempat paket tidak menyetujui keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS terkait hasil pemungutan suara ulang di dua kecamatan dan penghitungan ulang di 17 kecamatan. (*/aca/aly)

Pilkada Rote Ndao

PENGADILAN Negeri Ba'a, Rabu (4/2/2009), menggelar sidang perdata pasangan Christian Nehemia Dillak, S.H - Zakarias P. Manafe (paket Nazar) melawan Drs. Lens Haning, M. M-Drs. Marthen Luther Saek (paket Lentera), dengan agenda pembacaan gugatan. 

Sidang dipimpin hakim ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H, didampingi hakim anggota, Andy Sufari, S.Pd dan Nithanael Ndaomanu, S. H.

Paket Nazar menuntut Leonard Haning (tergugat I) dan Marthen Luther Saek (tergugat II) dan KPUD Rote Ndao (turut tergugat) membayar kerugian material dan imaterial senilai Rp 5.250.000.000. Selain itu, paket Nazar juga menuntut KPUD membatalkan hasil Pilkada.

Gugatan dibacakan kuasa hukum penggugat, Cornelis Sjah, S.H. Dalam sidang itu, turut hadir Leonard Haning, Marthen Luther Saek dan anggota KPUD Rote Ndao, Ir. Iwan Sodakh.
Cornelis Sjah mengatakan, sesuai fakta yang dimiliki paket Nazar pada minggu tenang pilkada, tergugat II pada tanggal 10 Desember sekitar pukul 21.00 Wita, mendatangi rumah Matias Bolla di Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur yang dihadiri sekitar 150 orang kemudian membagikan selebaran dengan judul, "Kabar gembira buat petani Rote Ndao yakni penjualan pupuk dengan harga subsidi juga pembelian padi dengan harga rendah." Selebaran itu dibagi langsung oleh tim sukses paket Lentera, Bernad E. Pelle, S.Ip dan Yusak Nur Ndu Ufi, SE serta sejumlah orang lain.

Terhadap selebaran tersebut, Cornelis Sjah mengatakan, paket Lentera telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga paket Nazar melaporkan hal itu ke Panwaslu Kabupaten Rote Ndao tertanggal 15 Desember 2008 dengan tembusan surat ditujukan kepada KPUD setempat.

Menurutnya, perbuatan curang itu bertentangan dengan keputusan KPUD Kabupaten Rote Ndao Nomor 23 tahun 2008 tentang perubahan atas keputusan Nomor 20/2008 tentang jadwal tahapan dan program putusan KPUD Kabupaten Rote, pelaksanaan Pilkada putaran II junto Putusan KPUD Rote Ndao tanun 2008 tentang pedoman teknis tata cara kampanye pilkada pada 25 November 2008 dan pasal 82 ayat (I) UU Nomor 32/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Akibat perbuatan itu paket Nazar merasa sangat dirugikan. 
Atas gugatan tersebut, majelis hakim melalui ketua majelis, I Putu Pandan Sakti, S. H menyatakan masih melakukan upaya damai. Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (10/2/2009). (iva)

Pos Kupang 6 Februari 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes