MBAY, PK -- Jaksa di Kejari Bajawa menahan salah satu pejabat Nagekeo, Tiba Yeremias, S.Sos, di Rutan Bajawa, Rabu (4/2/2009) siang. Tiba yang kini menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum Setkab Nagekeo ditahan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil di Setda Nagekeo pada tahun 2007 senilai Rp 1.581.127.000.
Tiba diduga kuat bertanggungjawab karena saat pelelangan yang bersangkutan sebagai ketua panitia lelang. Dalam kasus ini, jaksa juga telah menetapkan Petrus Tanstrisna alias Baba Meng sebagai tersangka. Meng telah dipanggil jaksa tapi yang bersangkutan akan didampingi penasehat hukumnya. Hingga saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan jaksa. Kemungkinan penambahan tersangka masih ada karena akan didalami jaksa dalam proses penyidikan. Pantauan Pos Kupang di Kejari Bajawa, Rabu (4/2/2009) siang, Tiba tiba di Kejari Bajawa pukul 13.00 Wita dan diterima jaksa Indah Merdiana, S.H.
Selanjutnya Tiba diperiksa jaksa Robert Jimi Lambila, S.H , yang juga salah satu Tim Satuan Tugas Khusus Korupsi Kejati NTT. Setelah diperiksa jaksa, Tiba langsung diantar jaksa Indi Premadasa, S.H ke Rutan Bajawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bajawa pukul 14.30 Wita. Di Rutan Bajawa, Tiba diperiksa staf Rutan Bajawa dan dimasukkan ke ruangan isolasi.
Di tempat yang sama di kejaksaan, jaksa Robert juga memeriksa Sekretaris Panitia Lelang, Paulus Sole, S.H, di ruangan penyidikan. Paul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus mobil ini. Jaksa Robert memeriksa Paul, Kabid Aset di Nagekeo dari pukul 09.00 Wita-15.00 Wita.
Kajari Bajawa, Semuel Say, S.H, yang ditemui Pos Kupang bersama jaksa Robert dan jaksa Indi, di ruang kerja Kajari Bajawa, mengatakan, penahanan terhadap Tiba dilakukan jaksa terkait kasus mobil di Bagian Umum Setkab Nagekeo pada tahun 2007. Saat itu, Tiba selaku ketua panitia telah melakukan penyimpangan yang menyalahi Keppres 80 Tahun 2003, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 267.081.906.
"Jadi, penahanan ini dilakukan karena jaksa telah melakukan proses penyidikan kasus mobil di Nagekeo. Di mana Tiba telah melakukan penyimpangan dalam pengadaan lima unit mobil. Dalam kasus ini jaksa juga telah menetapkan Petrus Tanstrisna alias Baba Meng sebagai tersangka. Meng adalah kontraktor pengadaan lima unit mobil. Meng telah dipanggil tapi yang bersangkutan minta dalam proses ini ia didampingi penasehat hukum dari Kupang. Meng telah dipanggil tapi kita akan lakukan pemanggilan lagi," kata Semuel.
Ditanya jika Meng tidak datang, Semuel mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai tersangka lain, Semuel mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tapi pihaknya akan mendalami semuanya itu dalam proses penyidikan.
"Kita akan dalami dalam proses penyidikan. Siapa pun yang terlibat kita akan proses secara hukum," tegas Semuel, yang didampingi jaksa Robert, Indi dan Indah.
Panitia Bertanggungjawab
Tiba Yeremias kepada Pos Kupang di Rutan Bajawa, meminta agar jaksa memeriksa semua panitia tender mobil karena mereka juga telah menandatangani dokumen pelelangan. Tiba juga meminta semua panitia lelang bertanggungjawab karena kasus ini telah masuk wilayah hukum.
"Semua panitia harus bertanggungjawab karena mereka juga tanda tangan dan kami juga ada evaluasi bersama. Sekarang sudah masalah hukum," kata Tiba. (ris)
Pos Kupang 6 Februari 2009 halaman 6