BAGI Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, hasil survai TI Indonesia sering dijadikan acuan. Sebagai bahan masukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
"Kami selalu mendayagunakan hasil kerja orang lain. Selain TI Indonesia, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Partnership (Kemitraan), kami pakai untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik," kata Gunawan Sunendar, Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Anti Korupsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pria bertubuh subur itu mengingatkan agar tidak perlu minus untuk menanggapi hasil survai. Manfaatkan saja hasil survai untuk merumuskan berbagai kebijakan untuk percepatan dan pemberantasan korupsi di NTT, khususnya di Kota Kupang.
"Perlu digali penyebabnya, mengapa Indeks Persepsi Korupsi di Kota Kupang masih sangat rendah. Setelah menemukan penyebabnya, rekomendasikan kepada DPRD. Eksekutif dan legislatif melakukan berbagai upaya untuk menghindari kebocoran. Dewan juga harus mendengar masyarakat sehingga kecurigaan-kecurigaan tentang korupsi berkurang. Semua harus dilakukan secara transparan. Perlu ada keterbukaan informasi tentang tata kelola pemerintahan," katanya.
Senada dengan Gunawan, Communication Officer TI Indonesia, Florian Vernaz mengatakan, hasil survai yang menempatkan Kota Kupang sebagai kota terkorup di Indonesia bisa digunakan sebagai acuan dalam memperbaiki persepsi korupsi di NTT.
"Saya mengajak semua kalangan di Kota Kupang untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di kota ini untuk memperbaiki persepsi korupsi. Dengan demikian, kinerja pelayanan publik bisa ditingkatkan," ujar Florian.
"Marilah kita jawab dengan aksi, dan aksi itu kita mulai secara bersama membawa Kota Kupang sebagai kota KASIH tidak hanya sebagai kata," kata Dion DB Putra.
Gunawan, Florian Vernaz dan Dion Putra betul. Hasil survai semestinya direfleksikan oleh segenap komponen, terutama pemangku kepentingan, untuk selanjutnya melakukan pembenahan secara serius terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Kupang. Dengan arif dan bijaksana serta hati yang bening untuk melihat hasil survai tersebut. Bukan sebaliknya, mempertentangkannya dengan membuat survai tandingan. Persoalan yang sudah diungkap hendaknya digeluti secara bersama untuk mencari penyelesaiannya.
Apa yang harus dilakukan untuk mengurangi praktik korupsi atau bahkan memberantas korupsi? John Kotan memberi beberapa catatan untuk diperhatikan. Terkait dengan upaya menata pemerintahan yang baik, perlu penetapan standar kompetensi pejabat secara baik. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Struktur Perangkat Kerja Daerah sudah sangat baik. Yang menjadi persoalan adalah penempatan orang dalam struktur jabatan. Pertimbangan karier dan prestasi kerja masih abstrak.
Sudah menjadi rahasia umum kalau pengangkatan dan penempatan pejabat pemerintah diwarnai faktor like and dislike. Politik balas jasa berlaku. PNS yang menjadi tim sukses pada masa pilkada dikasih jabatan. Padahal, dari aspek kepangkatan dan golongan belum memenuhi persyaratan. Sementara, PNS yang bukan tim sukses dibiarkan merana.
Standar kompetensi legislatif juga sangat tidak jelas. Akibatnya, pada pemilu seperti sekarang yang ada hanya jual diri atau tebar pesona.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah proses pembuatan kebijakan publik harus dilakukan secara transparan. Rakyat diberi ruang untuk berpartisipasi melakukan kontrol. Yang terjadi selama ini kontrol publik masih sangat lemah.
Usul menarik datang dari Isodorus Kopong, peserta seminar. Ia mengatakan, perlu ada kampanye bersama tentang korupsi. Usul konkretnya, di setiap sudut Kota Kupang perlu dipasang papan 'Kupang Terkorup.' Tujuannya agar masyarakat sadar akan keadaan mereka yang sudah miskin sehingga tidak melakukan korupsi. Ide ini perlu direspons? Terserah!
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe saat membuka kegiatan, mengatakan, pemerintah telah membuat delapan kebijakan praktis yang dinilai dapat meminimalisir terjadinya praktik KKN dalam ragka penciptaan good and clean governance.
Delapan kebijakan tersebut, yaitu penandatanganan MoU Walikota Kupang dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara disaksikan oleh KPK dan memberdayakan peran aparat pengawasan internal Banwas.
Hal berikutnya adalah penerapan pelayanan satu atap, merintis proses CPNSD yang benar-benar murni. Para pejabat yang dilantik menduduki sebuah jabatan diwajibkan menandatangani pakta integritas, mengeluarkan instruksi kepada para lurah untuk tidak lagi melakukan pungutan atas semua proses pelayanan kemasyarakatan.
Mekanisme pengelolaan distribusi dana pemberdayaan massa diserahkan kepada lembaga agama. Berikutnya adalah pengadaan Kotak Saran 267 untuk mempung saran keluhan dari masyarakat dan bekerjasama dengan Pos Kupang untuk menampung saran dari massa dan walikota menjawab. Adoe juga menyiapkan nomor telepon pribadi sarana bagi masyarakat menyampaikan keluhan soal pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan.
Bagi Adoe, ada tiga hal penting sebagai dasar terwujudnya bangunan pemerintahan daerah otonom yang kokoh, yaitu melakukan perbaikan dan penataan kelembagaan, perbaikan sistem manajemen publik serta reformasi manajemen publik.
"Good and clean government sebagai salah tuntutan reformasi dan cita-cita otonomi daerah bukan merupakan pilihan, tetapi merupakan kemutlakkan bagi pemerintah untuk memulainya dengan peningkatan efisiensi dan profesionalitas birokrasi, baik melalui perbaikan mekanisme rekrutmen pegawai, penetapan kultur kelembagaan yang sejalan dengan prinsip demokrasi sistem ekonomi yang efisien, menghindari kesalahan alokasi anggaran dan pencegahan korupsi, baik politik, administratif maupun disiplin anggaran," tegas Adoe.
Kita memberi apresiasi terhadap upaya yang sudah dan akan dilakukan pemerintah Kota Kupang untuk mengurangi praktik korupsi di sektor pelayanan publik. Namun harus diakui bahwa upaya-upaya tersebut belum maksimal.
Masih lemahnya sanksi terhadap staf pemda yang terbukti korup membuat praktik korupsi tetap "memangsai" masyarakat. Rendahnya kualitas SDM, khususnya anggota tim seleksi tender proyek. Berikut adanya hubungan pengusaha - pemda yang mengarah pada praktik korupsi yang disebabkan adanya hutang budi pejabat.
Hal-hal ini akan menjadi celah bagi praktik korupsi jika tidak segera diatasi. Praktik korupsi akan menjadi sulit untuk dihapuskan. Dengan demikian, kita semakin sulit mengikuti jejak Yogyakarta, yang ditetapkan menjadi kota terbersih dari praktik-praktik korupsi. "Tuhan tidak mengubah kalau kita sendiri tidak berubah," ujar Gunawan. (habis)
Pos Kupang edisi Jumat, 26 Februari 2009 halaman 1