Adoe-Hurek Mulai Babat Pungli

KUPANG, PK -- Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe dan wakilnya, Drs. Daniel Hurek sejak Rabu (4/2/2009) mulai melakukan inspeksi ke kantor-kantor lingkup Pemkot Kupang. Ini merupakan langkah awal dari upaya Adoe- Hurek untuk membabat terjadinya pungutan liar (pungli) pada kantor-kantor yang mengurus perizinan dan urusan publik lainnya.

Langkah Adoe-Hurek ini dilakukan hanya sehari setelah pihak Transparancy International Indonesia (TII) memaparkan hasil survainya di Hotel Kristal Kupang, dimana dari 50 kota di Indonesia yang disurvai, Kota Kupang termasuk yang terkorup. 

Adoe-Hurek masing-masing menginspeksi lima SKPD. Walikota Adoe, kemarin, sidak ke kantor Dinas Tata Kota dan Pertamanan. Di kantor itu Adoe menggelar rapat bersama pejabat dinas itu. Rapat berlangsung tertutup untuk pers.

SKPD lain yang akan disidak oleh Walikota Kupang yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Sedangkan Daniel Hurek kebagian melakukan sidak di Dinas Kimpraswil, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan dan Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang. 

Adoe sebelum melakukan sidak, kemarin, mengatakan bahwa hasil survai TII itu ada benarnya. Karena itu dia bersama wakilnya mulai melakukan gebrakan dengan memberikan peringatan keras kepada unit-unit teknis agar tidak "main api" dalam memberikan layanan perizinan kepada masyarakat.

Pelayanan perizinan dan urusan publik lainnya seperti pengurusan KTPN, kata Adoe dibenarkan Hurek, berpeluang terjadi pungli yang mencoreng citra pelayanan publik di Pemkot Kupang.

Dalam sidak yang dilakukan marathon dalam pekan ini, Adoe dan Hurek mengatakan akan memberi peringatan terakhir kepada semua SKPD untuk tidak melakukan pungli dalam pelayanan perizinan. 

Adoe mencontohkan, ia telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada dua pejabat BKD yang terbukti melakukan pungli dalam proses penerimaan CPNSD di Kota Kupang.

Selain sidak tersebut, Adoe menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan pelayanan perizinan dengan membentuk Badan Pelayanan Terpadu Satu Atap, Mei 2009. Pelayanan perizinan dan urusan lainnya seperti izin mendirikan bangunan (IMB), surat ijin tempat usaha (SITU), pengurusan KTPN, kir kendaraan dan restribusi parkir, semuanya ditangani dalam satu atap.

Pendapatan para staf yang bekerja pada badan tersebut, kata Adoe, akan dinaikkan dan disejajarkan dengan karyawan perusahaan negara. Kenaikan pendapatan ini untuk meminimalisir niat staf melakukan pungli.

Selain itu, untuk mempersiapkan sumber daya manusia 
(SDM) untuk bekerja pada badan tersebut, Adoe mengatakan sudah bekerja sama dengan Ausaid untuk memberikan pelatihan. 

Selain mempersiapkan SDM, saat ini Ausaid dan Pemkot Kupang sedang menggodok sistem kerja pada badan pelayanan terpadu tersebut.

Khusus IMB, Adoe menyatakan akan lebih tegas lagi melakukan pengawasan. Selama ini, katanya, ada IMB yang belum ditandatangani walikota tetapi bangunannya sudah didirikan. (osa)

Pos Kupang 5 Februari 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes