Mantan Pimpinan DPRD Sikka Masuk Bui

MAUMERE, PK -- Mahkamah Agung (MA) menolak putusan bebas tiga mantan pimpinan DPRD Sikka, yakni Drs. Origenes Lusi Meak Gudipung, Drs. Albertus Manggela Keupung dan Stefanus Wula, selaku terdakwa kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka tahun 1999-2004 yang dibuat majelis hakim PN Maumere akhir tahun 2007 lalu. 

Penolakan ini juga berarti MA mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere. Karena itu, dalam waktu dekat jaksa akan segera mengeksekusi tiga mantan pimpinan DPRD Sikka tersebut. Artinya mereka harus masuk bui.

Catatan Pos Kupang, dalam sidang di PN Maumere, tim JPU Kejari Maumere menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Khusus terdakwa Stefanus Wula dibebankan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Tim JPU saat itu terdiri dari Ahmad Jubair, S.H dan Henderina Malo, S.H.

Kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka Tahun 2004/2009 ini sudah menetapkan 32 tersangka. Kasus ini dibagi dalam empat berkas. Berkas pertama dengan tiga terdakwa, yakni mantan pimpinan DPRD Sikka, OLM Gudipung, Drs. AM Keupung dan Stef Wula. 

Sementara berkas kedua dengan terdakwa 27 anggota DPRD Sikka periode 1999-2004.
Berkas ketiga dengan terdakwa mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Logginus. Berkas keempat dengan terdakwa mantan Sekda Sikka, Drs. Dominikus Parera.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Mangantas Simanulang dan hakim anggota, Ricard Basoeki, S. H dan Ade Suherman, S.H, memutus bebas demi hukum ketiga terdakwa itu. Ketiga terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU mengajukan kasasi kepada MA.

Sumber Pos Kupang menyebutkan, keputusan kasasi MA itu sudah diterima pihak PN Maumere minggu lalu, namun hingga saat ini para pihak belum menerimanya. Tidak diketahui mengapa pengadilan belum memberikan putusan kasasi itu kepada para pihak.

Sumber itu juga mengatakan, keputusan kasasi itu intinya menyebutkan, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menolak keputusan majelis hakim PN Maumere terhadap perkara korupsi dana purnabakti. 

"Jika keputusan kasasi dari MA seperti itu, maka jaksa harus segera mengeksekusi para terdakwa sesuai tuntutan JPU atau tuntutan kasasi JPU kepada MA. Namun herannya kenapa jaksa belum melakukan eksekusi," kata sumber.


Kajari Maumere, Acep Sudarman, S.H, yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima pengantar putusan kasasi MA tersebut beberapa waktu lalu. Didampingi Kasi Pidsus, Henderina Malo, S.H, Sudarman mengaku pihaknya belum mengetahui isi keputusan kasasi tersebut. (vel)

Pos Kupang 5 Februari 2009 halaman 6
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes