Tersangka Penyuap di Bajawa Ditahan

BAJAWA, PK -- Usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap ketua tim auditor Inspektorat Kabupaten Ngada, Yusuf Nunuhitu, staf Dolog Bajawa, ditahan dalam sel Mapolres Ngada. Nunuhitu resmi menghuni sel polisi sejak Rabu (24/2/2009).

Penyidik yang menangani kasus penyuapan ini menjerat tersangka dengan ancaman pidana pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pekan ini, penyidik Polres Ngada memeriksa tiga staf Inspektorat Kabupaten Ngada terkait aksi penyuapan yang dilakukan Yusuf Nunuhitu. 

Kapolres Ngada, AKBP Erdy S mengatakan itu melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Bandria (Bukan Subandria, Red) saat dihubungi Rabu (25/2/2009) siang.


"Mulai hari ini (Rabu, Red), tersangka resmi ditahan di sel Mapolres Ngada guna menjalani proses hukum," kata Bandria.

Nunuhitu diperiksa tim auditor dari Inspektorat Ngada terkait penyimpangan penyaluran raskin di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada. Staf Dolog itu menggunakan raskin sebanyak 12.600 kilogram untuk kepentingan pribasi, raskin mana seharusnya disalurkan kepada warga miskin di Nginamanu.

Saat sedang diperiksa di kantor Inspektorat Ngada di Bajawa, Selasa (24/2/2009), Nunuhitu menyelipkan sebuah amplop berisi uang Rp 1.650.000 di berkas- berkas di meja auditor yang memeriksanya. Auditor tersinggung, marah dan melapor ke polisi sehingga Nunuhitu langsung diciduk dan ditahan di Mapolres Ngada.

Mengenai motif penyuapan, kata AKP Bandria, tersangka Nunuhitu ingin menutupi masalah yang dia hadapi itu. Dia ingin agar kasus itu ditutup agar tidak diketahui masyarakat.

"Pekan ini kami akan memeriksa saksi-saksi. Semua yang mengetahui kasus itu akan diperiksa pekan ini agar BAP tersangka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Lapor Bupati
Kepala Inspektorat Kabupaten Ngada, Wempy Bate yang ditemui terpisah di kantornya, kemarin, mengatakan sudah melaporkan kasus penyuapan itu kepada Bupati Ngada, Selasa (24/2/2009), sesaat setelah kejadian.

"Bapak Bupati Ngada sangat mendukung langkah kami melapor kasus ini ke polisi demi tegaknya hukum dan pemberantasan KKN di Ngada. Kami juga sudah menerima surat panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan dan kami siap memberikan keterangan yang diperlukan polisi untuk proses hukum kasus itu," kata Wempi.

Menurut dia, perbuatan Nunuhitu masih dalam kategori percobaan penyuapan, tidak bisa disebut penyuapan karena orang yang disuap tidak mau.

"Ini masalah raskin untuk orang miskin yang ia salahgunakan sehingga kami tidak mau terseret. Saya minta agar kasus ini diproses secara hukum," tegas Bate. (ris)

Pos Kupang 26 Februari 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes