Persembahan kami bagi rekan Eman Kudu

KUPANG, PK -- Ahli waris almarhum Eman Kudu (karyawan Pos Kupang bagian lay out) yang meninggal dunia 30 Oktober 2008 lalu, Ny. Margaretha, menerima santunan dari PT Timor Media Grafika, perusahaan yang menerbitkan Harian Pos Kupang. Ny. Margaretha juga menerima santunan dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Penyerahan santunan ini berlangsung di Kantor Harian Pos Kupang, Jl. Kenari No. 1 Kupang, Kamis (26/2/2009). 

PT Timor Media Grafika (Harian Pos Kupang) memberikan penghargaan berupa uang pesangon dan uang jasa masa kerja sebesar Rp 18.921.000, spontanitas perusahaan berupa biaya sejak meninggal di Kupang sampai dengan diantar ke Ende sebesar Rp 4.586.400, sisa utang perusahaan yang dihapus sebesar Rp 2.891.600, dan sisa kredit sepeda motor yang dihapus sebesar Rp 14.932.000. Keseluruhannya mencapai Rp 41.331.000. 

PT Jamsostek menyerahkan santunan uang kematian Rp 10 juta, biaya pemakaman Rp 2 juta dan tunjangan hari tua (THT) yang menjadi hak almarhum Eman Kudu yang menjadi peserta Jamsostek sejak 1996 sebesar Rp 18.342.000. Jadi total santunan dari Jamsostek sebesar Rp 30.342.000. Jamsostek juga memberikan penghargaan sebesar Rp 200.000/bulan selama dua tahun terhitung sejak almarhum meninggal dunia, dengan total Rp 4.800.000. 

Penghargaan dari PT Timor Media Grafika diserahkan oleh Pemimpin Umum Harian Pos Kupang, Damyan Godho, disaksikan oleh Pemimpin Perusahaan Daud Sutikno, Pemimpin Redaksi Dion DB Putra, para manajer, karyawan dan wartawan. Santunan dari Jamsostek diserahkan oleh Hendrik, pejabat yang mewakili pimpinan Jamsostek Cabang Kupang. 

Dalam sekapur sirihnya, Damyan Godho mengatakan, perusahaan tetap memberikan perhatian kepada keluarga almarhum Eman Kudu yang telah menjadi karyawan tetap perusahaan ini dan ditetapkan sebagai keluarga PT Timor Media Grafika. Eman Kudu merupakan karyawan tetap sampai meninggal dan menaati semua tata tertib perusahaan. 

Damyan mengharapkan penghargaan yang diberikan PT Timor Media Grafika dan santuan dari Jamsostek dijadikan modal untuk masa depan anak-anak dan istri Eman. Uang tersebut, katanya, sifatnya menolong seorang ibu mengurus anak- anaknya. 

Hendrik dari Jamsostek mengatakan, Eman Kudu merupakan anggota Jamsostek sejak 1996. Hak-hak almarhum sebagai anggota seharusnya diberikan tujuh hari setelah almarhum mneninggal dunia, hanya proses administrasinya yang agak terlambat. Hendrik mengharapkan santuan yang diberikan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan anak-anak.

Istri almarhum, Ny. Margaretha tak sanggup menahan air mata saat diberi kesempatan untuk menyampaikan unek-uneknya. Melalui Nuel Naga, dia menyampaikan terima kasih kepada Harian Pos Kupang dan Jamsostek yang telah memberikan perhatian terhadap istri dan anak-anak almarhum Eman Kudu.(gem)

Pos Kupang edisi Jumat, 27 Februari 2009 halaman 10 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes