Kadis P dan K Manggarai Tersangka Korupsi DAK

RUTENG, PK -- Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Manggarai, Drs. Juit Tadeus, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007. Selain Tadeus, Jaksa juga menetapkan pelaksana teknis kegiatan, Yoseph Labu, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H.M.H mengatakan itu kepada Pos Kupang di Ruteng, Kamis (5/2/2009).

Untuk DAK 2007, Kabupaten Manggarai mendapat jatah 78 sekolah dengan alokasi Rp 250.000.000/sekolah. Dari dana tersebut Rp 150.000.000 untuk pembangunan fisik dan Rp 100.000.000 untuk belanja buku dan alat peraga.

Kajari Timbul Tamba yang didampingi Kasi Pidum, Eka Dharmawan Nugraha, S.H, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan dokumen surat pengelolaan DAK 2007 ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negera Rp 600.000.000.

Kerugian Negara tersebut, lanjutnya, telah diperkuat hasil audit investigasi BPKP NTT. Karena itu, penyidik menetapkan Kadis Dikbud Manggarai, Drs. Juit Tadeus dan pelaksana teknis kegiatan, Yoseph Labu, sebagai tersangka.


Timbul Tamba menjelaskan, kerugian negara Rp 600.000.000 itu sebagai akibat perbuatan kedua tersangka yang melanggar petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan DAK. Penyimpangan itu berasal dari item kegiatan pengadaan buku dan alat peraga.

"Penyelidikan hanya fokus pengadaan buku dan alat peraga dengan alokasi dana Rp 100.000.000 dari total dana masing-masing sekolah Rp 250.000.000," katanya.

Timbul Tamba mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 jo pasal 55 KUHP jo pasal 12 E dan pasal 11.

"Kami kenakan pasal berlapis bagi dua orang tersangka dengan ancaman hukuman minimum empat tahun penjara dan maksimal 10 tahun," katanya. 

Ditanya apakah kedua tersangka akan ditahan dia mengatakan bahwa kemungkinan itu selalu ada.
"Kami kerja sesuai prosedur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke depan kami pertimbangkan untuk ditahan," katanya. (lyn)

Pos Kupang edisi Jumat, 6 Februari 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes